CARA MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA
Oleh : Angelica Julyanti Gumilar 170110200012
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang memiliki lima pulau besar dan belasan ribu
pulau-pulau kecil yang berada disekeliling pulau-pulau besarnya. Secara
geografis Indonesia berada diantara dua benua dan dua samudera. Negara
Indonesia berbatasan langsung di bagian darat dengan tiga negara yaitu
Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste serta berbatasan laut dengan negara
Australia, Inda, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Papua Nugini, Palau
dan Timor Leste. Selain itu, Indonesia juga termasuk negara kesatuan yang
terdiri dari berbagai ras, suku, agama, dll yang memiliki resiko untuk mudah
dipecah belah. Oleh karena itu, pada tanggal 13 Desember 1957 lahirlah
Deklarasi Djuanda oleh Perdana Menteri Indonesia Ir. Djuanda Kartawidjadja yang
menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di
antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Tujuan dari deklarasi ini adalah untuk menciptakan bentuk wilayah Kesatuan
Republik Indonesia yang utuh dna bulat, untuk menentukan batas-batas wilayah
NKRI sesau dengan asas kepulauan, dan untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran
yang lebih menjamin keamanan.
Namun,
dengan sudah adanya deklarasi djuanda pun masih banyak gangguan yang dihadapi
oleh Indonesia. Misalnya saja konflik Laut Natuna antara Indonesia dan China
yang memiliki cerita panjang sejak tahun 2016. Pada awal akhir tahun 2019
sejumlah kapal asing peangkap ikan milik China diketahui masuk Perairan Natuna,
Kepulauan Riau. Kapal-kapal tersebut dinyatakan sudah melanggar zona ekonomi
eksklusif (ZEE) dan melakukan tindakan Illegal, Unreported, dan Unregulated
Fishing (IUUF). Mereka melakukan pencurian ikan menggunakan pukat harimau.
Selain itu, beberapa nelayan Indonesia juga kerap bersinggungan dengan kapal
ikan asing milik negara China. Selain dengan negara China, Indoneisa juga kerap
mengalami sangketa perbatasan dengan negara Vietnam, Malaysia, dll.
Berbagai
permasalahan diatas dapat menjadi ancaman tehadap kedaulatan warga dan penduduk
negara serta wilayah negara Indonesia. Ancaman keamanan diwilayah perbatasan
dapat sangan merugikan Indonesia sehingga menuntut pemerintah Indonesia
memiliki penanganan yang khusus dalam menangani masalah seperti ini. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah, antara lain :
1. Kebijakan
pengelolaan dan pembangunan wilayah perbetasan
Pengelolaan
dan pembangunan wilayah perbatasan baik dari segi infrastruktur, ekonomi, dan
pendidikan harus dipercepat sebab wilayah perbatasan menjadi gerbang terdepan
negara sehingga kehidupannya harus lebih baik agar tidak di klaim oleh negara
lain. Apa lagi banyak dari wilayah perbatasan Indonesia yang masih tertinggal.
Jangan sampai wilayah perbatasan yang tertinggal itu merasa terasingi dan
memutuskan untuk melepaskan diri dari Indonesia.
2. Membangun
Pos Lintas Batas
Pembangunan
pos lintas batas di wilayah strategis merupakan salah satu bentuk perataan
pembangunan yang dilakukan untuk wilayah terdepan indonesia. Fungsi utama dari
PLBN ini yaitu sebagai pos kepabeaan, keimigrasian, karantina dan keamanan. Dengan
adanya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) diharapkan dapat mejaga atau mendorong perekonomian
masyarakat di wilayah perbatasan sebab disana juga terdapat beberapa fasilitas
seperti pasar, pusat kuliner, rest area, dsb.
3. Penguatan
TNI di wilayah perbatasan
Tentara
Nasional Indonesia (TNI) akan berada di garis paling depan jika terjadi sesuatu
dalam gangguan keamanan nasional. Dengan begitu, sangat diperlukan penguatan
pada TNI agar mereka dapat mengamankan wilayah dengan kuat.
4. Membangun
pos pengawasan
Membangun
pos pengawas akan menunjang kemampuan jangkauan dalam melaksanakan patrol dan
pengawasan di wilayah perbatasan.
5. Patroli
Pengawasan
Kegiatan
ini dilkukan oleh TNI-AL yang mengantisipasi masuknya kapal asing ke perairan
Indonesia menggunakan strategi-strateginya. Badan Koordinasi Keamanan Laut
(BAKORKAMLA) yang mengkoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi
laut secara terpadu seperti kegiatan
penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan hukum, pengamanan pelayaran
serta pengamanan aktifitas di wilayah perairan,. Dirjen Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan yang meyebarkan kapal-kapal pengawas unit dengan sistem
yang dapat menjangkau keberadaan dan aktivitas kapal secara luas dan dapat
terpantau setiap saat sehingga bisa memperkuat pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia. Serta patroli oleh Polair atau Polisi
Perairan yang bertugas melayanin, melindungi, mengayomi, memelihara keamanan
ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan kedaulatan di Indonesia adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi menjalankan tugas kenegaraan. Jadi, bukan hanya TNI, Polri, dan Pemerintah saja yang harus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI tetapi kita sebagai warga negara juga harus ikut serta. Misalnya dengan menanamkan rasa nasionalisme dan patriotisme sejak kecil seperti belajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan mengamalinya pada kehidupan sehari-hari untuk menghindari terjadinya perpecahan. Selain itu, untuk menumbuhkan rasa nasionalisme juga bisa dengan membangun nilai gotong royong dan musyawarah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan diadakannya gotong royong maka akan mempererat tali silaturahmi antar warga, sementara itu nilai musyawarah harus diterapkan agar setiap permasalah dapat didiskusikan dengan baik-baik dan mencapai mufakat.
Komentar
Posting Komentar