Opini: Perlukah Revisi Besaran Nominal UMP/UMK?

 

Opini: Haruskah UMP/UMK di Indonesia Dinaikkan Demi Kesejahteraan Pegawai?

 

Upah minimum regional (UMR) adalah nominal minimum upah atau gaji yang harus diberikan kepada pekerja oleh perusahaan-perusahaan tertentu sesuai dengan peraturan di setiap daerahnya. Peraturan mengenai UMR dibuat agar pegawai mendapatkan upah yang layak.

 

Mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, upah minimum regional (UMR) tingkat I mengalami perubahan menjadi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum regional (UMR) tingkat II menjadi upah minimum kota/kabupaten (UMK).

 

Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur, tetapi pada penerapannya masih ada perusahaan-perusahaan yang masih memberi upah pegawainya di bawah angka UMK.  Selain itu, tidak sedikit pula pegawai yang merasa bahwa upah minimum yang didapatkan tidak sebanding dengan beban kerja atau terlalu rendah. Lalu, apakah angka minimum UMP/UMK perlu dinaikkan?

 

Menurut saya, pemerintah menetapkan jumlah minimum upah sudah dipertimbangkan dengan berbagai aspek. Adanya nominal upah minimum yang berbeda di tiap daerah juga disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

 

Semakin tinggi upah, semakin tinggi pendapatan, maka semakin tinggi pula daya beli di masyarakat. Daya beli inilah yang dapat menyebabkan harga barang cenderung naik. Lalu, bagaimana dengan mereka yang mendapat penghasilan melalui jasa yang mereka tawarkan?

 

Saya rasa, tingginya upah minimum juga akan merugikan bagi orang-orang yang mata pencahariannya bergantung pada jasa, seperti tukang becak atau supir angkot. Ketika upah minimum naik dan harga barang naik, sedangkan mereka tetap mendapat penghasilan yang sama, bukankah hal tersebut justru semakin menyulitkan mereka?

 

Selain itu, dengan adanya upah minimum yang naik, membuat para pelaku usaha harus merevisi upah yang akan diberikan kepada pegawainya. Jika pelaku usaha merasa kesulitan membayar upah pegawai yang semakin tinggi, pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi. Kemudian, jumlah pengangguran akan bertambah.

 

Menurut saya, dalam perumusan upah minimum, perlu koordinasi antara pemerintah setempat dengan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah tersebut. Lalu, dilakukan langkah tegas dari pemerintah serta pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dengan pegawai-pegawainya.



Zahra Fathia Ramadhani

170110200041

Komentar

Postingan Populer