Apakah Negara dan Pemerintahannya Telah Melaksanakan Fungsi Negara?

 Penulis : Exsi Aprilia Sugianto (170110200003)


Apakah Negara dan Pemerintahannya Telah Melaksanakan Fungsi Negara?

Negara merupakan suatu oranisasi dalam suatu wiayah yang memiliki pemerintahan atau kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Fungsi negara pada umumnya adalah ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan nasional, serta penyelenggaraan fungsi peradilan. Masing-masing fungsi kenegaraan di sini memainkan perannya masing-masing, namun tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan kehidupan bangsa yang layak bagi setiap rakyatnya.

Fungsi negara Indonesia sendiri tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam alinea ke-4 yakni  mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan berlandas kepada dasar negara Indonesia Pancasila.

Harold J. Laski menyebutkan dalam bukunya The state in Theory and Practice bahwa tujuan dari negara adalah “menciptakan keadaan dimana masyarakat dapat mencapai keinginan mereka secara maksimal”. Di Indonesia sendiri fungsi dan tujuan negara sudah terlaksana, namun tidak berjalan dengan optimal dan sebagaimana mestinya. Dalan fungsi negara “mencerdaskan kehidupan bangsa”, Indonesia telah melaksanakannya dengan membuka lembaga-lembaga pendidikan masyarakat dari usia dini hingga perguruan tinggi.

Namun, tidak semua masyarakat mendapatkan kesempatan untuk mengemban pendidikan.  Masih banyak anak yang tidak bisa mendapatkan pendidikan dengan alasan ekonomi. Pemerintah sendiri telah mengadakan program sekolah gratis bagi masyarakat yang kurang mampu dalam menyekolahkan anak-anaknya, baik berupa dana bantuan, dana fasilitas pendidikan maupun beasiswa. Sayangnya hal tersebut belum terlaksana dengan baik dan malah disalah gunakan atau bahkan tidak tepat sasaran. Terdapat banyak kasus korupsi dana pendidikan yang dilakukan pejabat-pejabat pemerintahan. Salah satunya adalah kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 48,6 miliyar oleh Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan. Mereka melakukan pemotongan DAK untuk 140 sekolah menengah pertama di Cianjur. Hal tesebut tentu saja sangat merugikan siswa-siswi Cianjur yang membutuhkan dana untuk fasilitas pendidikannya.

Dalam fungsi negara sebagai pelaksana keteriban, perdamaian dan keadilan dunia menurut saya Indonesia telah melaksanakan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat ketika negara kita berpartisipasi aktif di PBB sejak tahun 1950 dengan gerakan politik bebas aktif. Salah satu yang dilakukan Indonesia adalah membantu kawasan konflik dengan mengirimkan pasukan pertahanan dan keamanan negara yakni Pasukan Garuda Indonesia.

Namun dalam fungsi keadilan di negara kita sendiri menurut saya Indonesia masih dinilai kurang dalam menjalankan fungsi tersebut. Untuk melaksanakan hal tersebut dibutuhkannya suatu hukum atau peraturan agar terciptanya kesejahteraan, ketertiban, kedamaian dan keadilan masyarakat. Namun, hukum di Indonesia sendiri menurut saya masih kurang maksimal dan cenderung tumpul ke atas dan tajam kebawah. Hal tersebut tentunya dapat menyebabkan kurangnya rasa kepercayaan masyarakat kepada pemeritah. Pemerintah dan penegak hukum yang kurang tegas dalam pelaksanaan hukum itu sendiri membuat keadilan semakin sulit untuk ditegakkan yang akhirnya fungsi dari negara Indonesia dalam mencapai keadilan masyarakat tidak dapat terlaksana dengan baik.

Dapat saya simpulkan bahwa negara dan pemerintahannya sudah melaksankan fungsi negara, namun hal tersebut belum terlaksana dengan optimal dan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, diperlukan sistem pemerintahan yang baik agar fungsi negara dapat dirasakan dengan baik pula oleh masyarakat luas. Harapan saya pemerintah (terutama) dan masyarakat mampu bekerja sama dalam mewujudkan tujuan dan fungsi negara demi kesejahteraan bersama.

 

Referensi :

Budiarjo, M. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik.

 

Sumber Berita :

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/14/07133181/kasus-korupsi-dana-pendidikan-oleh-bupati-cianjur-ini-fakta-faktanya?page=all


Komentar

Postingan Populer