PELAKSANAAN FUNGSI NEGARA DI INDONESIA

 Oleh :  Athira Diva Maharani   170110200068


Menurut Robert M. Maclver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

Sebuah negara pastinya memiliki fungsi. Berdasarkan UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia antara lain sebagai berikut.

Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pertahanan dan keamanan serta perlindungan kepada kehidupan masyarakat dan menjamin hak-hak setiap warga negara. Negara wajib melindungi masyarakatnya dari ancaman dan serangan-serangan baik internal maupun eksternal. Negara juga harus menjamin hak-hak warga negara sebagaimana yang tertulis pada UUD 1945.

Fungsi kedua adalah fungsi kesejahteraan yang mana bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara harus manjamin bahwa setiap lapisan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dalam arti memiliki kehidupan yang layak dan mendapatkan keadilan. 

Dan fungsi yang terakhir adalah fungsi pendidikan yaitu untuk mencerdaskan segenap bangsa Indonesia serta melestarikan kebudayaan.  

Dalam pelaksanaan fungsi negara, Indonesia masih kurang baik. Masih banyak sekali yang perlu diperbaiki. Masih banyak sekali rakyat Indonesia yang merasakan kemiskinan dan kesenjangan terjadi dimana-mana. Ditambah lagi banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara yang tentunya sangat merugikan rakyat Indonesia. Hal ini tentu masih jauh dari kata kesejahteraan.

Selain itu, banyak juga kasus-kasus pelanggaran hak warga negara seperti pealnggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.  Di sisi lain, terkait dengan fungsi pendidikan memang negara telah berupaya agar rakyat yang kurang mampu dapat bersekolah dengan membuat kebijakan sekolah gratis dan pemberian bantuan seperti beasiswa dan Kartu KIP-K. Namun, dalam pemberian bantuan ini masih banyak kesalahan seperti bantuan diberikan kepada orang yang tidak seharusnya mendapatkan bantuan tersebut. Sementara orang-orang yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkannya. Hal ini menjadi bukti bahwa fungsi negara masih belum terlaksana dengan baik.


Sumber: 

Budiardjo, M. (2017). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Fartini, A. (2018). HUKUM DAN FUNGSI NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Al -ahkam; Jurnal Hukum, Sosial dan Keagamaan, 14(1).

 



Komentar

Postingan Populer