Opini: Bagaimana Mempertahankan Kedaulatan Negara?

 Opini: Bagaimana Mempertahankan Kedaulatan Negara?

 

Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan suatu negara. Menjaga kedaulatan negara artinya menjaga pemerintahan negara dapat terus utuh dan menjadi pelindung yang baik. Lalu, apa saja kah hal-hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara?

 

Perbatasan merupakan daerah negara yang terletak di paling terluar. Kawasan ini rawan terjadi konflik dengan negara lain. Sebagai contoh, Indonesia pernah berkonflik sengketa batas landas kontinen dengan Vietnam. Oleh karena itu, menjaga perbatasan negara merupakan salah satu hal yang penting bagi kedaulatan negara.

 

Kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam yang sangat kaya. Untuk menghindari adanya pencurian atau pengambilan secara ilegal sumber daya alam yang ada, perlu adanya pengawasan serta penjagaan yang ketat. Jangan sampai, kasus-kasus illegal fishing terus bertambah. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan dan penjagaan yang ketat terlebih dalam hal pemberian hukuman yang tegas dari pemerintah Indonesia terhadap kasus-kasus tersebut.

 

Menjaga kedaulatan negara tidak hanya dilakukan oleh aparat pemerintahan dan/atau TNI, tetapi juga seluruh warga Indonesia. Salah satunya, kita dapat membiasakan diri untuk berbelanja atau membeli barang-barang buatan Indonesia dibandingkan impor dari luar negeri. Hal ini untuk memperkuat nilai mata uang Indonesia (rupiah) di ranah Internasional.

 

Selain itu, kita juga dapat menjaga kedaulatan negara dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, seperti gotong royong dan persatuan. Karena menjaga kedaulatan tidak hanya dilakukan penjagaan dari pihak-pihak luar saja tetapi juga dari dalam negara itu senditi. Hal ini juga menegaskan bahwa pelajarn mengenai nilai-nilai Pancasila harus diberikan dalam pendidikan sejak dini.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Atika, Nurul. (2017). Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menjaga Wilayah Perbatasan Indonesia-Vietnam Tahun (2010-1014). Jurnal Jom FISIP, vol. 4(1).


Zahra Fathia Ramadhani

170110200041

Komentar

Postingan Populer