Bagaimana Cara Mempertahankan Kedaulatan Negara?
Upaya Mempertahankan Kedaulatan Negara
Menjaga kedaulatan dan keamanan NKR tidak
cukup hanya aparat keamanan TNI-POLRI, namun perlu keterlibatan seluruh
komponen masyarakat dan instansi dengan pola membangun ketahanan masyarakat
dalam segala aspek kehidupan. Saat UUD 1945 di amandemenkan, ada dua hal
penting yang gak akan pernah mengalami perubahan yaitu tentang bentuk Negara
dan Pembukaan UUD 1945. Hal itu, tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun dan
eksistensinya dijamin oleh UUD 1945 sesuai dengan Pasal 37 ayat 5. Pembukaan
UUD 1945 yaitu hal kedua yang tidak akan pernah mengalami perubahan. Karena,
kaidah negara yang bersifat paling mendasar yang memuat dasar negara, tujuan
negara, cita-cita, dan asas politik Negara.
Menurut saya dalam menjaga kedaulatan
negara harus memiliki tujuan yang strategis seperti :
1. 1. Mewujudkan
Pertahanan negara yang mampu menghadapi ancaman
2. 2. Mewujudkan
Pertahanan negara yang mampu menangani keamanan wilayah maritim, daratan dan dirgantara
3. 3. Mewujudkan
Pertahanan negara yang mampu berperan dalam menciptakan perdamean dunia
4. 4. Mewujudkan
industri pertahananyang kuat, mandiri dan berdaya saing dan
5. 5. Mewujudkan
kesadaran bela negara bagi warga negara Indonesia.
Tidak hanya dari segi strategis, namun
harus ada upaya yang bisa kita dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI seperti :
1. 1. Mengamalkan
Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari. Dengan mengamalkan
nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, maka keutuhan NKRI bisa
terjaga. karena nilai Pancasila menjadi pedoman perilaku bagi seluruh
rakyat Indonesia dan menjaga keutuhan NKRI
2. 2. Menggelorakan
Semangat Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Persatuan Bangsa. Binneka
Tunggal Ika merupakan semboyan Negara yang artinya berbeda-beda tetapi tetap
satu jua. Bhinneka Tunggal Ika merupakan ikatan kemajemukan yang Indonesia
miliki.
3. 3. Menjalankan
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sesuai UUD 1945. Dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, harusnya mengacu pada konstitusi
atau UUD 1945.
4. 4. Melaksanakan
Usaha Pertahanan Negara. Usaha buat mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
https://www.kemhan.go.id/pothan/2019/01/15/rapim-kemhan-2019-pertahanan-negara-yang-tangguh-untuk-menjaga-kedaulatan-wilayah-nkri-serta-keselamatan-bangsa-tanggal-15-01-2019.html
http://www.nttonlinenow.com/new-2016/2019/11/29/menjaga-kedaulatan-nkri-tidak-cukup-tni-polri-tapi-perlu-keterlibatan-seluruh-elemen-masyarakat/
Komentar
Posting Komentar