Cara Mempertahankan Kedaulatan Negara
Rifqa Zahratunnisa
170110200057
-
Istilah kedaulatan berasal dari kata “daulat” dari bahasa arab yang jika
diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia memiliki arti “kekuasaan”. Kedaulatan merupakan
kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk mengatur secara bebas wilayah,
penduduk, barang, aturan, dan segala hal yang berada di negara tersebut selagi
tidak bertentangan dengan regulasi internasional. Kekuasaan yang dimiliki digunakan
untuk mengatur negaranya tanpa ada intervensi dari negara lain. Negara yang berdaulat
berarti negara tersebut memiliki monopoli atas kekuasaan yang dimiliki. Walaupun
memiliki kekuasaan tertinggi, negara tetap memiliki batasan-batasan yang tidak
boleh dilanggar.
Kedaulatan memiliki tiga aspek penting di dalam pelaksanaannya, di
antaranya adalah aspek internal, aspek eksternal, dan aspek territorial. Berikut
merupakan penjelasan dari berbagai aspek yang ada, di antaranya adalah:
a)
Aspek internal merupakan hak istimewa
yang dimiliki suatu negara untuk membentuk Lembaga sekaligus cara kerjanya,
serta membuat regulasi dan tindakan untuk mematuhinya.
b)
Aspek eksternal adalah hak kebebasan
menjalin hubungan dengan negara manapun.
c)
Aspek teritori merupakan hak eksklusif yang
dimiliki suatu negara terhadap individu, wilayah, ataupun barang yang berada di
wilayah negara terkait.
Selain itu, kedaulatan juga memilki empat sifat pokok, yaitu:
a)
Asli: kekuasaan yang ada di suatu negara
murni berdasarkan ketetapan negara tersebut tanoa ada campur tangan negara
lain.
b)
Tunggal: kedaulatan sebagai satu-satunya
kekuasaan tertinggi di negara tersebut.
c)
Permanen: kekuasaan akan tetap ada selagi
negara tersebut masih berdiri.
d)
Absolut: kekuasaan tersebut tidak
terbatas atau
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kedaulatan di
dalamnya, maka dari itu dapat dikatakan bahwa Indonesia memiliki hak dan
kekuasaan untuk mengatur individu dan wilayah yang didudukinya untuk
menciptakan kesejahteraan dan menjunjung tinggi keadilan. Sebuah negara dapat
disebut sebagai negara yang berdaulat apabila negara tersebut telah merdeka. Oleh
karena itu, Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus 1945 belum menjadi negara yang
berdaulat karena masih berada dalam jajahan Belanda.
Mempertahankan kedaulatan negeri ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh
setiap warga negara karena setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
mempertahankan keamanan dan kedaulatan negaranya dari berbagai ancaman baik
dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Mempertahankan kedauatan negara pada saat ini memberikan tantangan yang
cukup besar kepada masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan semakin
berkembangnya teknologi dan informasi yang tidak selalu memberikan dampak positif.
Selain itu, pengaruh ideologi juga hal yang harus diperhatikan dalam
mempertahankan kedaulatan negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang
baik kita perlu berhati-hati terhadap segala hal yang sekiranya ingin
meruntuhkan negeri ini, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa hal
lain yang dapat dilakukan oleh warga negara dalam mempertahankan kedaulatannya
adalah sebagai berikut:
·
Menumbuhkan sikap cinta dan bela negara.
Hal ini dapat dilakukan dengan menumbuhkan
jiwa cinta tanah air, melestarikan budaya dan adat, serta rela berkorban demi
kepentingan negara.
·
Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara.
Indonesia merupakan negara maritime yang
setiap pulaunya dikelilingi oleh lautan. Untuk itu diperlukan pertahanan yang
kuat untuk menjaga kedaulatan negara dari pihak asing. Srategi yang dapat
dilakukan oleh pemerintah adalah meningkatkan kelengkapan senjata dan alat
perang. Di dalam lingkungan masyarakat, meningkatkan pertahanan dan keamanan dapat
dimulai melalui kegiatan-kegiatan kecil, seperti menjaga keamanan lingkungan
rumah.
·
Menjalin hubungan yang baik dengan negara lain
Sebagai negara yang menganut politik
bebas aktif, Indonesia perlu menjalin hubungan baik dengan segara mana pun. Karena
jika negara ini memiliki hubungan baik, maka potensi negara ini mengalami konflik
dengan negara lain akan semakin rendah.
·
Meningkatkan keterampilan anggota militer
Untuk mendapatkan anggota militer
yang kompeten maka perlu dilakukan rekruitmen yang jujur dan murni. Penerimaan harus
dilakukan seadil mungkin, di mana yang wajib diterima hanya yang memiliki keterampilan
bukan yang memiliki banyak uang.
·
Menghindari berbagai macam gangguan yang datang dari
luar negeri.
Ancaman yang datang dari luar negeri
dapat berupa pengaruh budaya dan ideologi.
·
Menolak intervensi dari dari negara lain.
·
Mengadakan patroli rutin di daerah 3T (terdepan,
terpencil, tertinggal)
Untuk menghindari adanya campur tangan
negara asing yang melewati batas kedaulatan negara Indonesia.
Dapat saya simpulkan bahwa cara yang
dapat dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara dapat dimulai dari diri
tiap diri warga negaranya masing-masing. Sebagaimana yang telah disebutkan di
dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Mempertahankan kedaulatan dapat dimulai melalui hal-hal kecil, seperti menanamkan
jiwa cinta tanah air, menuntut ilmu, dan menumbuhkan sikap bela negara. Sedangkan
strategi yang dapat dilakukan oleh negara adalah dengan meningkatkan kualitas
tentara militer, melengkapi persenjataan, dan memperkuat keamanan di wilayah
perbatasan yang memungkinkan adanya intervensi dari negara asing.
Sumber
Riyanto, S.
(2012). kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. Jurnal
Yustisia, 1(03), 5-14.
Kumparan.com. (2020, 11 September).
UUD Pasal 30 Ayat 1: Makna dan Wujud Pelaksanaannya. diakses pada 1 Maret 2021,
dari https://kumparan.com/berita-hari-ini/uud-pasal-30-ayat-1-makna-dan-wujud-pelaksanaannya-1uB5hkjHpBh/full
sinarmedia-news.com. 2020. UUD
Pasal 30 Ayat 1: Makna dan Wujud Pelaksanaannya. diakses pada 1 maret 2021, dari
https://kumparan.com/berita-hari-ini/uud-pasal-30-ayat-1-makna-dan-wujud-pelaksanaannya-1uB5hkjHpBh/full
http://e-journal.uajy.ac.id/369/3/2MIH01526.pdf
Komentar
Posting Komentar