Budaya Hukum Dalam Masyarakat Indonesia

 Oleh :Muhamad Abyan Tabriz Zafran Hidayat    

NPM 170110200008

Budaya hukum teridri dari dua kata yang pertama Budaya dan hukum. Budaya ialah suatu perilaku atau kebiasaan turun termurun yang mempengaruhi segala aspek kehidupan suatu kelompok atau masyarakat. Sedangkan hukum ialah suatu alat untuk menghadirkan ketertiban dan keamanan dan juga pedoman dalam kehidupan manusia. Pengertian budaya hukum menurut saya ialah bagaimana suatu kebudayaan mempengaruhi hukum yang ada di suatu masyarakat. Kebudayaan akan sangat mempengaruhi semua aktivitas dalam kehidupan,salah satunya ialah hukum. Dengan adanya kebudayaan hukum akan mengikuti bagaimana karakteristik suatu kebudayaan. Karena dalam budaya hukum itu, hukum sebagai hasil pengaplikasian budaya dan hasil pengaplikasianya terjadi di masyarakat. Pengaplikasian tersebut dilakukan oleh para aparat penegak hukum. Maka kemungkinan yang akan terjadi bahwa di tiap masyarakat yang memiliki latar budaya berbeda apalagi masyarakat yang masih memegang teguh adat istiadat, akan terjadi perbedaan dalam penerapan hukum.

     Negara kita yaitu Indonesia ialah negara diperjuangkan dan dibangun bukan oleh hanya satu suku saja, melainkan oleh banyak suku yang telah menyumbangkan segala ide, tenaga, harta bahkan nyawa. Hal inilah yang menyebabkan negara kita disebut hetereogen yaitu memiliki bermacam – macam suku yang menandakan bahwa bangsa ini memiliki keberagaman budaya. Dalam budaya hukum sendiri Indonesia memiliki penerpakan budaya hukum yang berbeda -beda, yang disebabkan oleh keragaman budaya tersebut. Dalam contoh penerapannya ialah perbandingan budaya hukum antara budaya hukum di Aceh dan di Bali. Bila kita melanggar hukum seperti salah satu contoh pelanggarannya ialah judi maka kita akan dihukum cambuk dan dipertontokan didepan orang banyak ini merupakan budaya hukum yang ada di aceh sedangkan budaya hukum di Bali bila kita melakukan pelanggaran ada berupa sanksi adat. Sedangkan di daerah yang wilayahnya telah terjadi percampuran bermacam -macam suku seperti kota Jakarta budaya hukumnya menggunakan aturan pemerintah.Salah satu budaya hukum yang sering terjadi di kota besar seperti di Jakarta ialah banyaknya pelanggaran hukum disana. Contohnya pelanggaran berlalu lintas yang sering terjadi.Hal tersebut dapat terjadi karena pola perilaku masyarakat yang mengganggap biasa pelanggaran lalu lintas, dimulai dari bapak yang membonceng anaknya untuk melawan arus tiap hari untuk mengantar anaknya sekolah ,Ketika anaknya sudah besar anaknya akan meniru apa yang dilakukan oleh bapaknya tersebut sehingga terjadi kebiasaan turun – menurun dalam pelanggaran hukum sehingga hal tesebut dianggap hal yang lumrah atau biasa.

     Bila menerapakan budaya hukum yang bersifat postif seperti mematuhi aturan akan terjadi dampak postif bila melakukan hal yang negatif akan terjadi hal yang negatif pula. Penerapan budaya hukum satu masayarakat dengan masyrakat lain tidak bisa disamaratakan, sebagai contoh penerapan budaya hukum Aceh di terapakan di kota Jakarta yang notabenenya memiliki latar belakang suku yang bermacam macam dan yang terjadi ialah ketidak efektifan dalam penegakan hukum. Hukum akan menghasilkan hasil yang maksimal dan memuaskan bila para penegak hukum menggunakan budaya hukum yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat di suatu wilayah. 


Komentar

Postingan Populer