Budaya Hukum yang Berkembang dalam Masyarakat Indonesia

 Nama: Rifqa Zahratunnisa

NPM: 170110200057

-

Hukum merupakan serangkaian norma berupa aturan dan sanksi atas pelanggarannya yang dibentuk untuk mengatur tingkah laku masyarakat, menegakan keadilan, menjaga ketertiban, dan menghindari kericuhan agar tercipta suasana hidup yang damai, aman, dan tentram. Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab, yaitu hukmun yang artinya menetapkan. Oleh karena itu, hukum hadir untuk menetapkan perilaku masyarakat dengan cara memaksa dan tegas mengenai hal yang diperbolehkan atau dilarang. Hukum yang ada di sekitar kita tidak hadir begitu saja, melainkan berkembang sejalan dengan pertumbuhan masyarakat. Masyarakat dan hukum memiliki hubungan timbal balik, sebagaimana telah kita ketahui bahwa hukum merupakan alat untuk mengatur pola hidup masyarakat dan masyarakat tersebut dapat menjadi penghambat atau pelancar penegakan hukum yang ada. 


Friedman mengemukakan teori sistem hukum, di mana untuk mencapai tujuan hukum diperlukan tiga unsur penting sebagai penegak sistem hukum tersebut, di antaranya adalah struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ketiga unsur tersebut saling mempengaruhi satu sama lain dalam pencapaian hukum itu sendiri. Dari ketiga unsur tersebut, Friedman mengatakan bahwa budaya hukum merupakan unsur yang paling berpengaruh dalam penegakan sistem hukum karena bagaimanapun bentuk hukumnya, pencapaian penegakan hukum ditentukan oleh budaya hukum yang dianut oleh masyarakat. Sejalan dengan ungkapan Esmi Warassih Pujirahayu (2005: 96) yang mengatakan bahwa hukum sangat berpengaruh dengan aspek-aspek sosial non hukum di lingkungan masyarakat meliputi cara pandang, sikap, dan nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut, di mana aspek-aspek tersebut disebut sebagai kultur hukum. Walaupun unsur tersebut yang paling berpengaruh, bukan berarti menjadi yang terpenting karena ketiga unsur tersebut memiliki tingkat kepentingan yang sejajar.  


Budaya berasal dari Bahasa Sansekerta, yaitu buddhayah yang memiliki arti berupa segala sesuatu yang berhubungan dengan budi pekerti dan akal pikiran manusia. Apabila melihat kepada pengertian di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), budaya diartikan sebagai pikiran, akal budi, adat istiadat atau suatu kebiasaan yang sangat sulit untuk diubah. Selain itu, terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai penafsiran budaya, di antaranya adalah: 

  • Koentjaraningrat yang menyatakan bahwa budaya merupakan sebuah ide pemikiran, rasa, karya, dan tindakan yang dihasilkan oleh individu di dalam lingkungan bermasyarakat, lalu dijadikan sebuah kepemilikan oleh masyarakat tersebut melalui metode belajar. 

  • Menurut R. Soekomo, budaya adalah hasil dari usaha dan kerja yang dilakukan oleh manusia berupa pemikira/gagasan atau benda. 

  • Herskovits menafsirkan bahwa budaya merupakan sesuatu yang terjadi secara turun menurun dari generasi lama ke generasi yang lebih baru. 


Budaya dapat dikatakan sebagai cara hidup manusia yang tumbuh dan berkembang bersama kelompok masyarakat yang kehadirannya diwariskan secara turun temurun. Merujuk kepada pendapat Koentjaraningrat, budaya yang ada di lingkungan masyarakat dijadikan kepemilikan bagi manusia itu sendiri dengan belajar. Kebudayaan merupakan kebiasaan yang terdapat di dalam aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, meliputi kepercayaan, sikap, tingkah laku, cara berlaku, dan karya yang dihasilkan dari kegiatan khas yang dilakukan oleh manusia bagi kelompok masyarakat tertentu. Karya yang dihasilkan tersebut dapat berupa ide, benda, atau budaya yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk memiliki kekuasaan terhadap lingkungannya. 


Budaya hukum dijadikan sebagai fokus perhatian dalam penerapan sistem hukum suatu negara karena nilai-nilai kehidupan masyarakat terbentuk sebelum ditetapkannya sebuah hukum di wilayah tersebut, di mana nilai-nilai kehidupan tersebut hadir secara natural melalui interaksi sosial antar masyarakat. Budaya hukum merupakan pemicu terbentuknya suatu sistem hukum, karena hukum hadir dengan menyesuaikan perilaku, keadaan, adat istiadat, serta kebiasaan lainnya sehingga hukum yang disusun sejalan dengan kebudayaan yang dianut masyarakat tersebut. 


Budaya hukum yang ada di lingkungan masyarakat dapat dilihat dari keseragaman tanggapan yang diberikan masyarakat mengenai gejala-gejala hukum yang terjadi. Tanggapan tersebut dapat berupa respon penerimaan ataupun penolakan. Walaupun tiap individu memiliki sikap yang berbeda-beda, mereka tetap memiliki respon yang sama terhadap peristiwa hukum tertentu. Keseragaman respon/tanggapan yang ditunjukan masyarakat melalui pola tingkah laku dan pola pemikirannya membuktikan bahwa masyarakat tersebut memiliki budaya hukum.  


Budaya hukum memiliki peran penting dalam penegakan hukum yang ada karena jika suatu hukum ingin dipatuhi oleh masyarakat, maka hukum tersebut harus sejalan dengan budaya yang dianut oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu, budaya hukum merupakan faktor penentu untuk membentuk dan menetapkan aturan/hukum yang berlaku. Budaya hukum terhadap perilaku manusia dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: 

  • Budaya Parokial 

Budaya ini bisa juga disebut sebagai budaya picik di mana tanggapan masyarakatnya terbatas dalam lingkungannya sendiri. Mereka masih berpedoman kepada budaya atau tradisi yang telah diwariskan oleh para leluhurnya dan pantang untuk dilanggar ataupun diubah dengan sanksi atas pelanggarannya yang berupa kutukan, masyarakatnya pun sangat bergantung kepada pimpinan/penguasa. 

  • Budaya Subjek 

Masyarakat yang menganut budaya subjek sudah memiliki pemikiran yang sedikit terbuka jika dibandingkan dengan budaya parokial (picik). Mereka sudah memiliki kesadaran hukum, tetapi belum terlalu banyak saran atau tanggapan yang diberikan oleh masyarakat ini dikarenakan rasa takut kepada penguasa dan terbatasnya pengetahuan, pergaulan, dan pengalaman masyarakat tersebut. Respon mereka (penolakan dan penerimaan) dilakukan secara sembunyi-sembunyi. 

  • Budaya Partisipan 

Dalam konsep budaya partisipan, masyarakatnya sudah memiliki kedudukan, kewajiban, dan hak yang setara dalam hukum, sehingga ia merasa memiliki peran dalam hukum, baik kepentingan umum maupun kepentingan pribadi. Masyarakat ini sudah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas dan cara berpikir, sehingga tanggapan yang diberikan sudah berbeda-beda dan terang-terangan. 

 

Jika melihat kepada kondisi saat ini, budaya hukum yang ada di Indonesia selalu berubah-ubah seiring dengan berkembangnya masyarakat. Contoh perkembangan budaya hukum terlihat dari cara penyelesaian kasus persengketaan yang dahulu dilakukan secara damai melalui musyawarah dan mufakat, sedangkan pada saat ini penyelesaiannya banyak yang diakhiri di pengadilan. Budaya ini dipengaruhi oleh budaya Belanda, sebagai cikal bakal penetapan hukum di Indonesia. 


Selain itu, perkembangan budaya hukum masyarakat Indonesia semakin hari kian menurun. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum dalam diri masyarakat dikarenakan budaya hukum di indonesia saat ini tidak sejalan dengan kebiasaan yang dimiliki masyarakat dan lebih mengarah kepada unsur materiil sehingga hukum yang berjalan menjadi tidak efektif. Budaya hukum dan kesadaran hukum memiliki hubungan yang sangat erat karena jika masyarakat memiliki budaya hukum yang baik, maka mereka pasti memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Hal tersebut dapat dilihat dari contoh masyarakat yang tidak akan melanggar aturan, sekalipun tidak ada aparat keamanan yang mengawasinya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa unsur penting dalam penegakan hukum adalah masyarakat itu sendiri dan kesesuaian antara nilai budaya dengan hukum yang berjalan. Banyaknya hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kehidupan yang dianut oleh masyarakat membuat hukum tersebut menjadi sulit untuk dipatuhi oleh masyarakat. Mereka cenderung mematuhi hukum karena takut kepada petugas, buka karena kesadaran hukum.  


Hal lain yang menggambarkan buruknya budaya hukum di masyarakat Indonesia adalah kasus pelanggaran norma yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Hal ini juga disebabkan karena kurangnya kesadaran hukum dalam diri pelanggarnya. Tidak hanya kesalahan dari masyarakatnya (faktor eksternal), rendahnya tingkat budaya hukum yang baik juga datang dari aparat penegak hukum (faktor internal). Pernyataan tersebut dapat dilihat dari maraknya kasus suap, korupsi, yang menyebabkan beberapa pelaku kejahatan tidak mendapat sanksi atas perbuatannya. Padahal, di dalam tugasnya aparat penegak hukum memiliki fungsi untuk menciptakan keadilan, ketentraman, dan menegakkan hukum yang ada.  

Untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum, perlu dilakukan pula peningkatan budaya hukum dengan meningkatkan kesadaran dari masing-masing individu. Peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui profesionalisme aparat penegak hukum, pendidikan mengenai sistem hukum di jenjang pendidikan, sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran hukum, dan melakukan menanamkan budaya hukum sejak dini. 


Referensi

Mahdayeni, Alhadad, Saleh. 2019. Manusia dan Kebudayaan. TADBIR: Jurnal Manajemen Pendidikan         Islam. 7(2): 154-164.  

Sudirman. 2013. Budaya Hukum dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal             Hukum Diktum. 11(2): 171-179. 

Iman. 2017. Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Untuk Menghasilkan Kewarganegaraan

        Transformatif. Jurnal Civics. 14(2): 146-153. 

Komentar

Postingan Populer