PENCAPAIAN FUNGSI DAN TUGAS NEGARA

 Oleh: Abraham Ritonga - 170110200044

PENCAPAIAN FUNGSI DAN TUGAS NEGARA

Indonesia masuk dalam negara dengan penduduk terbanyak di dunia pada urutan keempat setelah Amerika Serikat. Selain hal tersebut wilayah Indonesia yang bercirikan kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau, tepat jika dikatakan bahwa Indonesia menempati urutan kedua dalam Panjang garis pantai. Belum lagi SDA yang dimiliki Indonesia sangat beragam dan sangat bernilai tinggi. Namun, dengan segala hal tersebut apakah negara telah memberikan fokusnya dalam mencapai tugas negara sesuai UUD 1945? Pencapaian yang dimaksud adalah dalam hal melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

            Dalam hal ketertiban bermasyarakat melalui fungsi pengaturan yang dilaksanakan oleh lembaga negara dan juga fungsi pengawasan yang dilakukan kepolisian masih terasa kurang maksimal. Seperti halnya masih maraknya ditemukan kasus-kasus oknum aparat yang menyelewengkan tugas dan kewenangannya. Adapun contoh lain yang terlihat jelas pada masa pandemic covid-19 yang peraturan dan penegakannya masih terasa tidak tegas.

            Kemakmuran di Indonesia berdasarkan data Legatum Prosperity Index 2020 indonesia menempati pada urutan ke-57 dari 127 negara penilaian tersebut meliputi beberapa aspek penilaian dalam hal ini; modal sosial dengan nilai 73.82 dan kualitas ekonomi dengan nilai 55,87. Nilai tersebut tentu dapat dikatakan sebanding dengan fakta yang ada bahwa masih banyak masyarakat yang belum berada pada garis standar kemakmuran dan kesejahteraan. Meskipun demikian angka kemakmuran mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelum dengan menurunnya angka kemiskinan, akan tetapi pada saat pandemic covid-19 angka kemiskinan kembali naik. Maka dari pemerintah perlu untuk terus melakukan pembenahan dalam menyejahterakan rakyatnya karena mengingat angka investasi di Indonesia semakin bertumbuh, tetapi kurang memberikan dampak terhadap masyarakat.

            Hal-hal yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara pada dasarnya telah ditentukan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) yang ditopang melalui Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Selanjutnya dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, berbunyi “Tiap-tiap Warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Kehadiran dan fokus negara dalam hal pertahanan dan keamanan tentu sangat dibutuhkan karena melihat ancaman eksternal maupun internal dapat terjadi sewaktu-waktu yang dapat merusak kelangsungan hidup bangsa. Masyarakat pun juga perlu diarahkan dan dibina melalui bela negara; karena hal pertahanan dan keamanan negara juga menjadi tugas masyarakat sebagai komponen pendukung.

            Sebagai negara yang hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sudah semestinya mampu menegakkan nilai-nilai hukum yang salah satunya adalah keadilan. Masih terdapat kasus-kasus dimana masyarakat dirasa dimarginalkan “hukum pandang bulu” dihadapan hukum. Tentu saja ini tidaklah sesuai dalam Pasal 27, ayat (1) yang berbunyi , “Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.”

            Dengan tugas pokok dan fungsi negara tersebut maka harus terus dilakukan pengembangan dan penerapan yang sesuai dengan cita-cita dan tujuan negara dengan UUD 1945 sebagai dasar hukumnya; negara harus mampu menopang segala kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat sebagai bagian dari kepentingan bangsa.

Referensi

globe/indonesia. (2020). Dari https://www.prosperity.com/: https://www.prosperity.com/globe/indonesia


Komentar

Postingan Populer