Penjelasan Pasal 18A dan 18B UUD 1945

 

Muhammad Fajar Rizki Djubaedi 170110200075

Opini Pribadi – Mengamati Dan Menganalisis Pasal 18A dan 18B UUD 1945

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

            Pasal 18A ayat 1 menjelaskan mengenai hubungan wewenang yang terjalin antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ataupun antara pemerintah provinsi dan kota atau kabupaten, dimana setiap wewenang yang diberikan dalam mengatur dan mengurus kegiatan pemerintahannya harus berdasar sesuai dengan Undang-Undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Kekhususan dan keragaman daerah mengacu pada kebudayaan yang ada pada daerah bersangkutan, dimana setiap wewenang dalam kegiatan pemerintah boleh untuk tidak sama dengan pemerintah daerah lain, sehingga bisa menyesuaikan dengan kekhususan dan keragaman daerah bersangkutan.

 Kemudian, pada pasal 18A ayat 2 menjelaskan bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah harus menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Selanjutnya setiap hal yang menyangkut mengenai keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan lainnya disusun berdasarkan undang-undang agar setiap pemerintah daerah mendapatkan bagiannya masing-masing sesuai kebutuhannya

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 18B ayat 1 memuat ketentuan yang berisi mendukung keberadaan dan eksistensi berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa) sehingga negara harus mengakui dan menghormati sifat khusus dan istimewa karena telah diatur dalam undang-undang. Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

Pasal 18B ayat 2 memuat mengenai satuan masyarakat hukum adat di tingkat desa seperti lembang (di Toraja), banua dan wanua (di Kalimantan), tiuh atau pekon (di Lampung), nagari (di Sumatera Barat) serta berbagai macam satuan kelompok masyarakat di berbagai daerah penjuru Negara Indonesia hidup dan berkembang berdasarkan adat kebudayaan dengan hak-haknya yang melekat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; maupun bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan kegiatan kelompoknya, harus tunduk dengan peraturan daerah yang ditetapkan. Selanjutnya, kegiatan satuan kelompok adat harus mengikuti perkembangan yang ada di sosial  masyarakat dan tidak boleh bertentangan dengan berbagai prinsip yang hidup di Negara Indonesia.

Komentar

Postingan Populer