Menganalisis Pasal 18A dan Pasal 18B

 Risdha Sekondiva (170110200073)


Pasal 18A

 

 

(1)Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

 

Yang di maksud dari ketentuan Pasal 18A ayat (1) ini terkait erat dengan Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan bahwa Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Menurut saya pada ayat ini menjelaskan bahwa hubungan antar daerah maupun yang berada di pemerintah, kabupaten, dan kota peraturannya diatur oleh UUD tetapi UUD tersebut harus sesuai dengan adat atau budaya di daerah itu sendiri.

(2)

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Yang dimaksud dari ketentuan Pasal 18A ayat (2) ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu,  hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Seiring dengan itu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur dengan undang-undang. Menurut saya pada ayat ini menjelaskan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah semua dilakukan harus secara adil. Adil disini bahwa semuanya disama ratakan dan sesuai dengan ketentuan yang berada di UUD 1945.

 


Pasal 18B

 

(1)

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

Yang dimaksud dari pasal 18b ayat (1) ketentuan ini mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa). Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Menurut saya pada ayat ini bahwa pemerintah daerah yang memiliki nama “Istimewa” akan diakui oleh Negara  dan diatur pula oleh UUD 1945.

 

 (2)


Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Yang dimaksud dari pasal 18b ayat (2) yaitu satuan pemerintahan di tingkat desa seperti gampong (di NAD), nagari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali) serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adat dengan hak-haknya seperti hak ulayat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan. Menurut pendapat saya masyarakat yang mempunyai adat istiadat atau yang mempunyai hukum adat akan diakui dan dihormati oleh Negara. Tetapi hak-hak tradisional adat yang berada dalam suatu kelompok memang ada dan masih hidup. Juga masyarakat tersebut harus sesuai dengan prinsip Negara yang berada di dalam UUD 1945.

 

 

 Sumber:

Fanpula, Titus Sutio .2014. Penjelasan Pasal 18, 18A Dan 18B UUD 1945. https://www.limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945/ (diakses tanggal 10 Maret 2021)

Komentar

Postingan Populer