SUDAHKAH PEMERINTAH MENJALANKAN FUNGSI NEGARA ?

 penulis : Arneta Wijayanti Putri Subarna (170110200071)

Negara   adalah   merupakan   organisasi   kekuasaan   atau ketentuan ketentuan  hukum  yang  tersusun  didalam  suatu  tatanan hukum,  berdirinya  negara  akan  bersamaan  pula  dengan fungsi Negara. Adapun menurut Robert M. Maclver, menyatakan bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi 3 Diponalo kekuasaan memaksa.4 Kajian Negara dalam pandangan Maclver ini lebih mengedapkan aspek hukumnya, bahwa kekuasaan Negara memiliki hak untuk membuat sebuah aturan hukum, dimana aturan hukum itu diselenggaran untuk penertiban akan keberlangsungan hidup masyarakatnya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam membahas mengenai fungsi Negara maka sama halnya dengan mempersoalkan tentang bagaimana pemerintah negaranya menjalankan fungsi Negara yang seharusnya dijalankan sesuai dengan yang diamanatkan. Fungsi negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, antara lain Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Maka dalam pembahasan kali ini, apakah pemerintah sudah melaksanakan fungsi Negara, dalam pembahasan kali ini ada empat point yang dibahas, yaitu :

1.      Fungsi Ketertiban, dalam hal ini. Negara harus mampu menciptakan suasanan yang aman, damai, tentram dan harmonis bagi kelangsungan hidup warga negaranya. Fungsi ini pun mengatur maasyarakat agar kehidupan bernegara yang baik sesuai dengan tujuan Negara. 

2.      Fungsi Kesejahteraan dan kemakmuran, maksud disini ialah Negara harus benar-benar mengadakan pembangunan yang merata dalam segala dimensi kehidupan, demi mewjudkan pembangunan yang adil dan makmur berdasarkan nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam hal perikonomian pun Negara harus menjamin agar perokonomian Negara selalu stabil.

3.      Fungsi Pertahanan dan Keamanan, dalam arti Negara harus mempunyai kemampuan menanggulangi timbulnya serangan dan ancaman, baik dari dalam maupun dari luar dengan cara membentuk alat Negara yang tangguh demi kokoh dan tegaknya Negara.  

4.      Fungsi Keadilan, fungsi inilah yang menurut saya perlu dijalankan dengan baik artinya negara harus mengupayakan atau harus bisa menegakan keadilan dengan menyelengarakan sistem peradilan dan penegakkan hukum yang bebas intervensi dari kekuasaan dengan segala bentuknya, untuk menjamin dan melindungi warga negaranya.

Dari keempat fungsi utama sebuah Negara, pertanyaannya apakah pemerintah sudah menjalankan dengan baik, menurut saya peran pemerintah dalam menjalankan fungsi Negara belum cukup optimal, dimisalkan dalam fungsi keadilan, sudah sering dibahas bahwa Negara Indonesia dalam keadilan masih belum tercapai, masih banyak rakyat-rakyat kecil yang tidak mendapat keadilan, mulai dari keadilan hukum dan juga keadilan kebijakan pemerintah yang dapat merugikan rakyatnya. Selanjutnya dalam hal perekonomian yang akan memperngaruhi kesejahteraan rakyat, dalam hal ini pemerintah belum cukup mengoptimalkan fungsinya, maki kesini makin banyak rakyat yang penggangguran, hal ini berdampak pada perekonomian Negara, juga kebutuhan sandang pangan papan yang harganya semakin melonjak yang membuat rakyat kecil susah dalam hal ekonomi. Maka dari itu, fungsi Negara harus dioptimalkan dan dijalankan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh semua komponen bangsa ini. Fungsi Negara sudah tentu harus dijalankan oleh mereka yang diusung oleh rakyat yakni pemimpin dan diarahkan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya.

 

REFERENSI

Junaedi, dan Dimyati, Agus. 2020.  HAKIKAT DAN FUNGSI NEGARA: (TELAAH ATAS PERSOALAN KEBANGSAAN DI INDONESIA). Journal of Multidisciplinary Studies, 11 (1), 37-55.

Fartini, Ade. 2018. Hukum dan Fungsi Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Al-Ahkam, 14 (1). 1-19. Diakses pada 2 Maret 2021.Tersedia : http://www.jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/ahkm/article/view/1427

Komentar

Postingan Populer