Cara Mempertahankan Kedaulatan Negara

 Rifqa Zahratunnisa

170110200057

-

Istilah kedaulatan berasal dari kata “daulat” dari bahasa arab yang jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia memiliki arti “kekuasaan”. Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk mengatur secara bebas wilayah, penduduk, barang, aturan, dan segala hal yang berada di negara tersebut selagi tidak bertentangan dengan regulasi internasional. Kekuasaan yang dimiliki digunakan untuk mengatur negaranya tanpa ada intervensi dari negara lain. Negara yang berdaulat berarti negara tersebut memiliki monopoli atas kekuasaan yang dimiliki. Walaupun memiliki kekuasaan tertinggi, negara tetap memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar.

Kedaulatan memiliki tiga aspek penting di dalam pelaksanaannya, di antaranya adalah aspek internal, aspek eksternal, dan aspek territorial. Berikut merupakan penjelasan dari berbagai aspek yang ada, di antaranya adalah:

a)       Aspek internal merupakan hak istimewa yang dimiliki suatu negara untuk membentuk Lembaga sekaligus cara kerjanya, serta membuat regulasi dan tindakan untuk mematuhinya.

b)      Aspek eksternal adalah hak kebebasan menjalin hubungan dengan negara manapun.

c)       Aspek teritori merupakan hak eksklusif yang dimiliki suatu negara terhadap individu, wilayah, ataupun barang yang berada di wilayah negara terkait.

Selain itu, kedaulatan juga memilki empat sifat pokok, yaitu:

a)       Asli: kekuasaan yang ada di suatu negara murni berdasarkan ketetapan negara tersebut tanoa ada campur tangan negara lain.

b)      Tunggal: kedaulatan sebagai satu-satunya kekuasaan tertinggi di negara tersebut.

c)       Permanen: kekuasaan akan tetap ada selagi negara tersebut masih berdiri.

d)      Absolut: kekuasaan tersebut tidak terbatas atau

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kedaulatan di dalamnya, maka dari itu dapat dikatakan bahwa Indonesia memiliki hak dan kekuasaan untuk mengatur individu dan wilayah yang didudukinya untuk menciptakan kesejahteraan dan menjunjung tinggi keadilan. Sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang berdaulat apabila negara tersebut telah merdeka. Oleh karena itu, Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus 1945 belum menjadi negara yang berdaulat karena masih berada dalam jajahan Belanda.

Mempertahankan kedaulatan negeri ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap warga negara karena setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mempertahankan keamanan dan kedaulatan negaranya dari berbagai ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Mempertahankan kedauatan negara pada saat ini memberikan tantangan yang cukup besar kepada masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan semakin berkembangnya teknologi dan informasi yang tidak selalu memberikan dampak positif. Selain itu, pengaruh ideologi juga hal yang harus diperhatikan dalam mempertahankan kedaulatan negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik kita perlu berhati-hati terhadap segala hal yang sekiranya ingin meruntuhkan negeri ini, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa hal lain yang dapat dilakukan oleh warga negara dalam mempertahankan kedaulatannya adalah sebagai berikut:

·         Menumbuhkan sikap cinta dan bela negara.

Hal ini dapat dilakukan dengan menumbuhkan jiwa cinta tanah air, melestarikan budaya dan adat, serta rela berkorban demi kepentingan negara.

·         Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara.

Indonesia merupakan negara maritime yang setiap pulaunya dikelilingi oleh lautan. Untuk itu diperlukan pertahanan yang kuat untuk menjaga kedaulatan negara dari pihak asing. Srategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah meningkatkan kelengkapan senjata dan alat perang. Di dalam lingkungan masyarakat, meningkatkan pertahanan dan keamanan dapat dimulai melalui kegiatan-kegiatan kecil, seperti menjaga keamanan lingkungan rumah.

·         Menjalin hubungan yang baik dengan negara lain

Sebagai negara yang menganut politik bebas aktif, Indonesia perlu menjalin hubungan baik dengan segara mana pun. Karena jika negara ini memiliki hubungan baik, maka potensi negara ini mengalami konflik dengan negara lain akan semakin rendah.

·         Meningkatkan keterampilan anggota militer

Untuk mendapatkan anggota militer yang kompeten maka perlu dilakukan rekruitmen yang jujur dan murni. Penerimaan harus dilakukan seadil mungkin, di mana yang wajib diterima hanya yang memiliki keterampilan bukan yang memiliki banyak uang.

·         Menghindari berbagai macam gangguan yang datang dari luar negeri.

Ancaman yang datang dari luar negeri dapat berupa pengaruh budaya dan ideologi.

·         Menolak intervensi dari dari negara lain.

·         Mengadakan patroli rutin di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal)

Untuk menghindari adanya campur tangan negara asing yang melewati batas kedaulatan negara Indonesia.

                Dapat saya simpulkan bahwa cara yang dapat dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara dapat dimulai dari diri tiap diri warga negaranya masing-masing. Sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Mempertahankan kedaulatan dapat dimulai melalui hal-hal kecil, seperti menanamkan jiwa cinta tanah air, menuntut ilmu, dan menumbuhkan sikap bela negara. Sedangkan strategi yang dapat dilakukan oleh negara adalah dengan meningkatkan kualitas tentara militer, melengkapi persenjataan, dan memperkuat keamanan di wilayah perbatasan yang memungkinkan adanya intervensi dari negara asing.

Sumber 

Riyanto, S. (2012). kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. Jurnal Yustisia, 1(03), 5-14.

Kumparan.com. (2020, 11 September). UUD Pasal 30 Ayat 1: Makna dan Wujud Pelaksanaannya. diakses pada 1 Maret 2021, dari https://kumparan.com/berita-hari-ini/uud-pasal-30-ayat-1-makna-dan-wujud-pelaksanaannya-1uB5hkjHpBh/full

sinarmedia-news.com. 2020. UUD Pasal 30 Ayat 1: Makna dan Wujud Pelaksanaannya. diakses pada 1 maret 2021, dari https://kumparan.com/berita-hari-ini/uud-pasal-30-ayat-1-makna-dan-wujud-pelaksanaannya-1uB5hkjHpBh/full

 http://e-journal.uajy.ac.id/369/3/2MIH01526.pdf  

 

 

 


Komentar

Postingan Populer