Perlukah Adanya Revisi Besaran Nominal UMR?
Nama Lengkap : Nadia Tiana Nazeeya
NPM : 170110200053
Kelas : Administrasi Publik A
Mata Kuliah : Manajemen Sumber Daya Manusia
Upah minimum regional atau UMR merupakan suatu standar yang digunakan oleh perusahaan untuk menentukan besaran upah tenaga kerjanya. UMR terbagi menjadi dua, yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun saat ini, istilah yang umum digunakan adalah UMP dan UMK. Dari tahun ke tahun, pihak pekerja selalu menuntut kenaikan upah minimum, sejalan dengan hal ini, perusahaan-perusahaan pun menaikkan upah minimum tersebut berdasarkan kebijakan dari pemerintah yang menyertai tuntutan para pekerja tersebut. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengatur besaran nominal upah minimum dipengaruhi oleh di antaranya, indeks harga konsumen (IHK), kondisi pasar kerja, tingkat perekonomian, dan juga pendapatan per kapita.
Penetapan besaran nominal upah minimum acapkali menjadi permasalahan di antara pihak pengusaha dan pihak pekerja. Di satu sisi, pihak pengusaha menginginkan agar pengeluaran perusahaan tidak membengkak, sementara di sisi lain pihak pekerja menuntut standar kehidupan yang lebih baik. Pemerintah sebagai penentu ketetapan akhir perlu mempertimbangkan dampak-dampak yang akan ditimbulkan dari perubahan upah minimum tersebut. Ditambah lagi, pemerintah perlu mempertimbangkan situasi politik, ekonomi, sosial, dan lainnya di masyarakat. Hal ini dikarenakan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan harus sesuai dengan kondisi pada saat itu. Kondisi khusus yang menjadi pertimbangan bisa jadi berupa krisis ekonomi, bencana, ataupun wabah penyakit. Secara umum, dampak-dampak dari kenaikan upah minimun di antaranya adalah meningkatnya taraf hidup pekerja karena terpenuhinya berbagai kebutuhan, selain itu, kenaikan upah minimum pun akan meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, rupanya kenaikan upah minimum tidak selalu memberikan dampak yang positif. Dengan adanya kenaikan upah minimum, perusahaan perlu meningkatkan pengeluarannya, oleh karena itu, perusahaan akan melakukan upaya-upaya demi menyesuaikan kondisi keuangannya, salah satunya adalah dengan meningkatkan harga produk dan melakukan pemutusan hubungan kerja. Pada akhirnya, kenaikan harga dan PHK tersebut juga memengaruhi pekerja. Perdebatan yang selalu muncul mengenai upah minimum adalah perlu atau tidaknya besaran upah minimum dinaikkan. Sejatinya para pekerja mempunyai hak untuk mendapat perlindungan dan kesejahteraan, namun begitu juga dengan perusahan. Pemerintah tidak bisa hanya memihak kaum pekerja karena apabila perusahaan-perusahaan mengalami keruntuhan akibat kebijakan pemerintah yang hanya memihak pekerja tersebut, ekonomi secara keseluruhan akan kacau dan tingkat pengangguran bertambah drastis, dampak dari hal ini tentunya akan kembali kepada kaum pekerja. Namun, apabila pemerintah hanya berpihak kepada perusahaan, kaum pekerja akan mengalami berbagai penindasan akan hidup semakin jauh di bawah garis kemiskinan sehingga mereka akan melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja yang akan menghambat kegiatan perusahaan, lebih parahnya lagi, kaum pekerja mungkin akan menuntut perusahaan sehingga perusahaan tersebut terpaksa berhenti beroperasi. Pemaparan tersebut menunjukkan bahwa pada hakikatnya perusahaan dan buruh saling ketergantungan satu sama lain, satu pihak tidak bisa hidup tanpa pihak lainnya. Oleh sebab itu, perubahan upah minimum, dalam hal ini kenaikan, hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut dapat memenuhi kepentingan satu pihak dengan tidak menyengsarakan pihak yang lain. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat membuat pihak perusahaan dan pihak buruh hidup dalam harmoni.
Komentar
Posting Komentar