Penjelasan Pasal 18A dan 18B UUD 1945
Muhammad
Fajar Rizki Djubaedi 170110200075
Opini
Pribadi – Mengamati Dan Menganalisis Pasal 18A dan 18B UUD 1945
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18A ayat 1 menjelaskan
mengenai hubungan wewenang yang terjalin antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah ataupun antara pemerintah provinsi dan kota atau kabupaten, dimana
setiap wewenang yang diberikan dalam mengatur dan mengurus kegiatan pemerintahannya
harus berdasar sesuai dengan Undang-Undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah. Kekhususan dan keragaman daerah mengacu pada kebudayaan yang
ada pada daerah bersangkutan, dimana setiap wewenang dalam kegiatan pemerintah
boleh untuk tidak sama dengan pemerintah daerah lain, sehingga bisa menyesuaikan
dengan kekhususan dan keragaman daerah bersangkutan.
Kemudian, pada pasal 18A
ayat 2 menjelaskan bahwa setiap penyelenggaraan
pemerintahan daerah harus menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan.
Selanjutnya setiap hal yang menyangkut mengenai keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan lainnya disusun berdasarkan undang-undang agar
setiap pemerintah daerah mendapatkan bagiannya masing-masing sesuai
kebutuhannya
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang.
Pasal 18B ayat 1 memuat ketentuan yang berisi mendukung keberadaan dan
eksistensi berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa
(baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa) sehingga negara harus mengakui
dan menghormati sifat khusus dan istimewa karena telah diatur dalam
undang-undang. Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus adalah Daerah Khusus
Ibukota (DKI) Jakarta; contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah
Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Daerah Istimewa (DI)
Yogyakarta.
Pasal 18B ayat 2 memuat mengenai satuan masyarakat hukum adat di
tingkat desa seperti lembang (di Toraja), banua dan wanua (di Kalimantan), tiuh
atau pekon (di Lampung), nagari (di Sumatera Barat) serta berbagai macam satuan
kelompok masyarakat di berbagai daerah penjuru Negara Indonesia hidup dan
berkembang berdasarkan adat kebudayaan dengan hak-haknya yang melekat, tetapi
dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan
hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; maupun bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena
itu dalam pelaksanaan kegiatan kelompoknya, harus tunduk dengan peraturan
daerah yang ditetapkan. Selanjutnya, kegiatan satuan kelompok adat harus
mengikuti perkembangan yang ada di sosial
masyarakat dan tidak boleh bertentangan dengan berbagai prinsip yang
hidup di Negara Indonesia.
Komentar
Posting Komentar