Mengamati dan Menganalisis Pasal 18 A dan B UUD 1945
By : Nabila Kamila (170110200006)
Pasal
18 UUD 1945 berisi :
1. Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
2. Pemerintah
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan tugas pem-bantuan.
7. Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.
Dalam pasal ini juga dimuat ketentuan
bahwa kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis. Ketentuan itu
mengandung arti bahwa pemilihan itu harus dilakukan dengan cara yang
demokratis, yang menjamin prinsip kedaulatan rakyat, seperti dipilih secara
langsung atau cara lain sesuai dengan keistimewaan atau kekhususan daerah yang
diatur dengan Undang-Undang, tetapi tetap kedaulatan ada di tangan rakyat.
Pasal
18 A UUD 1945 berisi :
1. Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.
Ketentuan
Pasar 18A ayat (1) ini terkait erat dengan Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan
bahwa Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
berlandaskan atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan.
Ketentuan
Pasal 18A ayat (2) ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah
tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu, hal-hal
yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam
Undang-Undang. Demikian pula halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan
bagian secara proporsional. Seiring dengan itu, pasal ini juga menjamin
sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber
daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak
memilikinya, yang semuanya harus diatur dengan Undang-Undang.
Pasal
18 B UUD 1945 berisi :
1. Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.
2. Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
Undang-Undang.
Ketentuan ini mendukung keberadaan
berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi,
kabupaten dan kota, maupun desa). Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus
adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; contoh satuan pemerintahan bersifat
istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe
Aceh Darussalam (NAD).
Satuan pemerintahan di tingkat desa
seperti gampong (di NAD), nigari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan
banjar (di Bali) serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup
berdasarkan adat dengan hak-haknya seperti hak ulayat, tetapi dengan satu
syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup,
bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu dalam
pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah
yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu
pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara
kesatuan.
DAFTAR
PUSTAKA
Limc4u
oleh Titus Sutio Fanpula (2014). Penjelasan
Pasal 18, 18A Dan 18B UUD 1945 (2014). Dapat diakses: https://www.limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945/
Komentar
Posting Komentar