Makna Pasal 18A dan B
oleh : Muhamad Abyan Tabriz Zafran H
NPM : 170110200008
Pasal 18 A
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Hubungan
keuangan ,pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras bedasarkan undang-undang.
Makna
dari pasal 18 A ayat 1 mengandung pengertian bahwa tiap daerah tidak harus sama
dalam menerepkan peraturannya. Setiap pemerintah daerah dapat menentukan
sendiri otonomi daerahnya atau peraturan daerahnya. Sedangkan makna dari pasal
18 A ayat 2 ialah pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan, pelayanan,
dan pemanfaatan sumber daya daerah harus lah sesuia dengan perinsip keadilan
dan keselarasan. Dengan adanya prinsip tersebut pembagian hasil daerah dapat
dibagi sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pasal
18 B
- 1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
- 2.
Negara mengakui
dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Makna
pasal dari 18 B ayat 1 ayat prinisp mengakui dan menghormati pemerintahan
daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Yang dimaksud dengan bersifat
istimewa adalah pemerintahan asli atau pemerintahan bumiputera.Dalam pasal 18 B
ayat 1 perktaan khusus memiliki cakupan yang lebih luas ,antara lain karena
dimungkinkan membentuk pemerintahan daerah dengan otonomi khusus seperti daerah
Aceh ,Irian Jaya. Untuk Aceh, otonomi khusus berkaitan dengan pelaksanaan
syariat Islam, sehingga tidak berbeda dengan status Aceh sebagai daerah
istemewa. Setiap daerah dapat menuntut suatu kekhususan semata-mata bedasarkan
factor-faktor tertentu tanpa suatu kriteria umum yang telah ditentukan dalam
Undang-Undang.
Pada pasal
18 B ayat 2 bermakna mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya. Yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat
adalah hukum yang bedasarkan hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga
,nigari , gampong dan lain-lain.Dalam pasal 18 B ayat 2 mengandung pengakuan
dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan perannya
sebagai subsistem NKRI yang maju dan modern. Selain itu, hak-hak tradisional
yang meliputi hak ulayat, hak-hak memperoleh manfaat atau kenikmatan dari tanah
air, diakui, dan dijunjung tinggi.
Sumber Referensi
Bandung, U. I. (2012, April 16). uinsgd.ac.id.
Retrieved from Otonomi Daerah Pasca Amandemen Undang-undang Dasar 1945 Antara
Idealita dan Realita:
https://uinsgd.ac.id/otonomi-daerah-pasca-amandemen-undang-undang-dasar-1945-antara-idealita-dan-realita/
Fanpula, T. S. (2015, Juli 19). www.limc4u.com.
Retrieved from Penjelasan Pasal 18 Sampai Pasal 18B UUD 1945: https://www.limc4u.com/uud-1945/penjelasan-pasal/penjelasan-pasal-18-sampai-pasal-18b-uud-1945/
Komentar
Posting Komentar