Membedah Pasal 18A & Pasal 18B
Nama : Naisya Dwi Kusmachaerusanni
NPM : 170110200046
Membedah Pasal 18 A dan Pasal 18 B
Negara
Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem desentralisasi, yang mempunyai
konsekuensi adanya pembagian kekuasaan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Otonomi mencakup beberapa aktifitas yaitu membentuk perundangan
sendiri, dan melakukan urusan-urusan yang telah ditentukan Undang-undang.
Konsep
mengenai Pemerintahan daerah dibangun dari teori pembagian kekuasaan (division
of power), terutama antara eksekutif, legislatif, yudikatif
dan konsep negara kesatuan. Pembagian kekuasaan tersebut tidak hanya ada di
Pusat teteapi juga terimplikasi di Pemerintahan daerah, hal itu terbukti dengan
adanya perangkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai legislatif, Gubernur
atau Bupati dan walikota sebagi eksekutif sedangkan yudikatif adanya Pengadilan
di Tingkat daerah. Perangkat daerah tersebut juga berjenjang dan berkordinasi
dengan perangkat di tingkat Pusat. Ajaran check and balances juga
berkembang terhadap sistem pembagian kekuasaan (division of power) di Negara
Indonesia, dampaknya lembaga-lembaga di Indonesia harus ada keseimbangan dan
saling mengawasi.
Pasal 18A
(1) Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
> Dalam
pasal ini diatur mengenai hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah yang telah tertuang dalam Undang-undang dengan memperhatikan
faktor kekhususan serta keragamaan dari daerah tersebut. Dalam pasal ini
ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan atau
berpegangan pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan pusat.
(2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
> Ketentuan Pasal 18A ayat
(2) ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dan tetap menjamin
adanya prinsip keadilan dan keselarasan dengan pemerintah pusat. Sementara
itu, hal-hal yang menyangkut keuangan,
termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian
pula halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya juga diolah secara maksimal dan efisien oleh pemerintah
daerah agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. lalu, pasal ini juga
menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang
tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur dengan undang-undang yang ada.
Pasal 18B
(1) Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
> Ketentuan ini mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan
yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun
desa). Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota
(DKI) Jakarta; contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah
Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD).
(2) Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
> Satuan pemerintahan di tingkat desa seperti gampong (di NAD),
nagari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali) serta
berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adat dengan
hak-haknya seperti hak ulayat yaitu Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum
adat, tetapi dengan syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar
ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan ataupun
direkayasa seolah mereka ada di masyarakat. Oleh karena itu dalam
pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah
yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu
pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara
kesatuan Republik Indonesia
Referensi
http://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/tajdid/article/view/522
https://jdih.kalteng.go.id/berita/baca/pengaturan-executive-review-terhadap-peraturan-daerah-kabupatenkota
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_PUTUSAN%20Perkara%2011_5%20Agustus%2008_11.35%20selesai%20koreksi.pdf
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6522/tanah-ulayat/
Komentar
Posting Komentar