PELAKSANAAN FUNGSI NEGARA DI INDONESIA
Oleh : Athira Diva Maharani 170110200068
Menurut Robert M. Maclver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Sebuah negara pastinya memiliki fungsi. Berdasarkan UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia antara lain sebagai berikut.
Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pertahanan dan keamanan serta perlindungan kepada kehidupan masyarakat dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Negara wajib melindungi masyarakatnya dari ancaman dan serangan-serangan baik internal maupun eksternal. Negara juga harus menjamin hak-hak warga negara sebagaimana yang tertulis pada UUD 1945.
Fungsi kedua adalah fungsi kesejahteraan yang mana bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara harus manjamin bahwa setiap lapisan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dalam arti memiliki kehidupan yang layak dan mendapatkan keadilan.
Dan fungsi yang terakhir adalah fungsi pendidikan yaitu untuk mencerdaskan segenap
bangsa Indonesia serta melestarikan kebudayaan.
Dalam
pelaksanaan fungsi negara, Indonesia masih kurang baik. Masih banyak sekali yang
perlu diperbaiki. Masih banyak sekali rakyat Indonesia yang merasakan
kemiskinan dan kesenjangan terjadi dimana-mana. Ditambah lagi banyaknya kasus
korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara yang tentunya sangat
merugikan rakyat Indonesia. Hal ini tentu masih jauh dari kata kesejahteraan.
Selain
itu, banyak juga kasus-kasus pelanggaran hak warga negara seperti pealnggaran terhadap hak kebebasan
berpendapat dan hak asasi manusia. Di sisi lain, terkait
dengan fungsi pendidikan memang negara telah berupaya agar rakyat yang kurang
mampu dapat bersekolah dengan membuat kebijakan sekolah gratis dan pemberian bantuan
seperti beasiswa dan Kartu KIP-K. Namun, dalam pemberian bantuan ini masih
banyak kesalahan seperti bantuan diberikan kepada orang yang tidak seharusnya
mendapatkan bantuan tersebut. Sementara orang-orang yang benar-benar
membutuhkan justru tidak mendapatkannya. Hal ini menjadi bukti bahwa fungsi
negara masih belum terlaksana dengan baik.
Sumber:
Budiardjo,
M. (2017). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.
Fartini,
A. (2018). HUKUM DAN FUNGSI NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945. Al -ahkam; Jurnal Hukum, Sosial dan Keagamaan, 14(1).
Komentar
Posting Komentar