BUDAYA HUKUM YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT INDONESIA

 penulis: Arneta Wijayanti (170110200071)

Tujuan utama hukum dibuat yaitu untuk keperluan mengatur tingkah laku manusia, karena memang pada dasarnya perilaku ataupun tingkah laku manusia memiliki sifat yang beragam, untuk sekedar mengikat tingkah laku manusia dibentuklah apa yang dinamakan hukum. Dengan adanya hukum tersebut maka pada konsepnya tingkah laku manusia dapat dikontrol dan dapat dikendalikan. Perilaku manusia ini pada dasarnya memang tidak terlepas dari pola pikir dan wujud budaya manusia itu sendiri, dalam arti bahwa segala yang dilakukannya adalah berdasarkan budaya yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Hukum sangat berkaitan erat dengan kebudayaan.

Salah satu cara untuk mengenal susunan masyarakat, sistem hukum, konsepsi hukum, norma-norma hukum dan juga perilaku manusia yaitu dengan mengetahui budaya hukum dari suatu masyarakat. Membahas mengenai budaya hukum sendiri ialah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan ini merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi suatu budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan  (Hadikusuma, 1986). Budaya hukum bukan merupakan budaya pribadi melainkan budaya menyeluruh dari masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap dan perilaku.

Lantas bagaimana dengan budaya hukum yang berkembang dalam masyarakat Indonesia?

Budaya hukum dapat dikelompokan menjadi tiga perilaku yang bekembang dalam kehidupan masyarakat, yaitu :

1.      Budaya Parokial  (parochial culture), artinya masyarakat disini masih berpegangteguh terhadap hukum tradisinya, dapat disimpulkan bahwa masyarakatnya menganggap hukum itu hanya ada terbatas dalam lingkungannya sendiri.

2.      Budaya Subjek  (subject culture), dalam perilaku ini masyarakatnya sudah menegrti atas dasar hukum, namun mereka menganggap dirinya tidak berdaya mempengaruhi, apalagi berusaha mengubah sistem hukum, norma hukum yang dihadapinya, walaupun apa yang dirasakan bertentangan dengan kepentingan pribadi dan masyarakatnya.

3.      Budaya Partisipan (participant culture), artinya masyarakat disini sudah ikut berperan serta dalam penegakan hukum dan peradilan, mereka terlibat dalam kehidupan hukum,baik yang menyangkut kepentingan umum maupun kepentingan keluarga dan dirinya sendiri. Maka dapat dilihat bahwa masyarakat disini sudah memiliki pengetahuan mengenai hukum.

Jika melihat masyarakat di Indonesia pada umumnya cenderung untuk bertingkah laku menurut suatu kerangka atau pola perilakuan yang sudah membudaya dan apabila timbul perbuatan yang melanggar hukum biasanya warga masyarakat berperilaku menurut sistem normatif yang dipelajarinya didalam kerangka sosial dan budaya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pembudayaan hukum. Adapun faktor lain yang mempengaruhi seperti, tata cara atau prosedur hukum sangat lamban. Adanya asumsi yang kuat dikalangan hukum, bahwa hukum yang sesuai dengan sendirinya berlaku.

Budaya hukum yang diharapkan nyatanya masih jauh dari apa yang diinginkan melihat dari kurangnya kesadaran masyarakat terkait dengan hukum itu sendiri, hal ini dapat dilihat pada masyarakat yang masih banyak melakukan pelanggaran hukum dengan sengaja, selain itu masyarakat masih tidak suka menyelesaikan perkara atau membawah kasus yang dihadapinya ke pengadilan karena hal itu hanya akan menambah kerugian melalui pengutan-pengutan yang tidak jelas, bahkan pemerasa-pemerasan. Masyarakat tidak suka berperkara dipengadilan bukan karena adanya kesadaran budaya bahwa diselesaikan secara kekeluargaan diluar pengadilan jauh lebih baik, hal ini dikarenakan mereka sebagai masyarakat hilang kepercayaan terhadap proses penegak hukum dan para penegak hukumnya sendiri.

Maka dapat disimpulkan bahwa Budaya hukum dalam masyarakat penting halnya diperhatikan demi mencapai cita-cita hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sendri mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia karena hukum sangat ditentukan oleh budaya hukum yang berupa nilai, pandangan serta sikap dari masyarakat yang bersangkutan. Jika budaya hukum diabaikan, maka akan terjadi kegagalan sistem hukum modern dan menimbulkan berbagai masalah yang baru. Budaya hukum masyarakat harus dibangun  dengan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum dan birokrasi. Karena profesionalisme ini akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Pendidikan dan pembinaan perilaku individu dan sosial yang luas tidak hanya kepada aparat penegak hukum namun semua elemen masyarakat dan pemerintah.

 

Referensi :

Makmur, Syafruddin. 2015. Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultural. Jurnal Sosial dan Budaya. 2(2) : 383-410.

Sudirman. Muh Sesse. 2013. Budaya Hukum dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Hukum Diktum. 11(2) : 171-179.

Purba, Iman Pasu Marganda Hadiarto. 2017. Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Untuk Menghasilkan Kewarganegaraan Transformatif. Jurnal Civics. 14(2) : 146-153.

Komentar

Postingan Populer