SEJAUH MANA UMR MENYESUAIKAN KEBUTUHAN MASYARAKAT?
Oleh: Abraham Ritonga - 170110200044
SEJAUH
MANA UMR MENYESUAIKAN KEBUTUHAN MASYARAKAT?
Secara
pengartian Upah Minimun Regional (UMR) merupakan suatu bentuk standarisasi upah
yang ditentukan oleh pemerintah daerah (regional) terhadap segala bentuk usaha
(perusahaan) yang disalurkan kepada para pekerja.
Adapun
kini penggunaan sebutan dalam standarisasi upah tersebut telah berganti nama
menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
melalui Keputusan Mentergi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000;
sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999.
Dalam aturannya sistem
pengupahan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut
dijelaskan bahwa upah minimum terdiri dari UMP dan juga UMK (ayat 1) dan proses
penetapannya ditentukan dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan
ketenagakerjaan (ayat 2); UMP dapat ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK dapat
diajukan oleh Bupati/Wali Kota melalui penetapan gubernur, dan dalam kasus
tertentu jika bupati tidak dapat menentukan UMK maka gubernur dapat menentukan
besaran UMK wilayah tersebut mengacu pada variable pengupahan wilayah tersebut.
Berdasarkan standarisasi upah tersebut secara regional tentu saja berbeda
besarannya. Hal tersebut ditentukan terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi,
inflasi, dan juga penyerapan tenaga kerja.
Penetapan Upah Minimum melibatkan pemerintah, tenaga kerja, dan pengusaha. Para pengusaha (perorangan/persekutuan/berbadan hukum) diwajibkan dan dilarang untuk memberikan upah dibawah standar upah minimum. Lalu para objek upah minimum (pihak yang berhak mendapatkan upah minimum) merupakan para pekerja yang bekerja pada sektor formal.
Lalu sejauh manakah penetap an
upah minimum tersebut? Apakah sudah sesuai? Untuk dapat menjawab pertanyaan
tersebut tentu saja kita harus dapat menilai secara objektif melihat
keseimbangan antara tingkat kebutuhan (konsumsi) tenaga kerja dengan upah yang
didapatkan.
Jika memang upah minimum yang
didapatkan oleh para pekerja dirasa kurang menyesuaikan, maka merevisi dan
meningkatkan upah minimum akan sangat perlu dilakukan. Akan tetapi, peningkatan
upah tersebut harus dapat juga menyesuaikan dengan kemampuan perusahan karena
bagaimanapun jika hanya menuntut kenaikan upah tanpa diiringi dengan
peningkatan kinerja dan pendapatan perusahaan, maka tidak lama perusahaan
tersebut dapat gulung tikar.
Pemerintah yang memiliki kewenangan dalam menentukan upah minimum juga harus melakukan survey keadaan ekonomi disetiap wilayahnya, seperti lanju inflasi, pertumbuhan eknonomi, serta penyerapan tenaga kerja serta pertimbangan lainya. Sehingga diharapkan terciptanya upah minimum yang berkeadilan bagi semua pihak.
Referensi
Tri Jata Ayu Pramesti, S. (2021, Februari 24). klinik. Retrieved from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c7d16e6ea32/ketentuan-upah-minimum-terhadap-perusahaan-kecil
Wikanto, A. (Ed.). (2021, Februari 22). nasional. Retrieved from kontan.co.id: https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-terbitkan-pp-362021-tentang-pengupahan-ini-link-untuk-download
Komentar
Posting Komentar