BUDAYA HUKUM YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT INDONESIA
penulis: Arneta Wijayanti (170110200071)
Tujuan utama hukum dibuat yaitu untuk keperluan mengatur tingkah
laku manusia, karena memang pada dasarnya perilaku ataupun tingkah laku manusia
memiliki sifat yang beragam, untuk sekedar mengikat tingkah laku manusia dibentuklah
apa yang dinamakan hukum. Dengan adanya hukum tersebut maka pada konsepnya
tingkah laku manusia dapat dikontrol dan dapat dikendalikan. Perilaku manusia
ini pada dasarnya memang tidak terlepas dari pola pikir dan wujud budaya
manusia itu sendiri, dalam arti bahwa segala yang dilakukannya adalah
berdasarkan budaya yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Hukum sangat berkaitan
erat dengan kebudayaan.
Salah satu cara untuk mengenal susunan masyarakat, sistem hukum,
konsepsi hukum, norma-norma hukum dan juga perilaku manusia yaitu dengan
mengetahui budaya hukum dari suatu masyarakat. Membahas mengenai budaya hukum sendiri ialah tanggapan umum yang sama
dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan ini merupakan
kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi suatu budaya
hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat
yang menggambarkan tanggapan yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati
masyarakat bersangkutan (Hadikusuma,
1986). Budaya hukum bukan merupakan budaya pribadi melainkan budaya menyeluruh
dari masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap dan perilaku.
Lantas bagaimana dengan budaya hukum yang berkembang dalam
masyarakat Indonesia?
Budaya
hukum dapat dikelompokan menjadi tiga perilaku yang bekembang dalam kehidupan
masyarakat, yaitu :
1. Budaya Parokial (parochial culture), artinya masyarakat disini masih berpegangteguh terhadap hukum tradisinya, dapat disimpulkan bahwa masyarakatnya menganggap hukum itu hanya ada terbatas dalam lingkungannya sendiri.
2. Budaya Subjek (subject culture), dalam perilaku ini masyarakatnya sudah menegrti atas dasar hukum, namun mereka menganggap dirinya tidak berdaya mempengaruhi, apalagi berusaha mengubah sistem hukum, norma hukum yang dihadapinya, walaupun apa yang dirasakan bertentangan dengan kepentingan pribadi dan masyarakatnya.
3.
Budaya
Partisipan (participant culture), artinya masyarakat disini sudah ikut
berperan serta dalam penegakan hukum dan peradilan, mereka terlibat dalam
kehidupan hukum,baik yang menyangkut kepentingan umum maupun kepentingan
keluarga dan dirinya sendiri. Maka dapat dilihat bahwa masyarakat disini sudah
memiliki pengetahuan mengenai hukum.
Jika melihat masyarakat di Indonesia pada umumnya cenderung untuk
bertingkah laku menurut suatu kerangka atau pola perilakuan yang sudah
membudaya dan apabila timbul perbuatan yang melanggar hukum biasanya warga
masyarakat berperilaku menurut sistem normatif yang dipelajarinya didalam kerangka
sosial dan budaya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
pembudayaan hukum. Adapun faktor lain yang mempengaruhi seperti, tata cara atau
prosedur hukum sangat lamban. Adanya asumsi yang kuat dikalangan hukum, bahwa
hukum yang sesuai dengan sendirinya berlaku.
Budaya hukum yang diharapkan nyatanya masih jauh dari apa yang
diinginkan melihat dari kurangnya kesadaran masyarakat terkait dengan hukum itu
sendiri, hal ini dapat dilihat pada masyarakat yang masih banyak melakukan
pelanggaran hukum dengan sengaja, selain itu masyarakat masih tidak suka menyelesaikan
perkara atau membawah kasus yang dihadapinya ke pengadilan karena hal itu hanya
akan menambah kerugian melalui pengutan-pengutan yang tidak jelas, bahkan
pemerasa-pemerasan. Masyarakat tidak suka berperkara dipengadilan bukan karena
adanya kesadaran budaya bahwa diselesaikan secara kekeluargaan diluar
pengadilan jauh lebih baik, hal ini dikarenakan mereka sebagai masyarakat
hilang kepercayaan terhadap proses penegak hukum dan para penegak hukumnya
sendiri.
Maka dapat disimpulkan bahwa Budaya hukum dalam masyarakat penting
halnya diperhatikan demi mencapai cita-cita hukum yang berkeadilan. Budaya
hukum sendri mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum di
Indonesia karena hukum sangat ditentukan oleh budaya hukum yang berupa nilai,
pandangan serta sikap dari masyarakat yang bersangkutan. Jika budaya hukum
diabaikan, maka akan terjadi kegagalan sistem hukum modern dan menimbulkan
berbagai masalah yang baru. Budaya hukum masyarakat harus dibangun dengan peningkatan profesionalisme aparat
penegak hukum dan birokrasi. Karena profesionalisme ini akan sangat berpengaruh
terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Pendidikan dan
pembinaan perilaku individu dan sosial yang luas tidak hanya kepada aparat
penegak hukum namun semua elemen masyarakat dan pemerintah.
Referensi
:
Makmur,
Syafruddin. 2015. Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultural. Jurnal Sosial
dan Budaya. 2(2) : 383-410.
Sudirman.
Muh Sesse. 2013. Budaya Hukum dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Hukum
Nasional. Jurnal Hukum Diktum. 11(2) : 171-179.
Purba,
Iman Pasu Marganda Hadiarto. 2017. Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Untuk
Menghasilkan Kewarganegaraan Transformatif. Jurnal Civics. 14(2) :
146-153.
Komentar
Posting Komentar