Sudahkan Pemerintah Melaksanakan Fungsi-Fungsi Negara?
Rifqa Zahatunnisa
170110200057
-
Negara merupakan sebuah badan atau organisasi di dalam suatu wilayah tertentu
yang memiliki pedoman dalam menjalani kehidupan serta mempunyai hak tujuan untuk
mengatur warganya serta menyelenggarakan
dan mempertahankan perdamaian negara. Terdapat unsur penting untuk dapat
dikatakan sebagai suatu negara, yaitu apabila di dalamnya terdapat warga negara
dan pemerintahan yang memiliki hak dan kekuasaan untuk mengatur rakyatnya.
Para ahli memiliki berbagai penafsiran mengenai arti negara itu sendiri.
Ada yang melihat negara sebagai organisasi, institusi sosial, bahkan ada yang memandang
bahwa negara merupakan lembaga hukum. Perbedaan
pendapat ini dikarenakan individu yang berasal dari berbagai kalangan memilki sudut
pandang dan latar belakang yang berbeda-beda pula.
John Locke mengatakan bahwa fungsi negara dapat dilihat melalui 3 fungsi,
yaitu fungsi legislasi sebagai pembuat regulasi atau undang-undang, fungsi
eksekutif sebagai pelaksana undang-undang, dan fungsi federasi yang
mengatur dan bertanggung jawab perihal urusan luar negeri seperti peperangan
dan perdamaian. Menurut pemahaman Soetomo mengenai pendapat yang dikemukakan
oleh John Locke, fungsi mengadili merupakan bagian dari fungsi eksekutif.
Fungsi federasi yang sebelumnya berdiri sendiri, disempurnakan oleh
Montesquieu dengan digabungkan ke dalam fungsi eksekutif. Lalu fungsi federasi
yang sebelumnya bagian dari fungsi eksekutif dipisahkan sehingga berdiri
sendiri menjadi fungsi yudikatif. Kemudian disusun kembali fungsi-fungsi negara
menjadi tiga bagian, yaitu fungsi legislasi untuk membuat undang-undang,
fungsi eksekutif untuk melaksanakan undang-undang, dan fungsi yudikatif
untuk mengadili dan mengawasi seluruh hal dan kegiatan yang diatur dalam sistem
aturan perundang-undangan.
Di Indonesia, fungsi negara pada masa Orde Lama, yaitu saat kepemimpinan
Soekarno hanya mementingkan ide politik dan ideologi yang dianutnya. Lalu, pada
masa Orde Baru, yaitu pada masa kepemimpinan Soeharto, fungsi negara lebih
fokus ke masalah infrastruktur menggunakan ideologi Pancasila walaupun tidak
memiliki keterkaitan yang baik di antara keduanya. Di Era Reformasi, lebih
tepatnya pada saat ini, fungsi negara lebih mengedepankan berbagai perubahan
secara menyeluruh, walaupun ide-ide perubahan reformasi belum terlaksana sepenuhnya
karena masih banyak persoalan negara yang harus diselesaikan.
Fungsi negara yang dimiliki oleh Indonesia sejalan dengan ungkapan Miriam
Budiarjo sebagaimana tertulis di dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu
Politik. Fungsi-fungsi negara yang harus dilaksanakan dan diwujudkan agar
negara kita dapat mengatasi berbagai permasalahan adalah sebagai berikut:
·
Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Fungsi ini dilakukan dengan menstabilisasikan
perekonomian negara serta melakukan pembangunan yang merata di berbagai aspek
kehidupan guna meningkatkan kesejahteraan rakyatnya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
·
Menegakan keadilan
Fungsi ini dapat dilakukan dengan cara
menegakan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, secara adil tanpa
adanya diskriminasi dan intervensi oleh kekuasaan/pihak mana pun.
·
Melaksanakan ketertiban
Fungsi ini dilakukan guna menciptakan
suasana/lingkungan yang harmonis, tentram, dan aman bagi kemaslahatan hidup warga
negaranya.
·
Pertahanan dan keamanan
Fungsi ini dilakukan dengan cara
melindungi rakyatnya, pemerintahannya, dan wilayahnya dari berbagai ancaman
yang dating baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan persenjataan yang
lengkap serta aparat keamanan yang unggul.
Apabila melihat fungsi-fungsi negara yang saya jelaskan sebelumnya, sepertinya
masih banyak fungsi negara yang belum terealisasikan secara baik. Hal ini dapat
dilihat dari fungsi negara untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya. Pada
nyatanya masih banyak pembangunan yang tidak merata di berbagai daerah, baik
pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia, terutama daerah
terpencil dan terpinggir. Pemerintah cenderung membangun berbagai macam infrastruktur
di wilayah ibu kota saja, sedangkan masih banyak masyarakat di wilayah terpecil
yang kelaparan atau bahkan tidak memiliki tempat tinggal.
Tidak meratanya pembangunan di wilayah pedesaan membuat aktivitas
perekonomian di wilayah tersebut tidak berjalan dengan baik dikarenakan
kurangnya fasilitas sarana dan prasarana. Dampak yang terjadi akibat tidak
meratanya pembangunan adalah perekonomian yang tidak stabil. Oleh karena itu,
dapat dikatakan bahwa pemerintah belum mewujudkan masyarakat yang makmur dan
sejahtera.
Apabila melihat kepada fungsi selanjutnya, pemerintah juga belum
menegakan keadilan di negara ini. Persoalan ini dapat dilihat dengan jelas
mengenai hukum di Indonesia yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum yang
ada hanya menguntungkan pejabat negara dan membuat masyarakat menderita. Dapat dilihat
dari kekuatan ditentukan oleh kekayaan dan kekuasaan, di mana yang miskin akan
kalah dengan yang kaya, yang memiliki jabatan rendah akan kalah dari jabatan yang
lebih tinggi. Rakyat biasa yang melanggar hal kecil dipenjara bertahun-tahun
sedangkan koruptor yang mengambil miliaran rupiah hanya dipenjara beberapa
bulan atau bahkan tidak dikenakan sanksi sedikit pun.
Selain itu, negara juga belum sepenuhnya melaksanakan fungsi ketertiban
karena masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan, seperti tidak memakai
helm bagi pengendara motor dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
Tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, kita juga sering kali melihat pengemis
yang berkeliaran di jalan raya, di mana keberadaan para pengemis membuat wilayah
lalu lintas menjadi kurang tertib.
Masih adanya permasalahan mengenai fungsi yang terakhir, yaitu fungsi
pertahanan dan keamanan membuat Indonesia belum melaksanakan fungsinya secara
baik. Gangguan yang terjadi di wilayah laut masih tinggi dan belum diatasi
seluruhnya oleh negara. Gangguan yang terjadi disebabkan oleh kurangnya
pengamanan dan pegawasan di wilayah laut Indonesia. Seharusnya pemerintah meningkatkan
jumlah personil keamanan laut karena Indonesia merupakan wilayah kepulauan yang
dikelilingi oleh lautan.
Melalui berbagai literatur yang saya baca mengenai berbagai persoalan
yang belum diselesaikan dengan baik, serta masih banyak fungsi negara yang
belum direalisasikan sejara bijak, dapat saya simpulkan bahwa pemerintah belum
melaksakan fungsi negara sepenuhnya. Oleh karena itu, agar terciptanya perdamaian,
keamanan, ketentraman, dan kesejahteraan warga negara Indonesia, perlu
dilaksanakan fungsi negara yang berdasar kepada kepentingan bangsa bukan hanya
berdasar kepada kepentingan penguasa saja.
Daftar Pustaka
Junaedi, &
Dimyati, A. (2020). Hakikat dan Fungsi Negara (Telaah Atas Persoalan
Kebangsaan di Indonesia). Journal of Multidisciplinary Studies, 11(01),
37-55.
Usman. (2015).
Negara dan Fungsinya. jurnal Al-Daulah, 04(1), 130-140.
Budiardjo, Miriam, Dasar – Dasar Ilmu Politik,
Jakarta: PT. Gramedia, 2000.
Kompasiana.com. (2020, 5 Februari). Kurang Meratanya
Pembangunan Infrastruktur di Indonesia. Diakses pada 2 Maret 2021, dari https://www.kompasiana.com/522018032/5e3a303ad541df5b997fcf82/kurang-meratanya-pembangunan-infrastruktur-di-indonesia
Komentar
Posting Komentar