MENGENAL FUNGSI NEGARA DAN PELAKSANAANYA DI INDONESIA

 (ditulis oleh : kaila zahrani nur'fitri 170110200066)


Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Tujuan negara Republik Indonesia tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah: "Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebjjaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila).

Ada pun fungsi negara ,yaitu :

  1. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini merupakan fungsi sangat penting,terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun suatu rentetan repelita.
  3. Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga  kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4.  Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah fungsi negara yang sudah disebutkan sudah dijalankan oleh pemerintah?

Menurut saya, fungsi negara belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah. Sebagaimana yang kita ketahui, saat ini di negara kita masih banyak masyarakat yang saling bentrok. Padahal jika fungsi negara ini sudah dilakukan secara optimal, pemerintah dapat mencegah hal-hal tersebut. yang kedua yaitu mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, namun masih banyak rakyat yang mengalami kemiskinan, ditambah lagi saat ini banyak yang terdampak oleh pandemi virus COVID-19. Yang terakhir yaitu menegakkan keadilan, kenyataannya banyak aparat penegak hukum yang masih menandang kedudukan seseorang, sehingga dalam  menegakkan keadilan masih di nilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Sumber

Budiardjo, Miriam. 2005. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Komentar

Postingan Populer