Budaya Hukum dalam Maysrakat Indonesia
Nama : Naisya Dwi Kusmachaerusanni
NPM : 170110200046
Budaya Hukum dalam Masyarakat
Indonesia
Budaya Hukum dan Pembangunan
Hukum Nasional Dalam praktek kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, secara
mendasar dimensi kultur selalu mendahului dimensi yang lainnya, karena di dalam
dimensi budaya itu tersimpan seperangkat nilai (value system). Selanjutnya
sistem nilai ini menjadi dasar perumusan kebijakan (policy) dan kemudian
disusul dengan pembuatan hukum (law making) sebagai rambu-rambu yuridis dan
code of conduct dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, yang diharapkan akan
mencerminkan nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa yang bersangkutan.
Menurut tujuan kebijakan strategis, yang penting adalah sejauh mana lembaga
perumus kebijakan dan penyusun peraturan hukum secara konsisten tetap mengacu
kepada sistem nilai yang filosofis itu agar setiap garis kebijakan dan aturan
hukum yang tercipta dinilai akomodatif dan responsif terhadap aspirasi
masyarakat, secara adil dengan perhatian yang merata. Kearifan politis dengan
pendekatan kultural seperti ini menjadi tuntutan konstitusional seluruh rakyat
Indonesia yang struktur sosialnya penuh keanekaragaman, pluralis dan heterogen,
beragam-ragam sub etnik, agama, adat istiadat dan unsur-unsur kulturalnya.
Masyarakat Indonesia merupakan Bhineka Tunggal
Ika, berbeda dalam suatu kesatuan yang utuh yang berisi berbagai perbedaan,
maka selain pandangan hidup yang nasional, akan terdapat pandangan hidup
setempat atau segolongan yang bersifat lokal. Sistem hukum lokal ini menunjukkan
mekanisme dari seperangkat fungsi dan peranan yang saling bertautan dalam
proses hukum yang berkesinambungan dari masa lampau, sekarang dan akan dating
dengan mengikuti perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat.
Kebijakan politis mengenai pembinaan hukum dengan pendekatan kultural akhirnya
masuk dalam GBHN. Dimensi "budaya" dimasukkan oleh MPR sebagai sub
sistem dari pembangunan hukum dengan rincian sebagai berikut: Pertama;
Pembangunan dan pengembangan budaya hukum diarahkan untuk membentuk sikap dan
perilaku anggota masyarakat termasuk para penyelenggara negara sesuai dengan
nilai dan norma Pancasila agar budaya hukum lebih dihayati dalam kehidupan
masyarakat, sehingga kesadaran, ketaatan serta kepatuhan hukum makin meningkat
dan hak asasi manusia makin dihormati dan dijunjung tinggi. Kedua; Kesadaran
untuk makin menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai
pengamalan Pancasila dan UUD 1945 diarahkan pada pencerahan harkat dan martabat
manusia serta untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa. Keempat; Pembangunan dan pengembangan budaya hukum ditujukan untuk terciptanya
ketenteraman serta ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan kejujuran,
kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka
menumbuhkan disiplin nasional. Kelima; Kesadaran hukum penyelenggara negara dan
masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus melalui
pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan penegakan hukum untuk
menghormati, mentaati dan mematuhi hukum dalam upaya mewujudkan suatu bangsa
yang berbudaya hukum. Kegagalan dari hukum dan ahli-ahli hukum untuk memainkan
peranan dalam proses pembangunan dan kekecewaan masyarakat terhadap hukum dan
ahli hukum yang kemudian timbul disebabkan karena ahli hukum yang memperoleh
pendidikan yang tradisional sebenarnya tidak disiapkan untuk menghadapi
tugasnya yang jauh lebih berat di negara-negara berkembang dibandingkan dengan
tugas ahli hukum di negara yang maju. Masalahnya disini adalah karena hukum itu
tidak dapat dipisahkan dari sistem nilai yang dianut oleh suatu masyarakat.
Misalnya, tidak dapat dipaksakan begitu saja sistem monogami pada suatu
masyarakat yang beragama Islam. Bicara secara praktis, maka salah satu hal
pertama yang harus dipikirkan dalam melakukan usaha pembinaan hukum adalah
untuk menetapkan bidang-bidang hukum mana yang dapat diperbaharui dan
bidangbidang mana yang sebaiknya dibiarkan dulu.
Maka dari itu, sebenarnya budaya
hukum di masyarakat indonesia telah dibentuk sedemikian rupa agar dapat menyesuaikan
diri dengan masyarakat indonesia yang sangat plural, namun dalam penerapannya
masih banyak sejumlah oknum, baik dari masyaraktnya maupun dari aprat penegak
hukum yang masih tidak sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan di indonesia. Oleh
karena itu perlu adany pembinaan serta penyuluhan kembali mengenai hukum ke
seluruh lapisan masyarakt indonesia, agar budaya hukum dapat diterapkan secara
maksimal di Indonesia.
Referensi
Medianeliti.com. Budaya Hukum dan Implikasinya terhadap. https://media.neliti.com/media/publications/285427-budaya-hukum-dan-implikasinya-terhadap-p-f991ffc1.pdf
Komentar
Posting Komentar