Revisi Besaran Nominal UMR Untuk Meningkatkan Semangat Kerja Serta Kesejahteraan Pegawai dan Keluarganya
Oleh : Angelica Juyanti Gumilar 170110200012
Upah
Minimum Regional adalah upah minimum yang diberlakukan pada satu daerah yaitu
satu provinsi atau satu kabupaten/kota. Setiap daerah memiliki standar upah
yang berbeda-beda sehingga tidak berlaku tunggal. Upah minimum merupakan
standar besaran nominal upah terendah yang wajib dipakai sebagai pedoman para
pengusaha yang beroperasi di suatu daerah dalam memberi upah para pekerjanya
sesuai dengan UMR di daerah tersebut.
Bagi
para pengusaha, upah merupakan biaya produksi yang harus mereka keluarkan
sehingga termasuk kepada beban. Jika terjadi peningkatkan besaran nominal upah
berarti biaya yang harus mereka keluarkan juga akan meningkat. Namun, dalam
manajemen sumber daya manusia yang dimana manusia merupakan asset yang harus
dijaga maka kenaikan upah akan menyejahterakan tenaga kerja sehingga kualitas SDM
akan meningkat di kemudian hari. Sebab jika tenaga kerja sejahtera maka disana
terdapat kemungkinan terjadinya perbaikan gizi dikarenakan kebutuhan sandang
terpenuhi, perbaikan keterampilan melalui pendidikan, pelatihan, dan bacaan, serta
meningkatnya semangat kerja, dll. Dengan begitu, maka akan meningkatkan
produktivitas perusahaan.
Dalam
hal pengupahan, bagi seorang pekerja atau buruh sangat menginginkan upah yang
memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya sebab
mereka pastinya ingin meningkatkan taraf hidup agar sejahtera. Ditambah lagi
harga kebutuhan pokok yang semakin sini terus meningkat. Sementara itu bagi
para pengusaha, besaran upah yang harus dikeluarkan untuk menggaji pekerjanya
merupakan beban dalam proses produksi karena akan berpengaruh pada harga pokok
produksi.
Upah
harus dapat memberikan kesejahteraan kepada para pekerja atau buruh dan juga
untuk memberikan perlindungan bagi para pengusaha untuk mengelola perusahaannya
tanpa harus terbebani dengan biaya yang harus mereka keluarkan untuk membayar
tenaga kerja yang terlalu tinggi agar perusahaan dapat terus tumbuh dan
berkembang dengan baik.
Besaran
upah minimum harus memandang kepentingan dari kedua belah pihak yaitu pihak
perusahaan dan pihak para pekerja atau buruh. Jika kepentingan salah satu pihak
dikesampingkan maka tidak akan terciptanya hubungan yang baik dan selaras
antara pengusaha dengan para pekerja.
Upah
minimum untuk para bekerja atau buruh setidaknya harus berdasarkan peninjauan
kebutuhan hidup yang layak. Dengan dlakukannya peninjauan Kebutuhan Hidup Layak
maka nantinya akan diketahui berapa besaran upah minimum yang seharusnya
ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja. Namun dikenyataannya upah
minimum yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak sulit untuk
direalisasikan sebab kemampuan perusahaan pun berbeda-beda dan laju
perekonomian yang fluktuatif.
Jika
adanya peningkatan upah minimum sedangkan perusahaan tersebut tidak mampu maka
terdapat dua pilihan antara para pekerja tetapdapat bekerja atau perusahaan
terpaksa harus gulung tikar akibat ketidakmampuannya dalam memberi upah pada
pekerja. Namun, biasanya mereka lebih memilih pekerja masih dapat bekerja
walaupun hanya dengan upah minimum saja jika dibandingan harus terjadi pemutusan
hubungan kerja.
Menurut
saya, dilihat dari harga kebutuhan pokok yang terus meningkat dengan
berjalannya waktu apalagi jika memiliki tanggungan yang harus dinafkahi maka
sepertingan diperlukan adanya kenaikan upah minimum. Memang benar jika hal
tersebut dilakukan akan menambah beban biaya produksi. Namun, manusia khususnya
pekerja merupakan asset yang harus dijaga dan diperhatikan kesejahteraannya.
Pemberian upah yang tinggi apabila dihubungkan dengan perlakuan pekerja sebagai
asset maka tidak akan menghambat dalam pengelolaan perusahaan justru malah
menjadi investasi. Mengapa investasi? Karena jika pekerja diperhatikan
kesejahteraannya maka akan meningkatkan motivasi kerja mereka sehingga memberikan
kontribusinya dengan baik. Dengan begitu maka akan berpengaruh
juga pada pertumbuhan dan perkembangan kinerja perusahaan. Namun, jika asset
tersebut terlalu lama ditelantarkan atau tidak diperdulikan maka akan semakin
besar kerugian yang akan dirasakan oleh perusahan. Nantinya kinerja mereka akan
menurun sebab merasa kesejahteraannya tidak diperhatikan dan akhirnya dapat
menghambat dalam pengelolaan perusahaan. Dengan begitu maka akan berpengaruh
juga pada pertumbuhan dan perkembangan kinerja perusahaan.
Memang
agak sulit untuk menaikkan UMR pada saat keadaan seperti sekarang karena
kondisi ekonomi Indonesia masih dalam masa pemulihan yang disebabkan oleh
pandemic COVID-19. Kenaikan upah tahun 2021 mungkin akan memberatkan dunia
usaha serta ditakutkan apabila besaran UMR naik dan perusahaan yang terkena
dampak pandemic ini semakin lemah nantinya ditakutkan pekerja menghadapi
kemungknan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, jika UMR tidak naik, maka daya
beli masyarakat akan semakin turun dan hal ini berakibat jatuhnya tingkat
konsumsi serta berdampak negative untuk perekonomian. Oleh karena itu, sebagai
pengusaha harus bisa mengatur dengan baik agar upah yang diterima oleh para
pekerja nilainya lebih tinggi daripada upah minimum yang diberikan oleh
pemerintah.
Komentar
Posting Komentar