Sudahkan Pemerintah Melaksanakan Fungsi-Fungsi Negara?

Rifqa Zahatunnisa

170110200057

-

Negara merupakan sebuah badan atau organisasi di dalam suatu wilayah tertentu yang memiliki pedoman dalam menjalani kehidupan serta mempunyai hak tujuan untuk mengatur warganya serta  menyelenggarakan dan mempertahankan perdamaian negara. Terdapat unsur penting untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, yaitu apabila di dalamnya terdapat warga negara dan pemerintahan yang memiliki hak dan kekuasaan untuk mengatur rakyatnya.

Para ahli memiliki berbagai penafsiran mengenai arti negara itu sendiri. Ada yang melihat negara sebagai organisasi, institusi sosial, bahkan ada yang memandang bahwa negara merupakan lembaga hukum.  Perbedaan pendapat ini dikarenakan individu yang berasal dari berbagai kalangan memilki sudut pandang dan latar belakang yang berbeda-beda pula.

John Locke mengatakan bahwa fungsi negara dapat dilihat melalui 3 fungsi, yaitu fungsi legislasi sebagai pembuat regulasi atau undang-undang, fungsi eksekutif sebagai pelaksana undang-undang, dan fungsi federasi yang mengatur dan bertanggung jawab perihal urusan luar negeri seperti peperangan dan perdamaian. Menurut pemahaman Soetomo mengenai pendapat yang dikemukakan oleh John Locke, fungsi mengadili merupakan bagian dari fungsi eksekutif.

Fungsi federasi yang sebelumnya berdiri sendiri, disempurnakan oleh Montesquieu dengan digabungkan ke dalam fungsi eksekutif. Lalu fungsi federasi yang sebelumnya bagian dari fungsi eksekutif dipisahkan sehingga berdiri sendiri menjadi fungsi yudikatif. Kemudian disusun kembali fungsi-fungsi negara menjadi tiga bagian, yaitu fungsi legislasi untuk membuat undang-undang, fungsi eksekutif untuk melaksanakan undang-undang, dan fungsi yudikatif untuk mengadili dan mengawasi seluruh hal dan kegiatan yang diatur dalam sistem aturan perundang-undangan.

Di Indonesia, fungsi negara pada masa Orde Lama, yaitu saat kepemimpinan Soekarno hanya mementingkan ide politik dan ideologi yang dianutnya. Lalu, pada masa Orde Baru, yaitu pada masa kepemimpinan Soeharto, fungsi negara lebih fokus ke masalah infrastruktur menggunakan ideologi Pancasila walaupun tidak memiliki keterkaitan yang baik di antara keduanya. Di Era Reformasi, lebih tepatnya pada saat ini, fungsi negara lebih mengedepankan berbagai perubahan secara menyeluruh, walaupun ide-ide perubahan reformasi belum terlaksana sepenuhnya karena masih banyak persoalan negara yang harus diselesaikan.

Fungsi negara yang dimiliki oleh Indonesia sejalan dengan ungkapan Miriam Budiarjo sebagaimana tertulis di dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik. Fungsi-fungsi negara yang harus dilaksanakan dan diwujudkan agar negara kita dapat mengatasi berbagai permasalahan adalah sebagai berikut:

·         Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat

Fungsi ini dilakukan dengan menstabilisasikan perekonomian negara serta melakukan pembangunan yang merata di berbagai aspek kehidupan guna meningkatkan kesejahteraan rakyatnya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

·         Menegakan keadilan

Fungsi ini dapat dilakukan dengan cara menegakan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, secara adil tanpa adanya diskriminasi dan intervensi oleh kekuasaan/pihak mana pun.

·         Melaksanakan ketertiban

Fungsi ini dilakukan guna menciptakan suasana/lingkungan yang harmonis, tentram, dan aman bagi kemaslahatan hidup warga negaranya.

·         Pertahanan dan keamanan

Fungsi ini dilakukan dengan cara melindungi rakyatnya, pemerintahannya, dan wilayahnya dari berbagai ancaman yang dating baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan persenjataan yang lengkap serta aparat keamanan yang unggul.

Apabila melihat fungsi-fungsi negara yang saya jelaskan sebelumnya, sepertinya masih banyak fungsi negara yang belum terealisasikan secara baik. Hal ini dapat dilihat dari fungsi negara untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya. Pada nyatanya masih banyak pembangunan yang tidak merata di berbagai daerah, baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia, terutama daerah terpencil dan terpinggir. Pemerintah cenderung membangun berbagai macam infrastruktur di wilayah ibu kota saja, sedangkan masih banyak masyarakat di wilayah terpecil yang kelaparan atau bahkan tidak memiliki tempat tinggal.

Tidak meratanya pembangunan di wilayah pedesaan membuat aktivitas perekonomian di wilayah tersebut tidak berjalan dengan baik dikarenakan kurangnya fasilitas sarana dan prasarana. Dampak yang terjadi akibat tidak meratanya pembangunan adalah perekonomian yang tidak stabil. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pemerintah belum mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.

Apabila melihat kepada fungsi selanjutnya, pemerintah juga belum menegakan keadilan di negara ini. Persoalan ini dapat dilihat dengan jelas mengenai hukum di Indonesia yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum yang ada hanya menguntungkan pejabat negara dan membuat masyarakat menderita. Dapat dilihat dari kekuatan ditentukan oleh kekayaan dan kekuasaan, di mana yang miskin akan kalah dengan yang kaya, yang memiliki jabatan rendah akan kalah dari jabatan yang lebih tinggi. Rakyat biasa yang melanggar hal kecil dipenjara bertahun-tahun sedangkan koruptor yang mengambil miliaran rupiah hanya dipenjara beberapa bulan atau bahkan tidak dikenakan sanksi sedikit pun.

Selain itu, negara juga belum sepenuhnya melaksanakan fungsi ketertiban karena masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan, seperti tidak memakai helm bagi pengendara motor dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil. Tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, kita juga sering kali melihat pengemis yang berkeliaran di jalan raya, di mana keberadaan para pengemis membuat wilayah lalu lintas menjadi kurang tertib.

Masih adanya permasalahan mengenai fungsi yang terakhir, yaitu fungsi pertahanan dan keamanan membuat Indonesia belum melaksanakan fungsinya secara baik. Gangguan yang terjadi di wilayah laut masih tinggi dan belum diatasi seluruhnya oleh negara. Gangguan yang terjadi disebabkan oleh kurangnya pengamanan dan pegawasan di wilayah laut Indonesia. Seharusnya pemerintah meningkatkan jumlah personil keamanan laut karena Indonesia merupakan wilayah kepulauan yang dikelilingi oleh lautan.

Melalui berbagai literatur yang saya baca mengenai berbagai persoalan yang belum diselesaikan dengan baik, serta masih banyak fungsi negara yang belum direalisasikan sejara bijak, dapat saya simpulkan bahwa pemerintah belum melaksakan fungsi negara sepenuhnya. Oleh karena itu, agar terciptanya perdamaian, keamanan, ketentraman, dan kesejahteraan warga negara Indonesia, perlu dilaksanakan fungsi negara yang berdasar kepada kepentingan bangsa bukan hanya berdasar kepada kepentingan penguasa saja.

 

Daftar Pustaka

Junaedi, & Dimyati, A. (2020). Hakikat dan Fungsi Negara (Telaah Atas Persoalan Kebangsaan di Indonesia). Journal of Multidisciplinary Studies, 11(01), 37-55.

Usman. (2015). Negara dan Fungsinya. jurnal Al-Daulah, 04(1), 130-140.

Budiardjo, Miriam, Dasar – Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia, 2000.

Kompasiana.com. (2020, 5 Februari). Kurang Meratanya Pembangunan Infrastruktur di Indonesia. Diakses pada 2 Maret 2021, dari https://www.kompasiana.com/522018032/5e3a303ad541df5b997fcf82/kurang-meratanya-pembangunan-infrastruktur-di-indonesia

 

Komentar

Postingan Populer