BUDAYA HUKUM MASYARAKAT
by
: Nabila Kamila (170110200006)
Apa
yang dimaksud dengan budaya hukum? Budaya hukum adalah keseluruhan faktor yang
menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam
kerangka budaya milik masyarakat umum. Budaya hukum bukanlah apa yang secara
kasar disebut opini publik para antropolog, budaya itu tidak sekedar berarti
himpunan fragmen-fragmen tingkah laku atau pemikiran yang saling terlepas,
istilah budaya diartikan sebagai keseluruhan nilai sosial yang berhubungan
dengan hukum (Soerjono Soekanto, Hukum dan Masyarakat Universitas Airlangga
1977 : 2).
Ketika
membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat, sistem dan
susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum tersebut. Bagaimana budaya
hukum disini menunjukkan sikap perilaku manusia terhadap masalah hukum dan
peristiwa hukum yang terbawa ke dalam masyarakat. Masih ada faktor-faktor lain
yang berpengaruh terhadap budaya hukum seperti sistem dan susunan
kemasyarakatan, kekerabatan, keagamaan, ekonomi dan politik, lingkungan hidup
dan cara kehidupan, disamping sifat dan karakter seseorang semuanya saling
berkaitan dan berkesinambungan.
Jika
dikaitkan dengan sistem hukum, sistem hukum merupakan suatu kesatuan yang
terdiri dari unsur-unsur atau elemen yang saling berinteraksi satu sama lain. Sistem
tidak menghendaki adanya konflik antar unsur-unsur yang ada dalam sistem, jika
sampai terjadi konflik maka akan segera diselesaikan oleh sistem tersebut. Ada tiga
elemen sistem hukum yang harus diperhatikan jika ingin memfungsikan hukum yaitu
structure, substance, dan legal culture. Struktur adalah
menyangkut lembaga-lembaga yang berwenang membuat dan melaksanakan
undang-undang (lembaga pengadilan dan lembaga legislatif). Aspek kedua adalah
substansi, yaitu materi atau bentuk dari peraturan perundang-undangan materi
atau bentuk dari peraturan perundang-undangan, dan aspek ketiga dari sistem
hukum adalah apa yang disebut sebagai sikap orang terhadap hukum dan sistem
hukum yaitu menyangkut kepercayaan akan nilai, pikiran atau ide dan harapan
masyarakat.
Struktur
hukum yang baik tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ditunjang dengan
adanya substansi hukum yang baik pula. Demikian pula substansi hukum yang baik
tidak dapat dirasakan manfaatnya jika tidak ditunjang oleh struktur hukum yang
baik. Selanjutnya struktur hukum dan substansi hukum yang baik tidak akan dapat
dirasakan eksistensinya jika tidak didukung oleh budaya hukum masyarakat yang
baik pula.
Hukum
akan berperan dengan baik manakala ketiga aspek substansi yaitu struktur,
substansi, dan budaya hukum itu saling berinteraksi dan memainkan peranan
sesuai dengan fungsinya, sehingga hukum akan berjalan secara serasi dan
seimbang, sesuai dengan fungsinya. Ibarat seekor ikan, ia akan hidup dengan
baik manakala ditunjang oleh kualitas air kolam yang baik dan mutu makanan yang
baik pula.
Apabila
ketiga sub sistem hukum tidak berfungsi dengan baik, maka akan muncul masalah
dalam upaya memfungsikan hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan
masyarakat itu sendiri.
Sumber
Referensi :
Abdul Hakim Barkatullah. Budaya Hukum Masyarakat Dalam Perspektif
Sistem Hukum. http://eprints.ulm.ac.id/138/1/Jurnal%20UKSW_Budaya%20Hukum%20.pdf
Abdul Haris 2009. Budaya Hukum Dalam Masyarakat di Indonesia. https://s2hukum.blogspot.com/2009/12/budaya-hukum-dalam-masyarakat-di.html
Komentar
Posting Komentar