Upaya Mempertahankan Kedaulatan Negara
(ditulis oleh : kaila zahrani nur'fitri 170110200066)
Kedaulatan merupakan aspek terpenting dari negara. Secara
sederhana kedaulatan diartikan
sebagai kemampuan untuk menerapkan hukum nasional dalam wilayah
teritorialnya. Kedaulatan berasal dari Bahasa Latin ”superanus”, yang berarti
yang tertinggi atau teratas (supreme). Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi
untuk menentukan hukum suatu negara. Konsep kedaulatan berarti kekuasaan
pemerintahan yang tertinggi dalam suatu negara yang ditujukan untuk kepentingan
warga negaranya. Prinsip kedaulatan negara menetapkan bahwa suatu negara
memiliki kekuasaan atas suatu wilayah atau teritorial dan hak-hak yang kemudian
timbul dari penggunaan kekuasaan teritorial. Prinsip kedaulatan negara
menegaskan bahwa dilarang melakukan campur tangan terhadap keberadaan negara
lain. Apabila suatu negara dikatakan berdaulat, hal ini dimaksudkan bahwa
negara tersebut mempunyai kekuasaan tertinggi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara
pantai (coastal state) yang komponen wilayah nasionalnya terdiri atas daratan,
lautan, (perairan) dan ruang udara (air space). Batas wilayah udara terbagi
menjadi dua yaitu batas wilayah udara secara horizontal dan batas wilayah udara
secara vertikal. Kedaulatan Republik Indonesia secara vertikal tergantung pada
kemampuan Indonesia mempertahankan kedaulatan di udara.
Pelanggaran kedaulatan negara sudah sering terjadi,
contohnya adalah pelanggaran kedaulatan wilayah udara. Masalah yang ada dalam
kedaulatan negara di ruang udara adalah pelanggaran batas yang sering dilakukan
oleh pesawat militer atau pesawat sipil dari negara lain.Setiap negara
mempunyai standar penjagaan ruang udara wilayahnya secara ketat. Ruang udara
nasional suatu negara sepenuhnya tertutup bagi pesawat udara asing baik sipil
maupun militer dan hanya dengan izin dari negara kolong terlebih dahulu baik
melalui perjanjian bilateral maupun multilateral, maka ruang udara nasional
dapat dimasuki atau dilalui pesawat udara asing. Namun,Standar penjagaan ruang
udara di Indonesia masih dianggap kurang karena beberapa faktor seperti
kurangnya teknologi yang dimiliki Indonesia, Lemahnya sistem radar di Indonesia
serta minimnya jumlah pesawat dan alutsista membuat pengawasan wilayah udara Indonesia
menjadi tidak maksimal
Agar dapat menghindari pelanggaran kedaulatan negara, adapun
upaya yang dapat dilakukan pemerintah seperti kebijakan pengelolaan wilayah
perbatasan. Pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan diperlukan
untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara,
kewenangan pengelolaan wilayah negara, dan hak-hak berdaulat, serta dilakukan
dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara
bersama-sama. Selain itu pemerintah dapat melakukan Penguatan TNI di wilayah
Perbatasan. Upaya yang dapat kita lakukan untuk menjaga kedaulatan negara
sebagai warga negara itu sendiri yaitu mengamalkan nilai-nilai pancasila,dan memperkuat
pertahanan dan keamanan negara.
Wibowo, D. A. (2014).
Pelanggaran Kedaulatan Di Wilayah Udara Negara Indonesia Oleh Pesawat Sipil
Asing. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
Situmorang, I. M. (2021).
Konsep Kedaulatan Negara dan Rakyat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan
Pancasila.
Komentar
Posting Komentar