Budaya Hukum dan Perkembangannya Dalam Masyarakat Indonesia
Muhammad Fajar Rizki Djubaedi (170110200074) (B)
Opini
Pribadi - Budaya hukum yang berkembang dalam masyarakat Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) Budaya diartikan sebagai pikiran akal budi atau adat-istiadat. Budaya
merupakan salah satu cara hidup yang terus berkembang dan dimiliki bersama oleh
suatu kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi selanjutnya.
Sementara itu, kata “Kebudayaan” secara tata bahasa diturunkan dari budaya yang
merujuk kepada makna sebagai hasil kegiatan atau penciptaan akal budi manusia
seperti kepercayaan, aturan moral, kesenian, dan adat istiadat. Kaitannya
budaya dengan hukum, karena budaya yang ada dalam suatu kalangan masyarakat
tertentu dapat menentukan corak kegiatan politik, ekonomi, hukum dan berbagai
elemen kehidupan lainnya. Salah satu tokoh terkenal jerman mengenai hukum
friedrich carl von savigny dalam beberapa karyanya menyatakan hukum merupakan
penjelmaan atau manifestasi dari jiwa suatu rakyat atau bangsa. Ia meyakini
bahwa faktor budaya sangat berperan untuk menentukan corak hukum suatu masyarakat,
bahkan bangsa atau negara. Hukum sejatinya tidak dibuat, melainkan tumbuh dan
berkembang bersama masyarakat.
Masyarakat
dan kebudayaan adalah satu kesatuan dalam budaya hukum yang sangat berpengaruh
dalam keberlangsungan suatu sistem hukum. Maka tak heran jika para ahli hukum mengatakan
jika budaya dan kesadaran hukum adalah satu-satunya sumber dan kekuatan
mengikat dari hukum. Untuk meningkatkan budaya hukum yang bersifat positif maka
diperlukan kesadaran hukum, akan tetapi perkara itu bukanlah hal yang mudah.
Kesadaran hukum suatu bangsa bersumber dari perasaan dan keyakinan hukum tiap
individu, sehingga dibutuhkan untuk membangun keyakinan masyarakat mengenai
kedudukan hukum sebagai tonggak acuan negara.
Realita
yang terjadi saat ini, hukum yang ada di Indonesia hanya dijadikan sebagai
kambing hitam. Masyarakat Indonesia hanya tahu mengenai ”prosedur hukum yang
rumit dan berbeli-belit, hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas, hukum hanya
sebatas aturan tertulis belaka, hukum ada untuk dilanggar”. Selanjutnya, telah
menjadi rahasia umum, bahwa badan-badan peradilan dan para penegak hukum dalam
implementasi pelaksanaannya belum memberikan keputusan berdasarkan kebenaran,
keadilan dan kejujuran, yang bebas dari tekanan atau tekanan dari pihak lain.
Oleh karena itu, kedudukan dan kredibilitas hukum semakin dipertanyakan, bahkan
sering kali mendapat sorotan tajam dari berbagai lapisan masyarakat.
Sudah saatnya
setiap komponen bangsa harus berani menjadi agen perubahan (the agent of
change) demi tegaknya hukum, sebagaimana pandangan Roscoe Pound 17 yang menjadikan
hukum sebagai social engineering. Sebuah negara tidak layak dianggap
sebagai negara hukum jika kesadaran hukum tak mampu ditumbuhkembangkan.
Penegakan hukum hanya akan menjadi mimpi, bila hukum hanyalah sebatas corong
dan alat penguasa serta isinya tak bermanfaat di masyarakat.
Pentingnya
mempertahankan nilai-nilai budaya leluhur bangsa, untuk selanjutnya menjadikan
kebudayaan tersendiri dalam bidang hukum. Seperti budaya malu berbuat salah,
malu melanggar aturan, dan malu tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku. Bila
hal-hal tersebut ada, maka aspek-aspek lain seperti kepatuhan terhadap hukum,
penegakan hukum berdasarkan kejujuran dan keadilan, dan kesadaran hukum dengan sendirinya
akan terwujud dalam implementasi penerapan budaya hukum yang tertanam dalam
jiwa masyarakat Indonesia.
Referensi
Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum, Membangun
Hukum, Membela Keadilan, (Yogyakarta: Kanisius, 2009), h. 233].a
Aulia, M Zulfa. Undang : Jurnal Hukum. Friedrich Carl von Savigny tentang
Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa. Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Komentar
Posting Komentar