Budaya Hukum Yang Berkembang Di Masyarakat Indonesia
Oleh : Angelica Julyanti Gumilar 170110200012
Negara
Indonesia dikenal memiliki masyarakat yang beragam atau disebut juga multicultural.
Masyarakat multicultural adalah suatu masyarakat yang terdiri atas banyak
struktur kebudayaan sebab indoensia terdiri atas beragam suku bangsa, ras,
agama, etnis, budaya, bahasa, dll yang berbeda antara daerah satu dengan daerah
lainnya. Keberagaman yang ada pada saat ini bukan bukan hanya menjadi kekayaan
bagi sebuah negara tetapi juga bisa menjadi penyebab terjadinya perpecahan
apabila tidak tertanamnya rasa toleransi pada setiap masyarakat.
Multikulturalisme secara mutlak menghendaki adanya rasa empati, solidaritas,
keadilan sosial dan keadilan dalam hukum.
Selain
sebagai negara multikutural, Indonesia juga merupakan negara hukum seperti yang
tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 setelah di amandemen yang berbunyi bahwa
Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum ditandai dengan beberapa
asas diantaranya yaitu bahwa semua perbuatan atau tingkah laku seorang individu
maupun kelompok serta pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indonesia sebagai negara hukum
memiliki karakteristik tersendiri, hal ini dapat dilihat dari penerapan konsep
atau pola negara hukum yang dianutnya disesuaikan dengan konsisi yang ada di
Indonesia yaitu Pancasila. Negara Kesatuan Republic Indonesia sebagai negara
hukum memiliki maksud dan tujuan tertentu yaitu untuk menciptakan tata
kehidupan negara yang aman, tentram, sejahtera, dan tertib. Konsep negara hukum
yang bersumber Pancasila berarti suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan
asas-asas dan kaidah atau norma yang terkandung atau tercermin dari nilai yang
ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan masyarakat.
Satjipto
Rahardjo yang merupakan seorang guru besar emeritus dalam bidang hukum yang juga seorang aktivis penegakan hukum Indonesia
sempat mengemukakan bahwa hukum tidak jatuh begitu saja dari langit melainkan
tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan suatu masyarakat dimanapun hukum itu
bekerja. Pendapat yang sejalan juga di kemukakan oleh F.C. von Savigny seorang
ahli hukum Jerman meyakini bahwa factor budaya sangat berperan untuk menentukan
corak hukum suatu masyarakat bahkan bangsa sebab setiap bangsa dipersatukan
oleh rangka sejarah yang sama akan memiliki satu jiwa bangsa.
Hukum
yang berlaku di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum
Agama, dan hukum Adat. Hukum yang dianut dari sistem hukum Eropa yaitu berbasis
pada Hukum Eropa Kontinental, khususnya dari Belanda karena jika ditarik dari
aspek sejarah, Indonesia merupakan wilayah jajahan Belanda atau disebut juga
dengan nama Hindia Belanda. Selanjutnya, sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut agama islam sehingga hukum atau syariat islam lebih mendominasi
terutama dalam bidang kekeluargaan dan warisan. Selain itu, hukum adat juga
berlaku di Indonesia. Dari hukum adat ini kemudian diserap dalam
perundang-undangan yang merupakan penerus dari aturan atau norma masyarakat dan
budaya setempat yang ada di wilayah Indonesia. Dengan begitu, dapat kita lihat benar
adanya bahwa rangka sejarah yang sama akan menentukan corak hukum pada suatu
masyarakat dan hukum tumbuh berkembang bersamaan dengan pertumbuhan suatu
masyarakat di suatu wilayah.
Budaya
hukum merupakan suatu istilah yang biasa digunakan untuk menjelaskan hungan
antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum yan g berlaku. Secar
aakademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam masyarakat. Budaya
hukum di Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai moral, agama, dan budaya
seperti yang tercermin dalam sila-sila Pancasila. Seperti yang tertuang pada
Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum maka Pancasila sebagai suatu ideologi harus berakar pada nilai-nilai
luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Pada
masa penjajahan Belanda di Indonesia, kita mengenal sebuah perusahaan atau
kompeni yang bernama Vereenigde
Oostindische Compagnie atau biasa disingkat VOC. Di masa kejayaannya, VOC
memiliki keuntungan yang sangat besar dari hasil monopoli menjual rempah-rempah
nusantara ke Eropa. Meskipun hanya berstatus sebagai persahaan, mereka memiliki
sejumlah hak istimewa dan asset yang sangat banyak. Namun, kemajuan VOC juga
sebanding lurus dengan praktik korupsi yang dilakukan oleh para petingginya
pada saat itu seperti jual beli jabatan, sogokan wajib yang harus diberikan
apabila seseorang ngin menjadi pegawai atau menjabat disana, pejabat yang lebih
rendah harus memberikan ueti kepada pejabat diatasnya, dan lain-lain sehingga
korupsi di perusahaan tersebut semakin merajalela dan mengakibatkan perusahaan
ini bubar.
Hal-hal
tersebut seperti korupsi dan penyogokan masih berlangsung di Indonesia sampai saat
ini sebab negara kita merupakan bekas jajahan Belanda sehingga budaya hukum
yang berkembang di Indonesia sampai saat ini pun masih seperti itu. Terdapat
pernyataan bahwa jika budaya hukum eksternalnya sehat (melibatkan masyarakat
luas) maka budaya hukum internal (dikembangkan oleh para aparat penegak hukum)
dengan sendirinya akan menyesuaikan karena pada dasarnya penegak hukum
merupakan produk dari masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat sudah terbiasa
memberikan suap maka aparat penegak hukumnya juga akan terbiasa untuk menerima
suapan tersebut. Apabila perilaku seperti itu terus dibiarkan maka akan
berdampak buruk bagi kehidupan hukum di dalam masyarakat dan akan mendorong
sistem hukum yang sakit.
Contoh
lain budaya hukum yang berkembang diindonesia adalah masyarakat yang kerap kali
main hakim sendiri sebab mereka menilai penegakan hukum lemah dan keresahan
masyarakat terhadap kasus pencurian tidak pernah terungkap sehingga timbul rasa
ketidakpercayaan masyarakat kepada para penegak hukum. Mendengar dari banyak
pengalaman orang-oarng yang melapor ke pihak yang berwajib mengeai masalah
pencurian, pelecehan, dll yang tidak di respon dengan cepat tanggap menjadi
tanda mengapa masyarakat akhirnya sering main hakim sendiri diluar dari rasa
kesal dan amarah.
Oleh
karena itu, untuk menciptakan budaya hukum yang sehat harus di tanamkan rasa
kesadaran hukum pada setiap diri individu masyarakat. Masyarakat juga harus
berperan dalam membangun budaya hukum dalam rangka penegakan hukum pidana di
Indonesia beruwujud kesadaran dan kepatuhan masyarakat secara individu maupun
dalam koumunitas sosialnya masing-masing. Pada akhirnya, penegakan hukum di
kembali kepada corak suatu budaya hukum yang dibangun dan dipilih oleh
masyarakat, para aparat penegak hukum serta pemerintah.
Komentar
Posting Komentar