Opini: Perlukah Revisi Besaran Nominal UMP/UMK?
Opini:
Haruskah UMP/UMK di Indonesia Dinaikkan Demi Kesejahteraan Pegawai?
Upah minimum
regional (UMR) adalah nominal minimum upah atau gaji yang harus diberikan
kepada pekerja oleh perusahaan-perusahaan tertentu sesuai dengan peraturan di
setiap daerahnya. Peraturan mengenai UMR dibuat agar pegawai mendapatkan upah yang layak.
Mengacu pada
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, upah
minimum regional (UMR) tingkat I mengalami perubahan menjadi upah minimum
provinsi (UMP) dan upah minimum regional (UMR) tingkat II menjadi upah minimum
kota/kabupaten (UMK).
Meskipun sudah
ada peraturan yang mengatur, tetapi pada penerapannya masih ada perusahaan-perusahaan
yang masih memberi upah pegawainya di bawah angka UMK. Selain itu, tidak sedikit pula pegawai yang
merasa bahwa upah minimum yang didapatkan tidak sebanding dengan beban kerja
atau terlalu rendah. Lalu, apakah angka minimum UMP/UMK perlu dinaikkan?
Menurut saya,
pemerintah menetapkan jumlah minimum upah sudah dipertimbangkan dengan berbagai
aspek. Adanya nominal upah minimum yang berbeda di tiap daerah juga disesuaikan
dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Semakin tinggi
upah, semakin tinggi pendapatan, maka semakin tinggi pula daya beli di
masyarakat. Daya beli inilah yang dapat menyebabkan harga barang cenderung
naik. Lalu, bagaimana dengan mereka yang mendapat penghasilan melalui jasa yang
mereka tawarkan?
Saya rasa,
tingginya upah minimum juga akan merugikan bagi orang-orang yang mata
pencahariannya bergantung pada jasa, seperti tukang becak atau supir angkot. Ketika
upah minimum naik dan harga barang naik, sedangkan mereka tetap mendapat
penghasilan yang sama, bukankah hal tersebut justru semakin menyulitkan mereka?
Selain itu,
dengan adanya upah minimum yang naik, membuat para pelaku usaha harus merevisi
upah yang akan diberikan kepada pegawainya. Jika pelaku usaha merasa kesulitan
membayar upah pegawai yang semakin tinggi, pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat
terjadi. Kemudian, jumlah pengangguran akan bertambah.
Menurut saya, dalam
perumusan upah minimum, perlu koordinasi antara pemerintah setempat dengan perusahaan-perusahaan
yang ada di wilayah tersebut. Lalu, dilakukan langkah tegas dari pemerintah
serta pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dengan pegawai-pegawainya.
Zahra Fathia Ramadhani
170110200041
Komentar
Posting Komentar