budaya hukum masyarakat +62
Ditulis oleh Ariq Naufal Irawan dengan NPM 170110200047
Budaya hukum merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Menurut David Nelken dalam jurnalnya menulis jika budaya hukum secara akademis mengkaji tentang peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat, sedangkan menurut Ralf Michaels dalam jurnalnya berpendapat jika budaya hukum adalah persinggungan antara hukum dengan budaya tetapi batas di antara keduanya masih kabur. Budaya hukum tidak memiliki definisi yang pasti karena budaya hukum memiliki pengertian yang berbeda-beda tergantung pada latar belakang akademis apa yang dimiliki si pengkaji. Dalam tulisan opini kali ini saya akan paparkan bagaimana budaya hukum yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Beragam, ramai, tak cuma sewarna, tapi warna-warni. Seperti itulah kira-kira gambaran umum keberagaman budaya di Indonesia. Indonesia dibangun berdasarkan konstitusi yang mengakui keragaman kebudayaan sebagai bagian dari kebudayaan nasional Indonesia. Itu terukir di lambang negara Garuda Pancasila: ‘Bhineka Tunggal Ika’. Artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Kebudayaan yang beragam itu berada di dalam satu bingkai tunggal, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Faktor keberagaman budaya ini sangat berperan dalam menentukan corak hukum suatu masyarakat, bahkan bangsa atau negara. Budaya hukum merupakan fokus perhatian dalam penerapan sistem hukum suatu negara karena nilai-nilai kehidupan masyarakat terbentuk sebelum ditetapkannya sebuah hukum di wilayah tersebut. Nilai-nilai kehidupan tersebut hadir secara natural melalui interaksi sosial antar masyarakat. Budaya hukum terhadap perilaku manusia dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Budaya parokial (Parochial Culture)
Pada masyarakat budaya patriokal atau lebih sering disebut budaya picik cara berpikir para anggota masyarakatnya masih berpedoman kepada budaya atau tradisi yang telah diwariskan oleh para leluhurnya, tanggapan masyarakat terhadap hukum hanya terbatas dalam lingkungannya sendiri.
2. Budaya subjek (Subject Culture)
Pada masyarakat budaya subjek atau lebih sering disebut budaya takluk cara berpikir para anggota masyarakatnya sudah sadar dengan hukum akan tetapi, masyarakat terlalu takut akan ancaman-ancaman dari penguasa sehingga masyarakat takut untuk memberikan tanggapan atau saran dalam hukum
3. Budaya partisipan (Participant Culture).
Pada masyarakat budaya partisipan masyarakat ikut berperan serta dalam hukum. Masyarakat memiliki kedudukan, kewajiban, dan hak yang setara dalam hukum, sehingga ia merasa memiliki peran dalam hukum, baik kepentingan umum maupun kepentingan pribadi.
Indonesia sendiri memiliki budaya hukum partisipan karena masyarakat di Indonesia ikut berperan serta dalam hukum, masyarakat di Indonesia memiliki kedudukan, kewajiban, dan hak yang setara dalam hukum, masyarakat di Indonesia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang beragam, sehingga tanggapan yang diberikan sudah berbeda-beda dan penguasa tidak memberikan ancaman kepadan masyarakat yang memiliki tanggapan atau saran dan masyarakat di Indonesia bisa melakukan respon penolakan terhadap hukum yang dinilai bisa merugikan masyarakat walaupun begitu, di Indonesia ada banyak hukum atau undang undang yang direspon dengan penolakan oleh masyarakat Indonesia akan tetapi, hukum atau undang undang tersebut tetap disahkan oleh penguasa contohnya yang baru beberapa bulan ini terjadi yaitu Undang Undang omnimbus law. Undang undang tersebut tetap disahkan walau banyak masyarakat yang menolak.
Kesimpulannya adalah budaya hukum merupakan gambaran hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Pemahaman hukum dalam masyarakat akan dengan sendirinya membentuk lingkungan hukum yang sesuai dengan kondisi lingkungan hukum itu diterapkan karena budaya hukum merupakan cerminan dari masyarakat secara langsung. Budaya hukum di masyarakat indonesia dibentuk sedemikian rupa agar dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat indonesia yang sangat majemuk. Saya harap Indonesia memiliki budaya hukum yang semakin baik dan saya harap semakin banyak masyarakat di Indonesia yang ikut berperan aktif dalam semakin baiknya hukum itu sendiri.
Refrensi
Nelken, David. 2004. Using the concept of legal culture. Austl. J. Leg. Phil., 29, 1.
Michaels, Ralf. 2008 "Legal Culture". Oxford University Press
Makmur, Syafruddin. 2015. Budaya Hukum dalam Masyarakat Multikultural. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Komentar
Posting Komentar