Apakah Negara dan Pemerintahannya Telah Melaksanakan Fungsi Negara?
Penulis : Exsi Aprilia Sugianto (170110200003)
Apakah Negara
dan Pemerintahannya Telah Melaksanakan Fungsi Negara?
Negara merupakan suatu oranisasi dalam suatu wiayah yang
memiliki pemerintahan atau kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya. Fungsi negara pada umumnya adalah ketertiban, kemakmuran dan
kesejahteraan, pertahanan dan keamanan nasional, serta penyelenggaraan fungsi
peradilan. Masing-masing fungsi kenegaraan di sini memainkan perannya
masing-masing, namun tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan
kehidupan bangsa yang layak bagi setiap rakyatnya.
Fungsi negara Indonesia sendiri tercantum pada
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam alinea ke-4 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
dengan berlandas kepada dasar negara Indonesia Pancasila.
Harold J. Laski menyebutkan dalam bukunya The state in Theory and Practice bahwa
tujuan dari negara adalah “menciptakan keadaan dimana masyarakat dapat mencapai
keinginan mereka secara maksimal”. Di Indonesia sendiri fungsi dan tujuan
negara sudah terlaksana, namun tidak berjalan dengan optimal dan sebagaimana
mestinya. Dalan fungsi negara “mencerdaskan kehidupan bangsa”, Indonesia telah
melaksanakannya dengan membuka lembaga-lembaga pendidikan masyarakat dari usia
dini hingga perguruan tinggi.
Namun, tidak semua masyarakat mendapatkan kesempatan
untuk mengemban pendidikan. Masih banyak
anak yang tidak bisa mendapatkan pendidikan dengan alasan ekonomi. Pemerintah sendiri
telah mengadakan program sekolah gratis bagi masyarakat yang kurang mampu dalam
menyekolahkan anak-anaknya, baik berupa dana bantuan, dana fasilitas pendidikan
maupun beasiswa. Sayangnya hal tersebut belum terlaksana dengan baik dan malah
disalah gunakan atau bahkan tidak tepat sasaran. Terdapat banyak kasus korupsi
dana pendidikan yang dilakukan pejabat-pejabat pemerintahan. Salah satunya adalah
kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 48,6 miliyar oleh Bupati
Cianjur Irvan Rivano Muchtar bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep
Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady
yang merupakan kakak ipar Irvan. Mereka melakukan pemotongan DAK untuk 140 sekolah
menengah pertama di Cianjur. Hal tesebut tentu saja sangat merugikan
siswa-siswi Cianjur yang membutuhkan dana untuk fasilitas pendidikannya.
Dalam fungsi negara sebagai pelaksana keteriban, perdamaian
dan keadilan dunia menurut saya Indonesia telah melaksanakan dengan baik. Hal tersebut
dapat dilihat ketika negara kita berpartisipasi aktif di PBB sejak tahun 1950
dengan gerakan politik bebas aktif. Salah satu yang dilakukan Indonesia adalah
membantu kawasan konflik dengan mengirimkan pasukan pertahanan dan keamanan
negara yakni Pasukan Garuda Indonesia.
Namun dalam fungsi keadilan di negara kita sendiri menurut
saya Indonesia masih dinilai kurang dalam menjalankan fungsi tersebut. Untuk
melaksanakan hal tersebut dibutuhkannya suatu hukum atau peraturan agar
terciptanya kesejahteraan, ketertiban, kedamaian dan keadilan masyarakat.
Namun, hukum di Indonesia sendiri menurut saya masih kurang maksimal dan
cenderung tumpul ke atas dan tajam kebawah. Hal tersebut tentunya dapat
menyebabkan kurangnya rasa kepercayaan masyarakat kepada pemeritah. Pemerintah
dan penegak hukum yang kurang tegas dalam pelaksanaan hukum itu sendiri membuat
keadilan semakin sulit untuk ditegakkan yang akhirnya fungsi dari negara
Indonesia dalam mencapai keadilan masyarakat tidak dapat terlaksana dengan
baik.
Dapat saya simpulkan bahwa negara dan
pemerintahannya sudah melaksankan fungsi negara, namun hal tersebut belum
terlaksana dengan optimal dan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, diperlukan
sistem pemerintahan yang baik agar fungsi negara dapat dirasakan dengan baik
pula oleh masyarakat luas. Harapan saya pemerintah (terutama) dan masyarakat
mampu bekerja sama dalam mewujudkan tujuan dan fungsi negara demi kesejahteraan
bersama.
Referensi :
Budiarjo,
M. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik.
Sumber Berita :
Komentar
Posting Komentar