UUD 1945 Pasal 18 A dan Pasal 18 B

 

Ditulis Oleh Muhammad Naufal Firdaus

(170110200070)

 

UUD Pasal 18 A

  • Prinsip kekhususan dan keragaman daerah
  • Prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilakukan secara selaras dan adil

Pasal 18 A ayat (1), prinsip ini mengandung pengertian bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam (uniformitas). bentuk dan isi otonomi daerah ditentukan oleh berbagai keadaan khusus dan keragaman setiap daerah. Otonomi untuk daerah daerah pertanian dapat berbeda dengan daerah daerah industri, atau antara daerah pantai dan pedalaman, dan sebagainya

Pasal 18 A ayat (2), pengaturan hubungan antara pusat dan daerah yang adil dan selaras, dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang mandiri dan kesejahteraan rakyat daerah yang bersangkutan. Dengan adanya prinsip tersebut, pengaturan semua hal hal yang ada pada pemerintahan daerah (termasuk masalah kekayaan) akan dibagi sesuai dengan kebutuhan daerah.

 UUD Pasal 18 B

  • Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa
  • Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan hukum adat beserta hak hak tradisionalnya

Pasal 18 B ayat (1), yang dimaksud dengan "bersifat istimewa" adalah pemerintahan asli atau pemerintahan Bumiputera. Dalam Pasal 18 B, perkataan "khusus" memiliki cakupan yang lebih luas, antara lain karena dimungkinkan membentuk pemerintahan daerah dengan otonomi khusus (Aceh, Irian Jaya). Untuk Aceh, otonomi khusus berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam, sehingga tidak berbeda dengan status Aceh sebagai daerah istimewa. Setiap daerah dapat menuntut suatu kekhususan, semata mata berdasarkan faktor faktor tertentu tanpa suatu kriteria umum yang telah ditentukan dalam Undang Undang

Pasal 18 B ayat (2), yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum (rechtsgemeenschap) yang berdasarkan hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, dan lain lain. masyarakat hukum adalah kesatuan masyarakat yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain dan dapat bertindak kedalam atau keluar sebagai satu kesatuan hukum (subjek hukum) yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri. Dalam pasal 18 B amandemen ini, mengandung pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan perannya sebagai subsistem negara kesatuan republik Indonesia yang maju dan modern. Selain itu, Hak hak tradisional yang meliputi hak Ulayat, hak hak memperoleh manfaat atau kenikmatan dari tanah air, diakui dan dijunjung tinggi.

 

Referensi

Komisi Konstitusi, Buku I Naskah Akademik Kajian Komprehensif Komisi Konstitusi Tentang Perubahan Undang Undang Dasar 1945, Jakarta, 2004

 

Komentar

Postingan Populer