CARA MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA

 Oleh : Angelica Julyanti Gumilar 170110200012

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki lima pulau besar dan belasan ribu pulau-pulau kecil yang berada disekeliling pulau-pulau besarnya. Secara geografis Indonesia berada diantara dua benua dan dua samudera. Negara Indonesia berbatasan langsung di bagian darat dengan tiga negara yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste serta berbatasan laut dengan negara Australia, Inda, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Papua Nugini, Palau dan Timor Leste. Selain itu, Indonesia juga termasuk negara kesatuan yang terdiri dari berbagai ras, suku, agama, dll yang memiliki resiko untuk mudah dipecah belah. Oleh karena itu, pada tanggal 13 Desember 1957 lahirlah Deklarasi Djuanda oleh Perdana Menteri Indonesia Ir. Djuanda Kartawidjadja yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Tujuan dari deklarasi ini adalah untuk menciptakan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dna bulat, untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI sesau dengan asas kepulauan, dan untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan.

Namun, dengan sudah adanya deklarasi djuanda pun masih banyak gangguan yang dihadapi oleh Indonesia. Misalnya saja konflik Laut Natuna antara Indonesia dan China yang memiliki cerita panjang sejak tahun 2016. Pada awal akhir tahun 2019 sejumlah kapal asing peangkap ikan milik China diketahui masuk Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal-kapal tersebut dinyatakan sudah melanggar zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan melakukan tindakan Illegal, Unreported, dan Unregulated Fishing (IUUF). Mereka melakukan pencurian ikan menggunakan pukat harimau. Selain itu, beberapa nelayan Indonesia juga kerap bersinggungan dengan kapal ikan asing milik negara China. Selain dengan negara China, Indoneisa juga kerap mengalami sangketa perbatasan dengan negara Vietnam, Malaysia, dll.

Berbagai permasalahan diatas dapat menjadi ancaman tehadap kedaulatan warga dan penduduk negara serta wilayah negara Indonesia. Ancaman keamanan diwilayah perbatasan dapat sangan merugikan Indonesia sehingga menuntut pemerintah Indonesia memiliki penanganan yang khusus dalam menangani masalah seperti ini. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah, antara lain :

1.     Kebijakan pengelolaan dan pembangunan wilayah perbetasan

Pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan baik dari segi infrastruktur, ekonomi, dan pendidikan harus dipercepat sebab wilayah perbatasan menjadi gerbang terdepan negara sehingga kehidupannya harus lebih baik agar tidak di klaim oleh negara lain. Apa lagi banyak dari wilayah perbatasan Indonesia yang masih tertinggal. Jangan sampai wilayah perbatasan yang tertinggal itu merasa terasingi dan memutuskan untuk melepaskan diri dari Indonesia.

2.     Membangun Pos Lintas Batas

Pembangunan pos lintas batas di wilayah strategis merupakan salah satu bentuk perataan pembangunan yang dilakukan untuk wilayah terdepan indonesia. Fungsi utama dari PLBN ini yaitu sebagai pos kepabeaan, keimigrasian, karantina dan keamanan. Dengan adanya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) diharapkan dapat mejaga atau mendorong perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan sebab disana juga terdapat beberapa fasilitas seperti pasar, pusat kuliner, rest area, dsb.

3.     Penguatan TNI di wilayah perbatasan

Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berada di garis paling depan jika terjadi sesuatu dalam gangguan keamanan nasional. Dengan begitu, sangat diperlukan penguatan pada TNI agar mereka dapat mengamankan wilayah dengan kuat.

4.     Membangun pos pengawasan

Membangun pos pengawas akan menunjang kemampuan jangkauan dalam melaksanakan patrol dan pengawasan di wilayah perbatasan.

5.    Patroli Pengawasan

Kegiatan ini dilkukan oleh TNI-AL yang mengantisipasi masuknya kapal asing ke perairan Indonesia menggunakan strategi-strateginya. Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) yang mengkoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi laut secara terpadu  seperti kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan hukum, pengamanan pelayaran serta pengamanan aktifitas di wilayah perairan,. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang meyebarkan kapal-kapal pengawas unit dengan sistem yang dapat menjangkau keberadaan dan aktivitas kapal secara luas dan dapat terpantau setiap saat sehingga bisa memperkuat pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Serta patroli oleh Polair atau Polisi Perairan yang bertugas melayanin, melindungi, mengayomi, memelihara keamanan ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan kedaulatan di Indonesia adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi menjalankan tugas kenegaraan. Jadi, bukan hanya TNI, Polri, dan Pemerintah saja yang harus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI tetapi kita sebagai warga negara juga harus ikut serta. Misalnya dengan menanamkan rasa nasionalisme dan patriotisme sejak kecil seperti belajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan mengamalinya pada kehidupan sehari-hari untuk menghindari terjadinya perpecahan. Selain itu, untuk menumbuhkan rasa nasionalisme juga bisa dengan membangun nilai gotong royong dan musyawarah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan diadakannya gotong royong maka  akan mempererat tali silaturahmi antar warga, sementara itu nilai musyawarah harus diterapkan agar setiap permasalah dapat didiskusikan dengan baik-baik dan mencapai mufakat.

Komentar

Postingan Populer