Budaya Hukum Masyarakat Indonesia

     Oleh Immanuel Gok Asiniroha Hariandja 170110200022

Budaya adalah pola atau cara hidup yang terus menerus berkembang dan dikembangkan oleh sekelompok masyarakat dan diturunkan ke generasi-generasi selanjutnya. Budaya juga mencerminkan cara pandang masyarakat tertentu. Hukum merupakan aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku di masyarakat. Hukum bersifat mengatur, memaksa, dan melindungi. Budaya Hukum sendiri dapat disimpulkan sebagai pola perilaku masyarakat dalam memberikan reaksi atau tanggapan kepada gejala-gejala hukum yang terjadi di dalam masyarakat. Budaya hukum bertujuan untuk melindungi hak hukum yang ada di masyarakat sehingga jika masyarakat memiliki budaya hukum yang baik, maka masyarakat tersebut dapat dikatakan memiliki kesadaran hukum yang baik pula. Budaya hukum sendiri tercipta dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat di suatu negara ataupun daerah.

Budaya hukum dibagi menjadi dua, yaitu budaya hukum internal dan budaya hukum eskternal. Budaya hukum internal sendiri adalah budaya dari warga yang menjalankan tugas-tugas hukum secara khusus seperti hakim, jaksa, polisi, dan para penegak hukum lainnya. Budaya hukum eksternal adalah budaya hukum masyarakat pada umumnya. Di Indonesia sendiri, perkembangan budaya hukum ke budaya hukum yang lebih baik masih berjalan dengan lambat. Masih banyak terjadi kasus rendahnya tingkat budaya hukum dan kesadaran akan hukum. Sebagai contoh, di masyarakat Indonesia sendiri masih sering didapati perilaku main hakim sendiri kepada terduga pelaku kejahatan. Padahal, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena adanya asas The Presumption of innocence atau biasa disebut dengan asas praduga tidak bersalah. Masyarakat seharusnya melapor kepada pihak berwajib jika ada seseorang yang terduga melakukan tindak kejahatan sehingga dapat ditangani oleh pihak berwajib, bukannya malah memukuli, membakar, atau hal lainnya yang dapat dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri. Tindakan tersebut juga menandakan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang belum ikut berpartisipasi dalam menjalankan kesadaran hukum dan hal tersebut juga menandakan masih banyak yang memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah dan karena itulah budaya hukum di Indonesia belum bisa dikatakan baik. Begitu pula dari budaya hukum internalnya, masih banyak juga yang abai terhadap peningkatan kesadaran hukum. Hal tersebut ditunjukkan dengan banyaknya aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan dirinya sendiri sehingga banyak merugikan masyarakat dan sudah pasti berdampak kepada buruknya budaya hukum di Indonesia

Maka dari itu, baik internal maupun eksternal, diharapkan agar selalu mau mencari tahu dan berpartisipasi dalam proses peningkatan kesadaran hukum. Ini dapat dilakukan minimal sebagai contoh dengan memutus budaya main hakim sendiri kepada terduga pelaku kejahatan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kiranya di hari-hari yang akan datang, masyarakat Indonesia akan selalu berkeinginan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menerapkan hukum yang berlaku/positif sehingga budaya hukum di Indonesia menjadi semakin baik hari lepas hari.

Komentar

Postingan Populer