Opini: Apakah Indonesia Sudah Menjalankan Fungsi Negara?
Opini:
Apakah Indonesia Sudah Menjalankan Fungsi Negara?
Definisi negara
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kelompok sosial yang
menduduki wilayah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan
pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak
menentukan tujuan nasionalnya. Sebuah negara tentu memiliki fungsinya yang mana
adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai tujuannya.
Secara umum, negara memiliki empat fungsi.
1.
Melakukan
penertiban
Di dalam sebuah negara tentu terdapat rakyat atau masyarakatnya. Sebagai
sebuah kesatuan, negara perlu melakukan penertiban dan menjaga ketertiban di
antara warganya serta mencegah bentrok atau perikaian. Dengan kesatuan yang dirasakan
oleh warga negara, maka tujuan negara akan lebih mudah tercapai.
2.
Kemakmuran
dan kesejahteraan
Warga negara hidup tentu menginginkan kesejahteraan demi kelangsungan
hidupnya. Negara dapat berupaya memakmurkan dan menyejahterakan rakyatnya
melalui berbagai kebijakan dan program yang dibuat oleh pemerintahannya.
3.
Pertahanan
dan keamanan
Adanya kemungkinann serangan dari luar negara menjadikan rawannya
konflik atau pertikaian. Hal ini juga dapat membahayakan warga negara apabila
terjadi peperangan dengan negara lain. Untuk itu, melakukan pertahanan dan
keamanan merupakan satu hal yang penting.
4.
Keadilan
Setiap
warga negara berhak mendapatkan keadilan dari negara tanpa adanya perbedaan
kepentingan tertentu.
Lalu, apakah
Indonesia sudah melakukan fungsi-fungsi negara? Menurut saya, sudah berusaha. Melalui
berbagai kebijakan dan program yang dibuat oleh pemerintahan negara, saya rasa
Indonesia sudah berusaha melakukannya. Namun, memang pada kenyatannya
usaha-usaha tersebut kerap kali membuat negara terkesan gagal dalam pelaksanaan
fungsinya.
Zahra Fathia Ramadhani
170110200041
Komentar
Posting Komentar