BUDAYA HUKUM MASYARAKAT INDONESIA

 Ditulis Oleh : Marshanda Syafira Devina (170110200064)


Hukum dikontruksikan sebagai suatu sistem yang terkait satu sama lain  (substance,  structure,  dan  culture). Karena kuatnya pengaruh pendekatan hukum sebagai “the legal system” sehingga teori tersebut menjadi rujukan dalam buku-buku  teks  hukum  di seluruh dunia. Melihat  betapa pentingnya  kajian tentang legal culture sebagai salah satu komponen sistem hukum, maka dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa konsep teoritik yang menjadi  substansi dan esensi pemikiran L.M. Friedman khususnya yang terkait dengan legal culture (Budaya Hukum) sebagai komponen mendasar dalam  pemikiran fenomenalnya.

Selain itu, pemahaman yang benar terhadap substansi dan esensi  pemikirannya perlu diperjelas, sehingga asumsi-asumsi yang dimaksudkan dapat dipahami secara benar  dari  setiap  orang  jika  berbicara tentang Legal Culture. Sejalan dengan pemikiran Friedman tersebut,  Soerjono  Soekanto mempertegas ketiga komponen ini menjadi  faktor-faktor  yang  mempengaruhi penegakan  hukum, yaitu : hukum itu sendiri, penegak  hukum,  sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Dengan adanya ketiga komponen hukum tersebut, keterkaitan hukum dan masyarakat semakin terlihat  jelas. Tidak ada budaya hukum (legal culture) bila  tidak  ditopang  oleh substansi  dan struktur  hukum yang jelas. 

Hukum yang selama ini dipandang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke  atas  dapat kemudian  dihindari bila semua komponen hukum mampu mengartikan hukum dengan sebenar-benarnya. Karenanya,  sudah menjadi kewajiban untuk melakukan review terhadap konsep Legal Culture dan  berupaya merekontruksinya menjadi kajian teoritik sebagai langkah yang sangat tepat dalam  memahami secara utuh teori “legal system.”

Budaya hukum menurut Satjipto Rahardjo (1983:12) adalah nilai-nilai dan sikap-sikap masyarakat yang dapat mempengaruhi bekerjanya hukum. Lawrence M.Friedman menggunakan istilah kultur hukum untuk menggambarkan sejumlah fenomena yang saling berkaitan. Budaya hukum / kultur hukum sebagaimana dimaksudkan oleh Lawrence M.Friedman (1975:15) adalah keseluruhan dari sikap-sikap warga masyarakat yang bersifat umum dan nilai-nilai dalam masyarakat yang akan menentukan pendapat tentang hukum. Dengan demikian keberadaan budaya hukum menjadi sangat strategis dalam menentukan pilihan un tuk berperilaku dalam menerima hukum atau menolak hukum.

Adapun Daniel S.Lev (1980:192) membedakan budaya hukum dalam dua macam. Pertama “Internal Legal Culture”, yaitu budaya hukum warga masyarakat yang melaksanakan tugas-tugas hukum secara khusus, misalnya pengacara, polisi, jaksa, dan hakim ; dan Kedua, “External Legal Culture”, yaitu budaya hukum dari masyarakat pada umumnya / masyarakat luas. Daniel S.Lev (1980:192-193) melihat bahwa untuk memahami budaya hukum, ada cara praktis yang dapat dilakukan dengan memperhatikan dari 2 (dua) indikator, yaitu :

1. Nilai-nilai yang berhubungan dengan sarana pengaturan sosial dan penanganan konflik. Nilai-nilai ini adalah dasar kultur dari sistem hukum dan sangat membantu dalam menentukan “sistem pemberian tempat” kepada lembaga-lembaga hukum, politik, religi dan lain-lainnya pada setiap tempat dan waktu dalam sejarah suatu masyarakat.

2. Asumsi-asumsi dasar mengenai penyebaran dan penggunaan sumber daya yang ada dalam masyarakat, kebaikan, dan keburukan sosial dan lain sebagainya. Asumsi-asumsi tersebut, lanjut Daniel. S.Lev, terdapat dalam pandangan ideologi mengenai ekonomi, politik, dan sosial yang berubah-ubah serta berbanding lurus dengan perubahan masyarakat, dengan kemungkinan secara kultur bersifat khusus atau sebaliknya.

Berdasarkan beberapa pengertian tentang budaya hukum maka dapat kita ketahui bahwa budaya hukum Indonesia sedang berubah seiring dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia itu sendiri. Permasalah krusial sekarang ini adalah timbulnya degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat. Budaya hukum bangsa Indonesia banyak mendapatkan pengaruh dari aliran-aliran hukum maupun sistem hukum bangsa barat (Belanda), yang merupakan asal hukum positif bangsa Indonesia.

Menurut saya, seperti yang dikemukakan oleh Soekarno Soekanto dalam pandangan Soerjono Soekanto (1983:3) bahwa budaya hukum dalam penegakan hukum (Law Enforcement) memiliki arti penting bahwa dalam penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling terkait yaitu:

1.       Hukum dan aturannya sendiri. Faktor ini diperlukan adanya peraturan perundangan yang dapat dilaksanaakn dan keserasian antara peraturan perundang-undangan yang ada.

2.       Sarana dan prasarana yang memadai untuk melaksanakan hukum (penegakan hukum). Faktor ini sering terabaikan sehingga hukum sulit untuk ditegakkan, karena sesungguhnya dalam penegakan hukum dperlukan sarana dan prasarana yang menunjang.

3.       Kesadaran dan kepastian hukum serta perilaku masyarakat itu sendiri. Faktor ini merupakan wujud dari budaya hukum masyarakat yang bersangkutan (budaya hukum external).

4.        Mental aparat penegak hukum. Faktor ini merupakan wujud dari budaya hukum internal.

Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, jelas terlihat bahwa penegakan hukum sendiri, fasilitas, juga sangat tergantungpada mentalitas aparat penegak hukum dan kesadaran maupun kepatuhan masyarakat, baik secara personal maupun dalam komunitas sosialnya masing-masing yang keduanya merupakan budaya hukum.

        Pentingnya budaya hukum dalam kontruksi pranata hukum itu sejalan dengan ilustrasi Friedman, apabila “sistem hukum” diibaratkan untuk memproduksi suatu barang, maka kedudukan “substansi hukum” diibaratkan sebagai barang apa yang diproduksi, dan “struktur hukum” diibaratkan sebagai mesin-mesin pengelola barang. Sedangkan “budaya hukum” diibaratkan sebagai orang-orang yang menjalankan mesin dan berkewajiban untuk menghidupkan, menjalankan, dan mematikan mesin ini, agar dapat menentukan baik buruknya hasil barang yang diproduksi.

        Dari pemaparan diatas, maka dapat saya simpulkan bahwa perkembangan budaya hukum bangsa Indonesia mengalami pergeseran yang jauh dari sifat, kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia. Bahkan kalau boleh dikatakan perkembangan budaya hukum bangsa Indonesia pada saat ini sudah sangat terpuruk. Bergesernya budaya hukum bangsa Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal berkaitan dengan moral maupun pemahaman bangsa Indonesia dalam melaksanakan hukum, sedangkan faktor eksternal berkaitan dengan perkembangan teknologi dan paham-paham atau pemikiran dari budaya asing. Kondisi budaya hukum tersebut merupakan salah satu komponen hukum yang sangat berpengaruh, baik dalam penegakan hukum. Pembentukan hukum dan penegakan hukum merupakan wujud dari pembangunan hukum, maka dapat dikatakan dengan terpuruknya budaya hukum maka akan berdampak negatif pada pembangunan hukum.

               

 

Referensi

https://media.neliti.com/media/publications/26706-ID-pengaruh-budaya-hukum-terhadap-pembangunan-hukum-di-indonesia-kritik-terhadap-le.pdf

https://www.researchgate.net/publication/327069987_MENCIPTAKAN_BUDAYA_HUKUM_MASYARAKAT_INDONESIA_DALAM_DIMENSI_HUKUM_PROGRESIF

Komentar

Postingan Populer