PERLUKAH REVISI BESARAN NOMINAL UMR DEMI MENINGKATKAN SEMANGAT KERJA DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT?
Oleh : Athira Diva M 170110200068
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa tujuan pembangunan nasional adalah memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan masyarakat sendiri dapat dilihat dari tingkat pendapatan masyarakat. Tingkat pendapatan menunjukkan seberapa besar daya beli masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup pastinya masyarakat bekerja. Dengan bekerja mereka akan mendapatkan upah atas hasil jerih payahnya. Menurut Pasal 1 Angka 30 UU Ketenagakerjaan (Hakim, 2006:13), upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja.
Di Indonesia sendiri diberlakukan sistem pengupahan dimana setiap daerah memiliki kebijakan upah minimum yang berbeda-beda menyelaraskan dengan tingkat ekonomi dan faktor-faktor lainnya pada masing-masing daerah. Hal ini disebut dengan kebijakan UMR (Upah Minimum Regional). Pemberlakuan UMR dilakukan untuk menjamin kehidupan yang layak serta melindungi pekerja dari eksploitasi pengusaha.
Upah
menjadi suatu hal yang penting bagi tenaga kerja karena menjadi pendapatan yang
menunjang kesejahteraan hidup tenaga kerja itu sendiri. Upah yang diberikan
haruslah sesuai dengan hasil jerih payah pekerja. Upah sendiri menjadi faktor
utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja.
Menurut
saya sendiri melakukan perubahan nominal UMR harus sesuai dengan kondisi
perekonomian daerah masing masing. Jika pemerintah melakukan perubahan besaran
UMR itu harus dilakukan dengan seteliti mungkin dengan memperhatikan berbagai
ketentuan untuk menetapkan UMR karena jika
tidak justru akan memberikan dampak negatif bagi perekonomian negara.
Merubah
besaran UMR tidak selamanya berdampak positif ada juga dampak negatif seperti
harga barang yang akan meningkat karena daya beli masyarakat juga naik, serta munculnya
pengangguran karena adanya perusahaan yang melakukan PHK. Perubahan UMR haruslah
dilakukan dengan tujuan meningkatkan kehidupan yang layak untuk pekerja tanpa
merugikan kelangsungan perusahaan.
Dalam kasus UMR di Yogyakarta maka saya akan mengatakan setuju untuk melakukan kenaikan UMR sebab sering sekali terdengar keluhan dari para buruh karena UMR-nya yang rendah. Masyarakat Yogyakarta merasa bahwa UMR yang ditetapkan tidak sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut saya memang harga makanan disana jauh lebih murah tetapi kebutuhan hidup tidak hanya sandang dan pangan tetapi ada juga papan. Harga tanah dan rumah disana dianggap terlalu mahal bagi penduduk lokal. Aset-aset yang ada di Yogyakarta justru kebanyakan dimiliki oleh orang luar daerah karena penduduk lokal tidak mampu untuk membelinya dengan upah yang dimiliki. Oleh karena itu saya merasa pemerintah perlu melakukan perubahan besaran nominal UMR.
Secara
umum, dengan melakukan perubahan besaran upah minimum seperti kenaikan UMR akan
membuat para pekerja merasa bahwa jerih payahnya lebih dihargai sehingga akan
membangkitkan semangat mereka untuk lebih produktif dalam bekerja. Namun, para
pekerja juga harus memberikan kinerja yang terbaik untuk perusahaan sehingga antara
pekerja dan pihak perusahaan akan merasa sama-sama diuntungkan.
Selain itu, dengan adanya kenaikan UMR tentu akan membuat daya beli para pekerja meningkat sehingga mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini akan membuat taraf hidup para pekerja meningkat. Karena merasa taraf hidupnya meningkat, mereka akan termotivasi untuk selalu bekerja pada perusahaan dengan baik. Dengan demikian akan tercipta masyarakat yang sejahtera sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia.
Sumber :
Trimaya, A. (2014, Juni).
Pemberlakuan Upah Minimum dalam Sitem Pengupahan Nasional Untuk Meningkatkan
Kesejahteraan Tenaga Kerja. Aspirasi, 5(1).
(2020). UMR Terlalu Kecil untuk
Beli Rumah, Warganet: Kasihan Orang Jogja. suarajogja.id.
Komentar
Posting Komentar