Membedah Pasal 18A & Pasal 18B

 

Nama   : Naisya Dwi Kusmachaerusanni

NPM   : 170110200046

 

Membedah Pasal 18 A dan Pasal 18 B

Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem desentralisasi, yang mempunyai konsekuensi adanya pembagian kekuasaan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Otonomi mencakup beberapa aktifitas yaitu membentuk perundangan sendiri, dan melakukan urusan-urusan yang telah ditentukan Undang-undang.

Konsep mengenai Pemerintahan daerah dibangun dari teori pembagian kekuasaan (division of power), terutama antara eksekutif, legislatif, yudikatif dan konsep negara kesatuan. Pembagian kekuasaan tersebut tidak hanya ada di Pusat teteapi juga terimplikasi di Pemerintahan daerah, hal itu terbukti dengan adanya perangkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai legislatif, Gubernur atau Bupati dan walikota sebagi eksekutif sedangkan yudikatif adanya Pengadilan di Tingkat daerah. Perangkat daerah tersebut juga berjenjang dan berkordinasi dengan perangkat di tingkat Pusat. Ajaran check and balances juga berkembang terhadap sistem pembagian kekuasaan (division of power) di Negara Indonesia, dampaknya lembaga-lembaga di Indonesia harus ada keseimbangan dan saling mengawasi.

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

> Dalam pasal ini diatur mengenai hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang telah tertuang dalam Undang-undang dengan memperhatikan faktor kekhususan serta keragamaan dari daerah tersebut. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan atau berpegangan pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan pusat.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

> Ketentuan Pasal 18A ayat (2) ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dan tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan dengan pemerintah pusat. Sementara itu,  hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga diolah secara maksimal dan efisien oleh pemerintah daerah agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. lalu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur dengan undang-undang yang ada.

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

> Ketentuan ini mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa). Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

> Satuan pemerintahan di tingkat desa seperti gampong (di NAD), nagari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali) serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adat dengan hak-haknya seperti hak ulayat yaitu Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat, tetapi dengan syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan ataupun direkayasa seolah mereka ada di masyarakat. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan Republik Indonesia

 

Referensi

http://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/tajdid/article/view/522

https://jdih.kalteng.go.id/berita/baca/pengaturan-executive-review-terhadap-peraturan-daerah-kabupatenkota

https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_PUTUSAN%20Perkara%2011_5%20Agustus%2008_11.35%20selesai%20koreksi.pdf

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6522/tanah-ulayat/

 

 

Komentar

Postingan Populer