MENGANALISIS PASAL 18 A DAN 18 B
Marshanda Syafira Devina (170110200064)
Bunyi kedua pasal tersebut yaitu :
· Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah..
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
· Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Analisis kedua pasal :
§ Pasal 18A
(1) Pada ketentuan Pasal 18A ayat (1) ini berkaitan dengan Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan bahwa Daerah dalam mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahannya dilandaskan atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
(2) Ketentuan Pasal 18A ayat (2) ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu, hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur dengan undang-undang.
§ Pasal 18B
(1) Ketentuan ini mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa. Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
(2) Satuan pemerintahan di tingkat desa seperti gampong di NAD, nagari di Sumatera Barat, dukuh di Jawa, desa dan banjar di Bali serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adatnya dengan hak-hak seperti hak ulayat. Tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada atau bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.
Kesimpulan :
Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 (pasca perubahan) merupakan politik hukum yang tetap yang dapat dijadikan dasar konstitusionalitas bagi politik perundang-undangan pemerintahan daerah. Dengan demikian, akan timbul pertanyaan baru terkait penyusunan politik perundang-undangan pemerintahan daerah. Apakah hal tersebut merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy) sehingga pemerintah dan DPR bisa semaunya memberikan tafsir dan mengisi maksud Pasal 18 sesuai dengan politik perundang-undangan pemerintahan daerah yang dikehendakinya atau bukan? Perbedaan materi muatan dalam setiap peraturan perundang-undangan dan penempatan titik berat pada level satuan pemerintahan yang berbeda-beda membuktikan bahwa pola pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia merupakan suatu eksperimen yang tidak pernah selesai.
Sumber Informasi :
https://www.limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945/
Komentar
Posting Komentar