PENCAPAIAN FUNGSI DAN TUGAS NEGARA
Oleh: Abraham Ritonga - 170110200044
PENCAPAIAN FUNGSI DAN TUGAS NEGARA
Indonesia masuk dalam
negara dengan penduduk terbanyak di dunia pada urutan keempat setelah Amerika
Serikat. Selain hal tersebut wilayah Indonesia yang bercirikan kepulauan dengan
lebih dari 17 ribu pulau, tepat jika dikatakan bahwa Indonesia menempati urutan
kedua dalam Panjang garis pantai. Belum lagi SDA yang dimiliki Indonesia sangat
beragam dan sangat bernilai tinggi. Namun, dengan segala hal tersebut apakah
negara telah memberikan fokusnya dalam mencapai tugas negara sesuai UUD 1945? Pencapaian
yang dimaksud adalah dalam hal melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan
bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan, serta mewujudkan keadilan
bagi seluruh rakyatnya.
Dalam hal ketertiban bermasyarakat
melalui fungsi pengaturan yang dilaksanakan oleh lembaga negara dan juga fungsi
pengawasan yang dilakukan kepolisian masih terasa kurang maksimal. Seperti
halnya masih maraknya ditemukan kasus-kasus oknum aparat yang menyelewengkan
tugas dan kewenangannya. Adapun contoh lain yang terlihat jelas pada masa pandemic
covid-19 yang peraturan dan penegakannya masih terasa tidak tegas.
Kemakmuran di Indonesia berdasarkan
data Legatum Prosperity Index 2020 indonesia menempati pada urutan ke-57 dari
127 negara penilaian tersebut meliputi beberapa aspek penilaian dalam hal ini;
modal sosial dengan nilai 73.82 dan kualitas ekonomi dengan nilai 55,87. Nilai
tersebut tentu dapat dikatakan sebanding dengan fakta yang ada bahwa masih banyak
masyarakat yang belum berada pada garis standar kemakmuran dan kesejahteraan.
Meskipun demikian angka kemakmuran mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelum
dengan menurunnya angka kemiskinan, akan tetapi pada saat pandemic covid-19
angka kemiskinan kembali naik. Maka dari pemerintah perlu untuk terus melakukan
pembenahan dalam menyejahterakan rakyatnya karena mengingat angka investasi di
Indonesia semakin bertumbuh, tetapi kurang memberikan dampak terhadap
masyarakat.
Hal-hal yang menyangkut pertahanan
dan keamanan negara pada dasarnya telah ditentukan melalui Sistem Pertahanan
dan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) yang ditopang melalui Pasal 27 ayat
(3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap Warga Negara Berhak dan
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Selanjutnya dalam Pasal 30 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, berbunyi “Tiap-tiap
Warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.” Kehadiran dan fokus negara dalam hal pertahanan dan keamanan tentu
sangat dibutuhkan karena melihat ancaman eksternal maupun internal dapat
terjadi sewaktu-waktu yang dapat merusak kelangsungan hidup bangsa. Masyarakat
pun juga perlu diarahkan dan dibina melalui bela negara; karena hal pertahanan
dan keamanan negara juga menjadi tugas masyarakat sebagai komponen pendukung.
Sebagai negara yang hukum sesuai
dengan Pasal 1 ayat (3) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sudah semestinya
mampu menegakkan nilai-nilai hukum yang salah satunya adalah keadilan. Masih
terdapat kasus-kasus dimana masyarakat dirasa dimarginalkan “hukum pandang bulu”
dihadapan hukum. Tentu saja ini tidaklah sesuai dalam Pasal 27, ayat (1) yang
berbunyi , “Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.”
Dengan tugas pokok dan fungsi negara tersebut maka harus terus dilakukan pengembangan dan penerapan yang sesuai dengan cita-cita dan tujuan negara dengan UUD 1945 sebagai dasar hukumnya; negara harus mampu menopang segala kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat sebagai bagian dari kepentingan bangsa.
Referensi
globe/indonesia. (2020). Dari https://www.prosperity.com/: https://www.prosperity.com/globe/indonesia
Komentar
Posting Komentar