Fungsi Negara, Sudah Optimal kah?

 Muhammad Ghazi Qinthara Al Giffari

170110200018

-

Roger H Soltau dalam bukunya An Introduction to Politics (1951) menyebutkan negara adalah agen atau kewenangan yang mengatuir atau mengendalikan persoalan-persoalan Bersama atau nama rakyat. Sedangkan, Robert M Maclver menyebut negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah daengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah. Untuk dapat mewujudkannya, pemerintah diberi kekuatan memaksa. Dapat disimpulkan bahwa negara merupakan organisasi yang memiliki kekuatan untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur warganya.

Secara umum, negara mempunyai beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi negara tersebut ialah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta fungsi keadilan.setiap fungsi negara tersebut memiliki peran masing-masing. Namun, hal ini tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu mencapai kehidupan negara yang layak bagi setiap rakyatnya. Lalu, apakah negara telah melakukan peran dari fungsinya dengan maksimal.

Pertama, pelaksanaan fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat oenting dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian, penyebab tawuran yang dapat menjadi factor penghalang proses tercapainya tujuan-tujuan negara. Pada fungsi ini, menurut saya negara belum maksimal dalam menjalankan perannya. Dapat dilihat juga bahwa tawuran masih saja sering terjadi, khususnya di daerah-daerah langganan tawuran seperti manggarai, mereka masih saja kerap melakukan tawuran meskipun dekat dengan pos polisi dan Kompleks Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya.

Kedua, pelaksanaan fungsi kemakmuran dan kesejahteraan. Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan. Untuk itu, negara perlu melakukan berbagai macam upaya seperi pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang stabil. Pada fungsi ini, dapat saya katakana bahwa negara belum melakukan fungsinya dengan baik. Kemakmuran dan kesejahteraan yang juga merupakan bunyi sila ke-5 Pancasila seolah-olah hanya harapan. Menurut data Badan Pusat Statistik, Dari 100 penduduk usia 15 tahun ke atas, 29 orang telah menamatkan SM/sederajat dan hanya 9 orang yang menamatkan Perguruan Tinggi (PT). Lalu, dari segi kesejahteraan, menurut Badan Pusat Statistik, persentase penduduk miskin pada Maret 2020 (sebelum pandemic Covid-19) sebesar 9,78 persen, meningkat 0,56 persen terhadap September 2019. Tingginya tingkat kemiskinan dan rendahnya tingkat Pendidikan menjadi bukti dari masih belum tercapainya peran negara dalam pelaksanaan fungsi kemakmuran dan kesejahteraan.

Ketiga, pelaksanaan fungsi pertahanan dan keamanan. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari luar. Negara wajib mampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan. Maka dari itu, penting bahwa negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahana serta personil keamanan yang terlatih dan Tangguh. Dalam hal ini, negara telah melakukan perannya dengan cukup baik. Akan tetapi, negara khususnya bidang militer harus memperkuat dan mengembangkan perlengkapan militer agar kesenjangan teknologi tidak menjadi ancaman bagi kedaulatan negara.

Terakhir, pelaksanaan fungsi keadilan. Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan negara. Dalam hal ini, menurut saya negara sangat belum melaksanakan fungsinya dengan baik. Banyak terjadi penyalahgunaan kekuasaan penguasa dan golongan atas terhadap hukum sehingga pelaku tindak kejahatan bebas dari jeratan hukum. Beda ceritanya jika yang terjerat kasus berasal dari golongan bawah, tidak ada ampun bagi mereka. Disaat pejabat DPRD pelaku korupsi Rp31 M divonis 1,5 Tahun penjara, asus pencurian sendal jepit di Palu, Sulawesi Selatan terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara. Hal tersebut menandakan bahwa hukum yang diterapkan di Indonesia tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Secara keseluruhan, menurut saya negara belum melakukan perannya dengan baik. Saya berharap Pemerintah Indonesia dapat melaksanakan dengan maksimal fungsi-fungsinya sehingga kesejahteraan rakyat Indonesia, kemajuan bangsa Indonesia, dan tujuan-tujuan bangsa lainnya dapat tercapai.

 REFERENSI

https://www.liputan6.com/regional/read/2974957/kasus-korupsi-rp-31-m-ketua-dprd-bengkalis-divonis-15-tahun-bui

https://www.bps.go.id/publication/2020/11/27/347c85541c34e7dae54395a3/statistik-pendidikan-2020.html

https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/07/15/1744/persentase-penduduk-miskin-maret-2020-naik-menjadi-9-78-persen.html

 

Komentar

Postingan Populer