Menganalisis Pasal 18A dan Pasal 18B
Risdha Sekondiva (170110200073)
Pasal 18A
|
(1)Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan
kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah. Yang di maksud dari ketentuan Pasal 18A ayat (1) ini terkait
erat dengan Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan bahwa Daerah dalam mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan atau mengacu pada Pasal
4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
Menurut saya pada ayat ini menjelaskan bahwa hubungan antar daerah maupun
yang berada di pemerintah, kabupaten, dan kota peraturannya diatur oleh UUD
tetapi UUD tersebut harus sesuai dengan adat atau budaya di daerah itu
sendiri. |
|
|
(2) |
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Yang dimaksud dari ketentuan
Pasal 18A ayat (2) ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah
tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu, hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk
yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula
halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional.
Seiring dengan itu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk
memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya
lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang semuanya
harus diatur dengan undang-undang. Menurut saya pada ayat ini menjelaskan
bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah semua
dilakukan harus secara adil. Adil disini bahwa semuanya disama ratakan dan
sesuai dengan ketentuan yang berada di UUD 1945. |
Pasal 18B
|
(1) |
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Yang dimaksud dari
pasal 18b ayat (1) ketentuan ini mendukung keberadaan berbagai satuan
pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan
kota, maupun desa). Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus adalah Daerah
Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa
adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD). Menurut saya pada ayat ini bahwa pemerintah daerah yang
memiliki nama “Istimewa” akan diakui oleh Negara dan diatur pula oleh UUD 1945. |
|
|
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan |
Yang
dimaksud dari pasal 18b ayat (2) yaitu satuan pemerintahan di tingkat desa
seperti gampong (di NAD), nagari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan
banjar (di Bali) serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup
berdasarkan adat dengan hak-haknya seperti hak ulayat, tetapi dengan satu
syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup,
bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu dalam
pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah
yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu
pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara
kesatuan. Menurut pendapat saya masyarakat yang mempunyai adat istiadat atau
yang mempunyai hukum adat akan diakui dan dihormati oleh Negara. Tetapi hak-hak
tradisional adat yang berada dalam suatu kelompok memang ada dan masih hidup.
Juga masyarakat tersebut harus sesuai dengan prinsip Negara yang berada di
dalam UUD 1945.
Fanpula, Titus Sutio .2014. Penjelasan Pasal 18, 18A Dan 18B UUD 1945. https://www.limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945/ (diakses tanggal 10 Maret 2021)
Komentar
Posting Komentar