Budaya hukum masyarakat Indonesia
(Ditulis oleh : Kaila Zahrani Nur'fitri 170110200066)
Budaya hukum atau
legal culture pertama kali diperkenalkan oleh Lawrence M. Friedman sebagai salah satu unsur dari apa yang disebut
slstem hukum. Budaya hukum diartikan oleh Friedmen sebagai nilai- nilai dan
sikap anggota masyarakat yang berhubungan dengan hukum. Seperti yang dikatakan
oleh friedman yang mengibaratkan budaya hukum sebagai bensin yang menggerakkan
tatanan hukun yang ada mewujudkan keadilan ,kata Satjipto Rahardjo menyatakan
bahwa suatu hukum yang dijalankan oleh masyarakat banyak ditentukan oleh
sikap,pandangan serta nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan. Oleh karena itu budaya hukum merupakan salah satu sumber daya
bagi bekerjanya sistem sosial termasuk di dalamnya sistem hukum.
Daniel S. Lev
menyatakan konsep budaya hukum membawa kita pada kumpulan nilai-nilai yang
berhubungan dengan hukum, dan proses hukum, sehingga Lev membedakan menjadi dua
macam budaya hukum yaitu nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum materil dan
nilal-nilal yang berkaitan dengan hukum acara atau hukum formil.Nilai-nilai hukum
materil dari budaya hukum terdiri atas asumsi-asumsi fundamental mengenai
penyebaran serta penggunean sumber-sumber di masyarakat, kebaikan dan
kekurangan masyarakat dan aspek-aspek latn dari masyaraket, sedang nilai hu kum
formill berkaitan dengan sarana pengaturan sasial dan penangan konfik yang
terjadi. Lev menerangkan lebih lanjut olah karena asumsi-asumsi senantiasa mengalami
perubahan sebagaimana masyarakatnya maka konsep budaya materil memiliki sifat dinamis.
Dinamika budaya hukum terdapat dalam pandangan ideologi mengenai politik,
ekonomi dan sosial,tercermin dalam perilaku hukum materiil.
Hukum pada
dasarnya tidak hanya sekedar rumusan hitam di atas putih saja sebagaimana yang
dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan perundangundangan, tetapi hendaknya
hukum dilihat sebagai suatu gejala yang dapat diamati dalam kehidupan
masyarakat melalui pola tingkah laku warganya. Hal ini berarti hukum sangat
dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum seperti, nilai, sikap, dan pandangan
masyarakat yang biasa disebut dengan kultur/budaya hukum. Adanya kultur/budaya
hukum inilah yang menyebabkan perbedaan penegakan hukum di antara masyarakat
yang satu dengan masyarakat lainnya. Jika budaya hukum diabaikan, maka dapat
dipastikan akan terjadi kegagalan dari sistem hukum modern yang ditandai dengan
munculnya berbagai gejala seperti: kekeliruan informasi mengenai isi peraturan
hukum yang ingin disampaikan kepada masyarakat, muncul perbedaan antara apa
yang dikehendaki oleh undang-undang dengan praktek yang dijalankan oleh
masyarakat. Masyarakat lebih memilih
untuk tetap bertingkah laku sesuai dengan apa yang telah menjadi nilai-nilai
dan pandangan dalam kehidupan mereka. Daniel S. Lev kemudian menjelaskan
tentang sistem hukum dan budaya hukum, dimana menurutnya sistem hukum itu
menekankan pada prosedur, sedangkan budaya hukum sendiri terdiri dari 2
komponen yaitu: 1. Nilai-nilai hukum prosedural yang berupa cara-cara
pengaturan masyarakat dan manajemen konflik; 2. Nilai-nilai hukum substansial
yang berupa asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi maupun penggunaan
sumber-sumber di dalam masyarakat, terutama mengenai apa yang adil dan tidak
menurut masyarakat.
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan Hukum
Adat. Sebagian sistem yang di anut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada
Hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda. Hukum Agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau
syariat Islam lebih banyak terutama dalam bidang kekeluargaan dan warisan.
Selain itu di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang mana dari hukum
adat inilah kemudian diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Pada dasarnya hukum mencerminkan
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Indonesia masa kini sedang mengalami
transisi yaitu sedang terjadi perubahan nilai-nilai dalam masyarakat yaitu dari
nilai-nilai yang bersifat tradisional dalam masyarakat kepada nilai-nilai yang
bersifat modern. Beberapa contoh perundang-undangan yang berfungsi sebagai
sarana pembaharuan dalam arti mengubah sikap mental masyarakat tradisional
kearah modern, misalnya larangan penggunaan koteka di Irian Jaya, keharusan
pembuatan sertifikat tanah dan lain-lain.
Budaya hukum
Indonesia sedang berubah seiring dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat
Indonesia itu sendiri. Permasalahan yang krusial sekarang ini adalah timbulnya
degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat. Banyak perilaku kehidupan
bangsa Indonesia yang dapat menggambarkan hal tersebut, contoh yang sangat
mudah dilihat adalah perubahan perilaku dalam meyelesaikan suatu persengketaan.
Dahulu bangsa Indonesia dalam menyelesaikan persengketaan atau selisih paham
diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat,dengan cara damai, tetapi
perkembangan sekarang setiap muncul perselisihan lebih banyak diselesaikan di
pengadilan, meskipun semua orang tahu bahwa sekarang ini pengadilan bukan
tempat untuk mencari keadilan.
Sehingga banyaknya
perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat yang tidak terselesaikan. Hal ini
bukan berarti belum adanya aturan, undang-undang, dan lemahnya struktur hukum.
tetapi lebih disebabkan masih lemahnya budaya hukum, yang dalam hal ini adalah
kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat Indonesia kian hari
tidak menjadi lebih baik tetapi menjadi semakin menurun. Hal tersebut
dikarenakan budaya hukum bangsa Indonesia telah bergeser ke pandangan yang
matrialistik.
Bahan bacaan
Sesse, M. S. (2013). Budaya Hukum
Dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Hukum Nasional. DIKTUM: Jurnal
Syariah dan Hukum, 11(2), 171-179
Abidin, E. Z. (1997). Budaya
hukum dalam Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(9),
45-53.
Ismayawati, A. (2011). Pengaruh
Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia (Kritik Terhadap Lemahnya
Budaya Hukum di Indonesia). Pranata Hukum, 6(1).
Komentar
Posting Komentar