Pasal 18 a dan pasal 18 b

 

Ditulis oleh Ariq Naufal Irawan dengan NPM 170110200047

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat

khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Analisis:

Pasal 18A

Pasal 18 A ayat 1 menjelaskan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan perlunya memperhatika kekhususan dan keberagaman daerah. Menurut analisis saya kekhususan dan keberagaman daerah haruslah diatur pemerintah daerah karena pemerintah daerahlah yang paling mengerti daerahnya masing-masing. Hubungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga harus baik jangan sampai akhirnya masyarakat di daerah kesulitan dalam menjalani kehidupan dan memenuhi kebutuhannya karena itu diharuskan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat

Pasal 18 A ayat 2 menjelaskan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah harus diatur dengan adil dan sesuai dengan Undang-Undang. Menurut analisis saya hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah haruslah adil jangan sampai pembangunan fasilitas umum hanya di pusat saja atau dalam kasus ini hanya dilakukan di pulau jawa karena seperti yang kita tahu pembangunan di Indonesia belumah merata. Masih banyak daerah daerah yang tertinggal dibandingkan dengan pembangunan di pulau jawa

Pasal 18 B

Pasal 18 B ayat 1 menjelaskan daerah istimewa harus dihormati. Menurut analisis saya pemerintahan yang bersifat khusus seperti DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan NAD (Nanggroe Aceh Darussalam) merupakan bukti bahwa negara telah melaksanakan isi dari pasal 18 B ayat 1

Pasal 18 B ayat 2 menjelaskan mengenai negara harus mengakui dan menghormati masyarakat yang masih melakukan hukum adat selama masih tunduk kepada NKRI dan sesuai dengan prinsip-prinsip NKRI. Menurut analisis saya hukum adat memang harus diakui jika masih sesuai dengan prinsip prinsip NKRI karena hukum adat merupakan bukti dari kemajemukan di Indonesia

Refrensi

Tim Redaksi. 2008. Buku Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Surakarta: Pustaka Baru Press

Komentar

Postingan Populer