Maksud dari UUD Pasal 18A dan 18B

 Nama : Immanuel Gok Asiniroha Hariandja

NPM : 170110200022

 

UUD Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

 

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, peman-faatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

 

Pasal 18A ayat (1) bermakna bahwa pemerintah daerah berhak mengelola daerahnya menurut keragaman dan kekhususan daerahnya berlandaskan pada UUD Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan Presiden sebagai pemegang kuasa pemerintahan.

Pasal 18A ayat (2) bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimaksudkan agar selalu menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Prinsip keadilan dan keselarasan disini maksudnya dalam hal pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah. Dengan pasal ini juga berarti berkewajiban untuk memperhatikan daerah yang memiliki sumber daya berbeda ataupun tidak memiliki sumber daya. Dengan begitu, daerah akan mendapat bagian secara proporsional.

 

UUD Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

 

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

Pasal 18B ayat (1) bermakna bahwa pemerintah mengakui daerah yang memiliki sifat khusus ataupun istimewa. Contohnya adalah Nanggroe Aceh Darussalam yang menerapkan otonomi khusus yang berlandaskan syariat Islam, Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpin oleh Sultan, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 18B ayat (2) bermakna pemerintah mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kesatuan masyarakat hukum adat. Sebagai contoh, desa dan banjar di Bali, dukuh di Jawa, gampong di Aceh. Pemerintah mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya dengan syarat bahwa kelompok adat tersebut memang nyata keberadaan dan eksistensi, bukan dengan maksud dibuat-buat. Ketetapan tentang masyarakat hukum adat tersebut dibuat oleh DPRD dengan batasan tidak boleh bertentangan dengan prinsip negara Indonesia, yaitu prinsip negara kesatuan.



Referensi

limc4u.com

Komentar

Postingan Populer