Budaya Hukum Yang Berkembang Di Masyarakat Indonesia

 Oleh : Angelica Julyanti Gumilar 170110200012

Negara Indonesia dikenal memiliki masyarakat yang beragam atau disebut juga multicultural. Masyarakat multicultural adalah suatu masyarakat yang terdiri atas banyak struktur kebudayaan sebab indoensia terdiri atas beragam suku bangsa, ras, agama, etnis, budaya, bahasa, dll yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya. Keberagaman yang ada pada saat ini bukan bukan hanya menjadi kekayaan bagi sebuah negara tetapi juga bisa menjadi penyebab terjadinya perpecahan apabila tidak tertanamnya rasa toleransi pada setiap masyarakat. Multikulturalisme secara mutlak menghendaki adanya rasa empati, solidaritas, keadilan sosial dan keadilan dalam hukum.

Selain sebagai negara multikutural, Indonesia juga merupakan negara hukum seperti yang tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 setelah di amandemen yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum ditandai dengan beberapa asas diantaranya yaitu bahwa semua perbuatan atau tingkah laku seorang individu maupun kelompok serta pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indonesia sebagai negara hukum memiliki karakteristik tersendiri, hal ini dapat dilihat dari penerapan konsep atau pola negara hukum yang dianutnya disesuaikan dengan konsisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila. Negara Kesatuan Republic Indonesia sebagai negara hukum memiliki maksud dan tujuan tertentu yaitu untuk menciptakan tata kehidupan negara yang aman, tentram, sejahtera, dan tertib. Konsep negara hukum yang bersumber Pancasila berarti suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma yang terkandung atau tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan masyarakat.

Satjipto Rahardjo yang merupakan seorang guru besar emeritus dalam bidang hukum yang  juga seorang aktivis penegakan hukum Indonesia sempat mengemukakan bahwa hukum tidak jatuh begitu saja dari langit melainkan tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan suatu masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Pendapat yang sejalan juga di kemukakan oleh F.C. von Savigny seorang ahli hukum Jerman meyakini bahwa factor budaya sangat berperan untuk menentukan corak hukum suatu masyarakat bahkan bangsa sebab setiap bangsa dipersatukan oleh rangka sejarah yang sama akan memiliki satu jiwa bangsa.

Hukum yang berlaku di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama, dan hukum Adat. Hukum yang dianut dari sistem hukum Eropa yaitu berbasis pada Hukum Eropa Kontinental, khususnya dari Belanda karena jika ditarik dari aspek sejarah, Indonesia merupakan wilayah jajahan Belanda atau disebut juga dengan nama Hindia Belanda. Selanjutnya, sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama islam sehingga hukum atau syariat islam lebih mendominasi terutama dalam bidang kekeluargaan dan warisan. Selain itu, hukum adat juga berlaku di Indonesia. Dari hukum adat ini kemudian diserap dalam perundang-undangan yang merupakan penerus dari aturan atau norma masyarakat dan budaya setempat yang ada di wilayah Indonesia. Dengan begitu, dapat kita lihat benar adanya bahwa rangka sejarah yang sama akan menentukan corak hukum pada suatu masyarakat dan hukum tumbuh berkembang bersamaan dengan pertumbuhan suatu masyarakat di suatu wilayah.

Budaya hukum merupakan suatu istilah yang biasa digunakan untuk menjelaskan hungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum yan g berlaku. Secar aakademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam masyarakat. Budaya hukum di Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai moral, agama, dan budaya seperti yang tercermin dalam sila-sila Pancasila. Seperti yang tertuang pada Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum maka Pancasila sebagai suatu ideologi harus berakar pada nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, kita mengenal sebuah perusahaan atau kompeni yang bernama Vereenigde Oostindische Compagnie atau biasa disingkat VOC. Di masa kejayaannya, VOC memiliki keuntungan yang sangat besar dari hasil monopoli menjual rempah-rempah nusantara ke Eropa. Meskipun hanya berstatus sebagai persahaan, mereka memiliki sejumlah hak istimewa dan asset yang sangat banyak. Namun, kemajuan VOC juga sebanding lurus dengan praktik korupsi yang dilakukan oleh para petingginya pada saat itu seperti jual beli jabatan, sogokan wajib yang harus diberikan apabila seseorang ngin menjadi pegawai atau menjabat disana, pejabat yang lebih rendah harus memberikan ueti kepada pejabat diatasnya, dan lain-lain sehingga korupsi di perusahaan tersebut semakin merajalela dan mengakibatkan perusahaan ini bubar.

Hal-hal tersebut seperti korupsi dan penyogokan masih berlangsung di Indonesia sampai saat ini sebab negara kita merupakan bekas jajahan Belanda sehingga budaya hukum yang berkembang di Indonesia sampai saat ini pun masih seperti itu. Terdapat pernyataan bahwa jika budaya hukum eksternalnya sehat (melibatkan masyarakat luas) maka budaya hukum internal (dikembangkan oleh para aparat penegak hukum) dengan sendirinya akan menyesuaikan karena pada dasarnya penegak hukum merupakan produk dari masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat sudah terbiasa memberikan suap maka aparat penegak hukumnya juga akan terbiasa untuk menerima suapan tersebut. Apabila perilaku seperti itu terus dibiarkan maka akan berdampak buruk bagi kehidupan hukum di dalam masyarakat dan akan mendorong sistem hukum yang sakit.

Contoh lain budaya hukum yang berkembang diindonesia adalah masyarakat yang kerap kali main hakim sendiri sebab mereka menilai penegakan hukum lemah dan keresahan masyarakat terhadap kasus pencurian tidak pernah terungkap sehingga timbul rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada para penegak hukum. Mendengar dari banyak pengalaman orang-oarng yang melapor ke pihak yang berwajib mengeai masalah pencurian, pelecehan, dll yang tidak di respon dengan cepat tanggap menjadi tanda mengapa masyarakat akhirnya sering main hakim sendiri diluar dari rasa kesal dan amarah.

Oleh karena itu, untuk menciptakan budaya hukum yang sehat harus di tanamkan rasa kesadaran hukum pada setiap diri individu masyarakat. Masyarakat juga harus berperan dalam membangun budaya hukum dalam rangka penegakan hukum pidana di Indonesia beruwujud kesadaran dan kepatuhan masyarakat secara individu maupun dalam koumunitas sosialnya masing-masing. Pada akhirnya, penegakan hukum di kembali kepada corak suatu budaya hukum yang dibangun dan dipilih oleh masyarakat, para aparat penegak hukum serta pemerintah.


Komentar

Postingan Populer