Fungsi Negara, Sudah Optimal kah?
Muhammad Ghazi Qinthara Al Giffari
170110200018
-
Roger H Soltau dalam bukunya An Introduction to
Politics (1951) menyebutkan negara adalah agen atau kewenangan yang mengatuir
atau mengendalikan persoalan-persoalan Bersama atau nama rakyat. Sedangkan,
Robert M Maclver menyebut negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
ketertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah daengan berdasarkan
system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah. Untuk dapat
mewujudkannya, pemerintah diberi kekuatan memaksa. Dapat disimpulkan bahwa
negara merupakan organisasi yang memiliki kekuatan untuk menjalankan fungsinya
dalam mengatur warganya.
Secara umum, negara mempunyai beberapa fungsi yang
dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi negara tersebut
ialah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan
keamanan, serta fungsi keadilan.setiap fungsi negara tersebut memiliki peran
masing-masing. Namun, hal ini tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu
mencapai kehidupan negara yang layak bagi setiap rakyatnya. Lalu, apakah negara
telah melakukan peran dari fungsinya dengan maksimal.
Pertama, pelaksanaan fungsi pengaturan dan ketertiban.
Fungsi ini sangat oenting dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian,
penyebab tawuran yang dapat menjadi factor penghalang proses tercapainya
tujuan-tujuan negara. Pada fungsi ini, menurut saya negara belum maksimal dalam
menjalankan perannya. Dapat dilihat juga bahwa tawuran masih saja sering
terjadi, khususnya di daerah-daerah langganan tawuran seperti manggarai, mereka
masih saja kerap melakukan tawuran meskipun dekat dengan pos polisi dan
Kompleks Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya.
Kedua, pelaksanaan fungsi kemakmuran dan
kesejahteraan. Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu, terutama
bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan. Untuk itu, negara perlu
melakukan berbagai macam upaya seperi pembangunan di segala bidang serta
berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang stabil. Pada fungsi
ini, dapat saya katakana bahwa negara belum melakukan fungsinya dengan baik.
Kemakmuran dan kesejahteraan yang juga merupakan bunyi sila ke-5 Pancasila
seolah-olah hanya harapan. Menurut data Badan Pusat Statistik, Dari 100
penduduk usia 15 tahun ke atas, 29 orang telah menamatkan SM/sederajat dan
hanya 9 orang yang menamatkan Perguruan Tinggi (PT). Lalu, dari segi
kesejahteraan, menurut Badan Pusat Statistik, persentase penduduk miskin pada
Maret 2020 (sebelum pandemic Covid-19) sebesar 9,78 persen, meningkat 0,56
persen terhadap September 2019. Tingginya tingkat kemiskinan dan rendahnya
tingkat Pendidikan menjadi bukti dari masih belum tercapainya peran negara
dalam pelaksanaan fungsi kemakmuran dan kesejahteraan.
Ketiga, pelaksanaan fungsi pertahanan dan keamanan. Fungsi
ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari luar. Negara
wajib mampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai
ancaman, tantangan, serangan dan gangguan. Maka dari itu, penting bahwa negara
harus dilengkapi dengan alat-alat pertahana serta personil keamanan yang
terlatih dan Tangguh. Dalam hal ini, negara telah melakukan perannya dengan cukup
baik. Akan tetapi, negara khususnya bidang militer harus memperkuat dan
mengembangkan perlengkapan militer agar kesenjangan teknologi tidak menjadi
ancaman bagi kedaulatan negara.
Terakhir, pelaksanaan fungsi keadilan. Fungsi negara
ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan.
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur
kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan
kepada bangsa dan negara. Dalam hal ini, menurut saya negara sangat belum
melaksanakan fungsinya dengan baik. Banyak terjadi penyalahgunaan kekuasaan
penguasa dan golongan atas terhadap hukum sehingga pelaku tindak kejahatan
bebas dari jeratan hukum. Beda ceritanya jika yang terjerat kasus berasal dari
golongan bawah, tidak ada ampun bagi mereka. Disaat pejabat DPRD pelaku korupsi
Rp31 M divonis 1,5 Tahun penjara, asus pencurian sendal jepit di Palu, Sulawesi
Selatan terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara. Hal tersebut
menandakan bahwa hukum yang diterapkan di Indonesia tajam ke bawah namun tumpul
ke atas.
Secara keseluruhan, menurut saya negara belum
melakukan perannya dengan baik. Saya berharap Pemerintah Indonesia dapat melaksanakan
dengan maksimal fungsi-fungsinya sehingga kesejahteraan rakyat Indonesia,
kemajuan bangsa Indonesia, dan tujuan-tujuan bangsa lainnya dapat tercapai.
https://www.bps.go.id/publication/2020/11/27/347c85541c34e7dae54395a3/statistik-pendidikan-2020.html
https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/07/15/1744/persentase-penduduk-miskin-maret-2020-naik-menjadi-9-78-persen.html
Komentar
Posting Komentar