UUD 1945 Pasal 18 A dan Pasal 18 B
Ditulis Oleh Muhammad Naufal Firdaus
(170110200070)
UUD Pasal 18 A
- Prinsip kekhususan dan keragaman daerah
- Prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilakukan secara selaras dan adil
Pasal 18 A ayat (1), prinsip ini mengandung pengertian bahwa
bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam (uniformitas). bentuk dan isi
otonomi daerah ditentukan oleh berbagai keadaan khusus dan keragaman setiap
daerah. Otonomi untuk daerah daerah pertanian dapat berbeda dengan daerah
daerah industri, atau antara daerah pantai dan pedalaman, dan sebagainya
Pasal 18 A ayat (2), pengaturan hubungan antara pusat dan
daerah yang adil dan selaras, dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan daerah
yang mandiri dan kesejahteraan rakyat daerah yang bersangkutan. Dengan adanya
prinsip tersebut, pengaturan semua hal hal yang ada pada pemerintahan daerah
(termasuk masalah kekayaan) akan dibagi sesuai dengan kebutuhan daerah.
UUD Pasal 18 B
- Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa
- Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan hukum adat beserta hak hak tradisionalnya
Pasal 18 B ayat (1), yang dimaksud dengan "bersifat
istimewa" adalah pemerintahan asli atau pemerintahan Bumiputera. Dalam
Pasal 18 B, perkataan "khusus" memiliki cakupan yang lebih luas,
antara lain karena dimungkinkan membentuk pemerintahan daerah dengan otonomi
khusus (Aceh, Irian Jaya). Untuk Aceh, otonomi khusus berkaitan dengan
pelaksanaan syariat Islam, sehingga tidak berbeda dengan status Aceh sebagai
daerah istimewa. Setiap daerah dapat menuntut suatu kekhususan, semata mata
berdasarkan faktor faktor tertentu tanpa suatu kriteria umum yang telah
ditentukan dalam Undang Undang
Pasal 18 B ayat (2), yang dimaksud dengan masyarakat hukum
adat adalah masyarakat hukum (rechtsgemeenschap) yang berdasarkan hukum adat atau
adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, dan lain lain. masyarakat
hukum adalah kesatuan masyarakat yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga
yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain dan dapat bertindak
kedalam atau keluar sebagai satu kesatuan hukum (subjek hukum) yang mandiri dan
memerintah diri mereka sendiri. Dalam pasal 18 B amandemen ini, mengandung
pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sesuai
dengan perannya sebagai subsistem negara kesatuan republik Indonesia yang maju
dan modern. Selain itu, Hak hak tradisional yang meliputi hak Ulayat, hak hak
memperoleh manfaat atau kenikmatan dari tanah air, diakui dan dijunjung tinggi.
Referensi
Komisi Konstitusi, Buku I Naskah Akademik Kajian Komprehensif
Komisi Konstitusi Tentang Perubahan Undang Undang Dasar 1945, Jakarta, 2004
Komentar
Posting Komentar