Budaya hukum masyarakat Indonesia

 (Ditulis oleh : Kaila Zahrani Nur'fitri 170110200066)

Budaya hukum atau legal culture pertama kali diperkenalkan oleh Lawrence M. Friedman  sebagai salah satu unsur dari apa yang disebut slstem hukum. Budaya hukum diartikan oleh Friedmen sebagai nilai- nilai dan sikap anggota masyarakat yang berhubungan dengan hukum. Seperti yang dikatakan oleh friedman yang mengibaratkan budaya hukum sebagai bensin yang menggerakkan tatanan hukun yang ada mewujudkan keadilan ,kata Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa suatu hukum yang dijalankan oleh masyarakat banyak ditentukan oleh sikap,pandangan serta nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu budaya hukum merupakan salah satu sumber daya bagi bekerjanya sistem sosial termasuk di dalamnya sistem hukum.

Daniel S. Lev menyatakan konsep budaya hukum membawa kita pada kumpulan nilai-nilai yang berhubungan dengan hukum, dan proses hukum, sehingga Lev membedakan menjadi dua macam budaya hukum yaitu nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum materil dan nilal-nilal yang berkaitan dengan hukum acara atau hukum formil.Nilai-nilai hukum materil dari budaya hukum terdiri atas asumsi-asumsi fundamental mengenai penyebaran serta penggunean sumber-sumber di masyarakat, kebaikan dan kekurangan masyarakat dan aspek-aspek latn dari masyaraket, sedang nilai hu kum formill berkaitan dengan sarana pengaturan sasial dan penangan konfik yang terjadi. Lev menerangkan lebih lanjut olah karena asumsi-asumsi senantiasa mengalami perubahan sebagaimana masyarakatnya maka konsep budaya materil memiliki sifat dinamis. Dinamika budaya hukum terdapat dalam pandangan ideologi mengenai politik, ekonomi dan sosial,tercermin dalam perilaku hukum materiil.

Hukum pada dasarnya tidak hanya sekedar rumusan hitam di atas putih saja sebagaimana yang dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan perundangundangan, tetapi hendaknya hukum dilihat sebagai suatu gejala yang dapat diamati dalam kehidupan masyarakat melalui pola tingkah laku warganya. Hal ini berarti hukum sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum seperti, nilai, sikap, dan pandangan masyarakat yang biasa disebut dengan kultur/budaya hukum. Adanya kultur/budaya hukum inilah yang menyebabkan perbedaan penegakan hukum di antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Jika budaya hukum diabaikan, maka dapat dipastikan akan terjadi kegagalan dari sistem hukum modern yang ditandai dengan munculnya berbagai gejala seperti: kekeliruan informasi mengenai isi peraturan hukum yang ingin disampaikan kepada masyarakat, muncul perbedaan antara apa yang dikehendaki oleh undang-undang dengan praktek yang dijalankan oleh masyarakat.  Masyarakat lebih memilih untuk tetap bertingkah laku sesuai dengan apa yang telah menjadi nilai-nilai dan pandangan dalam kehidupan mereka. Daniel S. Lev kemudian menjelaskan tentang sistem hukum dan budaya hukum, dimana menurutnya sistem hukum itu menekankan pada prosedur, sedangkan budaya hukum sendiri terdiri dari 2 komponen yaitu: 1. Nilai-nilai hukum prosedural yang berupa cara-cara pengaturan masyarakat dan manajemen konflik; 2. Nilai-nilai hukum substansial yang berupa asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi maupun penggunaan sumber-sumber di dalam masyarakat, terutama mengenai apa yang adil dan tidak menurut masyarakat.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan Hukum Adat. Sebagian sistem yang di anut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada Hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama dalam bidang kekeluargaan dan warisan. Selain itu di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang mana dari hukum adat inilah kemudian diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Pada dasarnya hukum mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Indonesia masa kini sedang mengalami transisi yaitu sedang terjadi perubahan nilai-nilai dalam masyarakat yaitu dari nilai-nilai yang bersifat tradisional dalam masyarakat kepada nilai-nilai yang bersifat modern. Beberapa contoh perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana pembaharuan dalam arti mengubah sikap mental masyarakat tradisional kearah modern, misalnya larangan penggunaan koteka di Irian Jaya, keharusan pembuatan sertifikat tanah dan lain-lain.

Budaya hukum Indonesia sedang berubah seiring dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia itu sendiri. Permasalahan yang krusial sekarang ini adalah timbulnya degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat. Banyak perilaku kehidupan bangsa Indonesia yang dapat menggambarkan hal tersebut, contoh yang sangat mudah dilihat adalah perubahan perilaku dalam meyelesaikan suatu persengketaan. Dahulu bangsa Indonesia dalam menyelesaikan persengketaan atau selisih paham diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat,dengan cara damai, tetapi perkembangan sekarang setiap muncul perselisihan lebih banyak diselesaikan di pengadilan, meskipun semua orang tahu bahwa sekarang ini pengadilan bukan tempat untuk mencari keadilan.

Sehingga banyaknya perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat yang tidak terselesaikan. Hal ini bukan berarti belum adanya aturan, undang-undang, dan lemahnya struktur hukum. tetapi lebih disebabkan masih lemahnya budaya hukum, yang dalam hal ini adalah kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat Indonesia kian hari tidak menjadi lebih baik tetapi menjadi semakin menurun. Hal tersebut dikarenakan budaya hukum bangsa Indonesia telah bergeser ke pandangan yang matrialistik.

 

Bahan bacaan

Sesse, M. S. (2013). Budaya Hukum Dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Hukum Nasional. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 11(2), 171-179

Abidin, E. Z. (1997). Budaya hukum dalam Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(9), 45-53.

Ismayawati, A. (2011). Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia (Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum di Indonesia). Pranata Hukum, 6(1).

Komentar

Postingan Populer