Budaya Hukum dalam Maysrakat Indonesia

 

Nama  : Naisya Dwi Kusmachaerusanni

NPM    : 170110200046

 

Budaya Hukum dalam Masyarakat Indonesia

Budaya Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional Dalam praktek kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, secara mendasar dimensi kultur selalu mendahului dimensi yang lainnya, karena di dalam dimensi budaya itu tersimpan seperangkat nilai (value system). Selanjutnya sistem nilai ini menjadi dasar perumusan kebijakan (policy) dan kemudian disusul dengan pembuatan hukum (law making) sebagai rambu-rambu yuridis dan code of conduct dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, yang diharapkan akan mencerminkan nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa yang bersangkutan. Menurut tujuan kebijakan strategis, yang penting adalah sejauh mana lembaga perumus kebijakan dan penyusun peraturan hukum secara konsisten tetap mengacu kepada sistem nilai yang filosofis itu agar setiap garis kebijakan dan aturan hukum yang tercipta dinilai akomodatif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat, secara adil dengan perhatian yang merata. Kearifan politis dengan pendekatan kultural seperti ini menjadi tuntutan konstitusional seluruh rakyat Indonesia yang struktur sosialnya penuh keanekaragaman, pluralis dan heterogen, beragam-ragam sub etnik, agama, adat istiadat dan unsur-unsur kulturalnya.

 Masyarakat Indonesia merupakan Bhineka Tunggal Ika, berbeda dalam suatu kesatuan yang utuh yang berisi berbagai perbedaan, maka selain pandangan hidup yang nasional, akan terdapat pandangan hidup setempat atau segolongan yang bersifat lokal. Sistem hukum lokal ini menunjukkan mekanisme dari seperangkat fungsi dan peranan yang saling bertautan dalam proses hukum yang berkesinambungan dari masa lampau, sekarang dan akan dating dengan mengikuti perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat. Kebijakan politis mengenai pembinaan hukum dengan pendekatan kultural akhirnya masuk dalam GBHN. Dimensi "budaya" dimasukkan oleh MPR sebagai sub sistem dari pembangunan hukum dengan rincian sebagai berikut: Pertama; Pembangunan dan pengembangan budaya hukum diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku anggota masyarakat termasuk para penyelenggara negara sesuai dengan nilai dan norma Pancasila agar budaya hukum lebih dihayati dalam kehidupan masyarakat, sehingga kesadaran, ketaatan serta kepatuhan hukum makin meningkat dan hak asasi manusia makin dihormati dan dijunjung tinggi. Kedua; Kesadaran untuk makin menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai pengamalan Pancasila dan UUD 1945 diarahkan pada pencerahan harkat dan martabat manusia serta untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat; Pembangunan dan pengembangan budaya hukum ditujukan untuk terciptanya ketenteraman serta ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka menumbuhkan disiplin nasional. Kelima; Kesadaran hukum penyelenggara negara dan masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan penegakan hukum untuk menghormati, mentaati dan mematuhi hukum dalam upaya mewujudkan suatu bangsa yang berbudaya hukum. Kegagalan dari hukum dan ahli-ahli hukum untuk memainkan peranan dalam proses pembangunan dan kekecewaan masyarakat terhadap hukum dan ahli hukum yang kemudian timbul disebabkan karena ahli hukum yang memperoleh pendidikan yang tradisional sebenarnya tidak disiapkan untuk menghadapi tugasnya yang jauh lebih berat di negara-negara berkembang dibandingkan dengan tugas ahli hukum di negara yang maju. Masalahnya disini adalah karena hukum itu tidak dapat dipisahkan dari sistem nilai yang dianut oleh suatu masyarakat. Misalnya, tidak dapat dipaksakan begitu saja sistem monogami pada suatu masyarakat yang beragama Islam. Bicara secara praktis, maka salah satu hal pertama yang harus dipikirkan dalam melakukan usaha pembinaan hukum adalah untuk menetapkan bidang-bidang hukum mana yang dapat diperbaharui dan bidangbidang mana yang sebaiknya dibiarkan dulu.

Maka dari itu, sebenarnya budaya hukum di masyarakat indonesia telah dibentuk sedemikian rupa agar dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat indonesia yang sangat plural, namun dalam penerapannya masih banyak sejumlah oknum, baik dari masyaraktnya maupun dari aprat penegak hukum yang masih tidak sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan di indonesia. Oleh karena itu perlu adany pembinaan serta penyuluhan kembali mengenai hukum ke seluruh lapisan masyarakt indonesia, agar budaya hukum dapat diterapkan secara maksimal di Indonesia.

 

 

Referensi

Medianeliti.com. Budaya Hukum dan Implikasinya terhadap. https://media.neliti.com/media/publications/285427-budaya-hukum-dan-implikasinya-terhadap-p-f991ffc1.pdf

 

Komentar

Postingan Populer