Setujukah Revisi besaran UMR?

Muhammad Fajar Rizki Djubaedi 170110200074

Untuk meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan hidup pegawai dan keluarganya, perlukah ada revisi besaran nominal UMR?

Perdebatan mengenai revisi besaran UMR selalu hadir setiap tahun. Sebelum membahas mengenai apakah perlu adanya revisi besaran UMR atau tidak, mari kita ketahui lebih dahulu apa itu UMR. Secara umum, upah minimum merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk para pengusaha atau pemberi kerja dalam membayar upah para pegawai yang kenaikannya ditetapkan setahun sekali. Melalui Permenaker No 01 Tahun 1999, dijelaskan bahwa UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya. Penetapan UMR dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan buruh (pegawai), pengusaha (pemberi kerja), dan pemerintah (tripartit). Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

Selanjutnya, penetapan UMR yang ideal merujuk pada kebutuhan hidup para pegawai dari mulai kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Di lain sisi, penetapan UMR juga harus melihat apakah para pengusaha mampu untuk membayar besaran UMR yang ditetapkan. Oleh karena itu, penetapan UMR tidak boleh dilakukan secara sepihak, perlu adanya pereundingan yang dilakukan oleh setiap elemen yang terlibat didalamnya. 

Revisi besaran UMR selalu menuai polemik tiap tahun. Apabila kita melihat dari kacamata pegawai, kenaikan besaran UMR tentunya akan menjadi pemicu semangat keja pegawai yang semakin meningkat. Sementara itu, jika kita dari kacamata pengusaha, kenaikan besaran UMR akan membuat beban pengusaha semakin bertambah untuk dapat memenuhi besaran UMR yang sudah ditetapkan.

Menurut pendapat saya, revisi besaran UMR perlu dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat. Jika kita menilik beberapa tahun terakhir, banyak elemen buruh maupun pegawai yang merasa kecewa karena tidak adanya kenaikan UMR. Seperti dikutip dari Solopos.com, Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) kecewa dengan keputusan pemerintah pusat yang tidak akan menaikkan upah minimum para pekerja pada 2021, Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan membantu perbaikan ekonomi Indonesia. Pasalnya, tidak adanya kenaikan UMK akan berdampak pada turunnya daya beli masyarakat. 

Beberapa syarat yang saya sebutkan adalah pengusaha dapat menyanggupi besaran UMR yang nantinya akan ditetapkan, para buruh menyetujui besaran UMR sesuai dengan survei kebutuhan sandang, pangan, papan, dan pihak pemerintah sebagai jembatan antara pengusaha dan pegawai tidak boleh bias dalam membuat kebijakan yang nantinya hanya akan menguntungkan satu pihak. 

Referensi 

https://m.solopos.com/kecewa-umk-2021-tak-naik-buruh-karanganyar-akan-surati-ganjar-1088880/amp

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/21/170946665/dulu-disebut-umr-kini-umk-dan-ump?page=all

Komentar

Postingan Populer