BUDAYA HUKUM MASYARAKAT

 

by : Nabila Kamila (170110200006)

Apa yang dimaksud dengan budaya hukum? Budaya hukum adalah keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Budaya hukum bukanlah apa yang secara kasar disebut opini publik para antropolog, budaya itu tidak sekedar berarti himpunan fragmen-fragmen tingkah laku atau pemikiran yang saling terlepas, istilah budaya diartikan sebagai keseluruhan nilai sosial yang berhubungan dengan hukum (Soerjono Soekanto, Hukum dan Masyarakat Universitas Airlangga 1977 : 2).

Ketika membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat, sistem dan susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum tersebut. Bagaimana budaya hukum disini menunjukkan sikap perilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum yang terbawa ke dalam masyarakat. Masih ada faktor-faktor lain yang berpengaruh terhadap budaya hukum seperti sistem dan susunan kemasyarakatan, kekerabatan, keagamaan, ekonomi dan politik, lingkungan hidup dan cara kehidupan, disamping sifat dan karakter seseorang semuanya saling berkaitan dan berkesinambungan.

Jika dikaitkan dengan sistem hukum, sistem hukum merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur atau elemen yang saling berinteraksi satu sama lain. Sistem tidak menghendaki adanya konflik antar unsur-unsur yang ada dalam sistem, jika sampai terjadi konflik maka akan segera diselesaikan oleh sistem tersebut. Ada tiga elemen sistem hukum yang harus diperhatikan jika ingin memfungsikan hukum yaitu structure, substance, dan legal culture. Struktur adalah menyangkut lembaga-lembaga yang berwenang membuat dan melaksanakan undang-undang (lembaga pengadilan dan lembaga legislatif). Aspek kedua adalah substansi, yaitu materi atau bentuk dari peraturan perundang-undangan materi atau bentuk dari peraturan perundang-undangan, dan aspek ketiga dari sistem hukum adalah apa yang disebut sebagai sikap orang terhadap hukum dan sistem hukum yaitu menyangkut kepercayaan akan nilai, pikiran atau ide dan harapan masyarakat.

Struktur hukum yang baik tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ditunjang dengan adanya substansi hukum yang baik pula. Demikian pula substansi hukum yang baik tidak dapat dirasakan manfaatnya jika tidak ditunjang oleh struktur hukum yang baik. Selanjutnya struktur hukum dan substansi hukum yang baik tidak akan dapat dirasakan eksistensinya jika tidak didukung oleh budaya hukum masyarakat yang baik pula.

Hukum akan berperan dengan baik manakala ketiga aspek substansi yaitu struktur, substansi, dan budaya hukum itu saling berinteraksi dan memainkan peranan sesuai dengan fungsinya, sehingga hukum akan berjalan secara serasi dan seimbang, sesuai dengan fungsinya. Ibarat seekor ikan, ia akan hidup dengan baik manakala ditunjang oleh kualitas air kolam yang baik dan mutu makanan yang baik pula.

Apabila ketiga sub sistem hukum tidak berfungsi dengan baik, maka akan muncul masalah dalam upaya memfungsikan hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat itu sendiri.

 

Sumber Referensi :

Abdul Hakim Barkatullah. Budaya Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Sistem Hukum. http://eprints.ulm.ac.id/138/1/Jurnal%20UKSW_Budaya%20Hukum%20.pdf

Abdul Haris 2009. Budaya Hukum Dalam Masyarakat di Indonesia. https://s2hukum.blogspot.com/2009/12/budaya-hukum-dalam-masyarakat-di.html

Komentar

Postingan Populer