Makna Pasal 18A dan B

 oleh : Muhamad Abyan Tabriz Zafran H

NPM : 170110200008


Pasal 18 A

  •  Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  • Hubungan keuangan ,pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras bedasarkan undang-undang.

 

     Makna dari pasal 18 A ayat 1 mengandung pengertian bahwa tiap daerah tidak harus sama dalam menerepkan peraturannya. Setiap pemerintah daerah dapat menentukan sendiri otonomi daerahnya atau peraturan daerahnya. Sedangkan makna dari pasal 18 A ayat 2 ialah pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan, pelayanan, dan pemanfaatan sumber daya daerah harus lah sesuia dengan perinsip keadilan dan keselarasan. Dengan adanya prinsip tersebut pembagian hasil daerah dapat dibagi sesuai dengan kebutuhan daerah.

 

 

Pasal 18 B

  • 1.    Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  • 2.    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

 

     Makna pasal dari 18 B ayat 1 ayat prinisp mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Yang dimaksud dengan bersifat istimewa adalah pemerintahan asli atau pemerintahan bumiputera.Dalam pasal 18 B ayat 1 perktaan khusus memiliki cakupan yang lebih luas ,antara lain karena dimungkinkan membentuk pemerintahan daerah dengan otonomi khusus seperti daerah Aceh ,Irian Jaya. Untuk Aceh, otonomi khusus berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam, sehingga tidak berbeda dengan status Aceh sebagai daerah istemewa. Setiap daerah dapat menuntut suatu kekhususan semata-mata bedasarkan factor-faktor tertentu tanpa suatu kriteria umum yang telah ditentukan dalam Undang-Undang.

     Pada pasal 18 B ayat 2 bermakna mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah hukum yang bedasarkan hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga ,nigari , gampong dan lain-lain.Dalam pasal 18 B ayat 2 mengandung pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan perannya sebagai subsistem NKRI yang maju dan modern. Selain itu, hak-hak tradisional yang meliputi hak ulayat, hak-hak memperoleh manfaat atau kenikmatan dari tanah air, diakui, dan dijunjung tinggi.



Sumber Referensi

Bandung, U. I. (2012, April 16). uinsgd.ac.id. Retrieved from Otonomi Daerah Pasca Amandemen Undang-undang Dasar 1945 Antara Idealita dan Realita: https://uinsgd.ac.id/otonomi-daerah-pasca-amandemen-undang-undang-dasar-1945-antara-idealita-dan-realita/

Fanpula, T. S. (2015, Juli 19). www.limc4u.com. Retrieved from Penjelasan Pasal 18 Sampai Pasal 18B UUD 1945: https://www.limc4u.com/uud-1945/penjelasan-pasal/penjelasan-pasal-18-sampai-pasal-18b-uud-1945/

 


Komentar

Postingan Populer