PERTAHANAN DAN KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh: Abraham Ritonga - 170110200044
PERTAHANAN DAN
KEDAULATAN NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat berdiri tegak tentunya karena
telah memiliki cita-cita dasar negara, dan tujuan negara yang mulia. Oleh
karena itu tentu kita sebagai bagian dari NKRI wajb hukumnya untuk mempertahankan dan membela kemuliaan
tersebut sebagaimana yang telah dituangkan dalam Pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Selanjutnya dalam Pasal 30 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, berbunyi “Tiap-tiap Warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
dan” Namun, tentunya dalam mempertahankan hal tersebut tidaklah mudah. Ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) seringkali terjadi dan tentu tidak
dapat dipungkiri kemungkinannya untuk terus terjadi. Akan tetapi, bukan berarti
ATHG tersebut dapat dengan mudah merusak Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat
Semesta (SISHANKAMRATA).
Melihat dari segi jenis ancaman terdapat
dua jenis, ancaman militer dan nirmiliter/nonmiliter. Ancaman yang bersifat
militer tentu menjadi tugas dan fungsi dari aparat Tentara Nasional Indonesia
(TNI), dan keamanan serta pertahanan dalam negeri sebagai bagian fungsi dari
Kepolisian Republik Indonesia, dan juga rakyat sebagai kekuatan pendukung. ATHG
yang bersifat nonmiliter menjadi bagian tugas pokok dan fungsi dari lembaga
negara, kelembagaan masyarakat, serta unsur-unsur pendukung lainnya. Jadi
secara garis besar sistem pertahanan terdiri dari: komponen utama, Tentara
Nasional Indonesia; komponen cadangan, warga negara, SDA, SDB sarana dan
prasarana nasional; dan komponen pendukung, terdapat garda bangsa (polisi,
polisi PP, Linmas, Satpam, organisasi kepemudaan, dll), tenaga profesi (dokter,
paramedis, montir, ahli kimia, dll).
Dibalik sistem tersebut, jika
melihat kebelakang terhadap kasus-kasus ATHG yang pernah terjadi di Indonesia
tentu sudah seharusnya memberikan “shock therapy” bagi seluruh bagian
dalam sistem tersebut bahwa ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan selalu
ada di depan pintu kedaulatan NKRI.
Muncul pertanyaan apakah kehadiran
ATHG dapat ditanggulangi dengan semua komponen SISHANKAMRATA? Jika melihat
secara fisik mungkin dapat dikatakan bahwa perlengkapan (sarana dan prasarana)
yang dimiliki oleh TNI cukup mumpuni, terlebih lagi peralatan tempur yang dimiliki
sebagian juga diproduksi dalam negeri oleh PT Pindad yang memproduksi kendaraan
taktis (Rantis) seperti ARV, Komodo 4x4, dan alat tempur berat, seperti Tank
Harimau dan dalam sektor laut terdapat PT PAL yang juga memproduksi alat
pertahanan dan keamanan sektor laut, seperti Kapal Republik Indonesia (KRI)dan
kapal selam. SDM yang kekuatannya sudah diakui secara dunia menjadi nilai
tambah tersendiri dalam menumbuhkan kepercayaan keamanan dan kedaulatan negara.
Komentar
Posting Komentar