Haruskah Merevisi Besaran Nominal UMR?
Perlukah Ada Revisi Besaran Nominal UMR?
Besaran UMR ditetapkan oleh pemerintah yang disesuaikan dengan
tingkat pertumbuhan ekonomi dan juga produktivas masing-masing wilayah. Pendidikan
merupakan dasar penentuan upah, menurut Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan penjelasannya,
hal ini merupakan salah satu unsur yang diperhatikan sebagai pedoman pengusaha
dalam menyusun struktur dan skala upah.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan
menentukan upah perkerja pada posisi jabatan tertentu sesuai dengan pendidikan
pekerja yang bersangkutan di suatu perusahaan, apakah ia tamatan SD, SMP, SMA,
D2/D3/S1/S2, dan seterusnya.
Apakah pendidikan yang minim layak menerima UMR apabila bekerja
pada sebuah perusahaan?
Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan setiap pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Itu artinya, setiap
pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan terlepas dari apapun tingkat
pendidikannya harus diberikan upah setidaknya setara dengan upah minimum, tidak
boleh lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1)
UU Ketenagakerjaan.
Apabila pengusaha membayar upah pekerja di bawah upah minimum,
maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling
lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400
juta.
Perlukah ada revisi besaran nominal UMR untuk meningkatkan semangat
kerja dan kesejahteraan hidup pegawai dan keluarganya?
Menurut saya tidak perlu di adakannya revisi besaran nominal UMR
karena pemerintah telah menetapkan kebijakan sedemikian mungkin dan pastinya memperhitungkan
dengan sebaik mungkin karena UMR bukanlah gaji pokok, sebab gaji pokok
merupakan besaran yang ditetapkan berdasarkan kebijakan dari perusahaan
tersebut. Jika dilihat dari berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 BAB I pasal 1
perusahaan memberikan upah pekerja yang terdiri dari upah pokok (gaji pokok)
atau upah pokok ditambah tunjangan tetap, yang mana jika upah terdiri atas upah
pokok dan tunjangan tetap maka minimal upah pokok adalah 75% dari jumlah
upahnya. Sekalipun terdapat beberapa ketentuan upah minimum, karena upah
minimum yang berlaku bagi setiap buruh/pekerja dalam suatu wilayah pada suatu
industri tertentu hanya satu jenis upah minimum saja . Jadi sudah dipastikan
jika menginginkan UMR yang tinggi maka diperlukan pendidikan yang tinggi pula.
Komentar
Posting Komentar