Budaya Hukum Dalam Masyarakat Indonesia
Oleh :Muhamad Abyan Tabriz Zafran Hidayat
NPM 170110200008
Budaya
hukum teridri dari dua kata yang pertama Budaya dan hukum. Budaya ialah suatu
perilaku atau kebiasaan turun termurun yang mempengaruhi segala aspek kehidupan
suatu kelompok atau masyarakat. Sedangkan hukum ialah suatu alat untuk
menghadirkan ketertiban dan keamanan dan juga pedoman dalam kehidupan manusia.
Pengertian budaya hukum menurut saya ialah bagaimana suatu kebudayaan
mempengaruhi hukum yang ada di suatu masyarakat. Kebudayaan akan sangat
mempengaruhi semua aktivitas dalam kehidupan,salah satunya ialah hukum. Dengan
adanya kebudayaan hukum akan mengikuti bagaimana karakteristik suatu
kebudayaan. Karena dalam budaya hukum itu, hukum sebagai hasil pengaplikasian
budaya dan hasil pengaplikasianya terjadi di masyarakat. Pengaplikasian
tersebut dilakukan oleh para aparat penegak hukum. Maka kemungkinan yang akan
terjadi bahwa di tiap masyarakat yang memiliki latar budaya berbeda apalagi
masyarakat yang masih memegang teguh adat istiadat, akan terjadi perbedaan
dalam penerapan hukum.
Negara kita yaitu Indonesia ialah negara
diperjuangkan dan dibangun bukan oleh hanya satu suku saja, melainkan oleh
banyak suku yang telah menyumbangkan segala ide, tenaga, harta bahkan nyawa.
Hal inilah yang menyebabkan negara kita disebut hetereogen yaitu memiliki
bermacam – macam suku yang menandakan bahwa bangsa ini memiliki keberagaman
budaya. Dalam budaya hukum sendiri Indonesia memiliki penerpakan budaya hukum
yang berbeda -beda, yang disebabkan oleh keragaman budaya tersebut. Dalam
contoh penerapannya ialah perbandingan budaya hukum antara budaya hukum di Aceh
dan di Bali. Bila kita melanggar hukum seperti salah satu contoh pelanggarannya
ialah judi maka kita akan dihukum cambuk dan dipertontokan didepan orang banyak
ini merupakan budaya hukum yang ada di aceh sedangkan budaya hukum di Bali bila
kita melakukan pelanggaran ada berupa sanksi adat. Sedangkan di daerah yang
wilayahnya telah terjadi percampuran bermacam -macam suku seperti kota Jakarta
budaya hukumnya menggunakan aturan pemerintah.Salah satu budaya hukum yang
sering terjadi di kota besar seperti di Jakarta ialah banyaknya pelanggaran
hukum disana. Contohnya pelanggaran berlalu lintas yang sering terjadi.Hal
tersebut dapat terjadi karena pola perilaku masyarakat yang mengganggap biasa
pelanggaran lalu lintas, dimulai dari bapak yang membonceng anaknya untuk
melawan arus tiap hari untuk mengantar anaknya sekolah ,Ketika anaknya sudah
besar anaknya akan meniru apa yang dilakukan oleh bapaknya tersebut sehingga
terjadi kebiasaan turun – menurun dalam pelanggaran hukum sehingga hal tesebut
dianggap hal yang lumrah atau biasa.
Bila menerapakan budaya hukum yang
bersifat postif seperti mematuhi aturan akan terjadi dampak postif bila
melakukan hal yang negatif akan terjadi hal yang negatif pula. Penerapan budaya
hukum satu masayarakat dengan masyrakat lain tidak bisa disamaratakan, sebagai
contoh penerapan budaya hukum Aceh di terapakan di kota Jakarta yang
notabenenya memiliki latar belakang suku yang bermacam macam dan yang terjadi
ialah ketidak efektifan dalam penegakan hukum. Hukum akan menghasilkan hasil
yang maksimal dan memuaskan bila para penegak hukum menggunakan budaya hukum
yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat di suatu wilayah.
Komentar
Posting Komentar