Upaya Mempertahankan Kedaulatan Negara

 (ditulis oleh : kaila zahrani nur'fitri 170110200066)


    Kedaulatan merupakan aspek terpenting dari negara.  Secara  sederhana  kedaulatan  diartikan  sebagai kemampuan untuk menerapkan hukum nasional dalam wilayah teritorialnya. Kedaulatan berasal dari Bahasa Latin ”superanus”, yang berarti yang tertinggi atau teratas (supreme). Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum suatu negara. Konsep kedaulatan berarti kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dalam suatu negara yang ditujukan untuk kepentingan warga negaranya. Prinsip kedaulatan negara menetapkan bahwa suatu negara memiliki kekuasaan atas suatu wilayah atau teritorial dan hak-hak yang kemudian timbul dari penggunaan kekuasaan teritorial. Prinsip kedaulatan negara menegaskan bahwa dilarang melakukan campur tangan terhadap keberadaan negara lain. Apabila suatu negara dikatakan berdaulat, hal ini dimaksudkan bahwa negara tersebut mempunyai kekuasaan tertinggi.

    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara pantai (coastal state) yang komponen wilayah nasionalnya terdiri atas daratan, lautan, (perairan) dan ruang udara (air space). Batas wilayah udara terbagi menjadi dua yaitu batas wilayah udara secara horizontal dan batas wilayah udara secara vertikal. Kedaulatan Republik Indonesia secara vertikal tergantung pada kemampuan Indonesia mempertahankan kedaulatan di udara.

    Pelanggaran kedaulatan negara sudah sering terjadi, contohnya adalah pelanggaran kedaulatan wilayah udara. Masalah yang ada dalam kedaulatan negara di ruang udara adalah pelanggaran batas yang sering dilakukan oleh pesawat militer atau pesawat sipil dari negara lain.Setiap negara mempunyai standar penjagaan ruang udara wilayahnya secara ketat. Ruang udara nasional suatu negara sepenuhnya tertutup bagi pesawat udara asing baik sipil maupun militer dan hanya dengan izin dari negara kolong terlebih dahulu baik melalui perjanjian bilateral maupun multilateral, maka ruang udara nasional dapat dimasuki atau dilalui pesawat udara asing. Namun,Standar penjagaan ruang udara di Indonesia masih dianggap kurang karena beberapa faktor seperti kurangnya teknologi yang dimiliki Indonesia, Lemahnya sistem radar di Indonesia serta minimnya jumlah pesawat dan alutsista membuat pengawasan wilayah udara Indonesia menjadi tidak maksimal

    Agar dapat menghindari pelanggaran kedaulatan negara, adapun upaya yang dapat dilakukan pemerintah  seperti kebijakan pengelolaan wilayah perbatasan. Pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan wilayah negara, dan hak-hak berdaulat, serta dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Selain itu pemerintah dapat melakukan Penguatan TNI di wilayah Perbatasan. Upaya yang dapat kita lakukan untuk menjaga kedaulatan negara sebagai warga negara itu sendiri yaitu mengamalkan nilai-nilai pancasila,dan memperkuat pertahanan dan keamanan negara.

 

Wibowo, D. A. (2014). Pelanggaran Kedaulatan Di Wilayah Udara Negara Indonesia Oleh Pesawat Sipil Asing. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.

Situmorang, I. M. (2021). Konsep Kedaulatan Negara dan Rakyat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

 

Komentar

Postingan Populer