Bagaimana Cara Mempertahankan Kedaulatan Negara?
Ditulis oleh : Marshanda Syafira Devina (170110200064)
Ø Definisi Kedaulatan
Kedaulatan merupakan kekuasaan absolut atas suatu wilayah tertentu. Kekuasaan absolut atas wilayah tersebut menjadi dasar bagi pembentukan negara (JenikRadon,2004:1995). Pemahaman tentang konsep kedaulatan negara ini sangat membantu dalam mencermati dan mengevaluasi kedudukan negara dalam konteks hubungan internasional yang sangat dinamis.
Ø Definisi Negara
Menurut Aristoteles, negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya. Sedang Jean Bodin mengemukakan bahwa negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
Ø Definisi Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara merupakan konsep yang sangat menarik dan inspiratif dalam wacana akademis dalam bidang hukum dan politik internasional.
Ø Letak kekuasaan kekuasaan negara tertinggi pada suatu negara bermacam-macam,
antara satu negara satu dan lainnya, diantaranya :
1. Kedaulatan negara berada ditangan rakyat
Contoh : negara demokrasi.
2. Kedaulatan berada ditangan hukum
Contoh : elit politik yang membuat hukum.
3. Kedaulatan berada ditangan Tuhan
Contoh : negara berdasarkan kitab suci.
4. Kedaulatan berada ditangan Raja
Contoh : kelompok elit bangsawan.
5. Kedaulatan berada ditangan negara sendiri
Contoh : negara komunis.
Ø Lalu bagaimana cara mempertahankan Kedaulatan Negara?
Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 30 ayat 1 tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Karenanya setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dari gangguan ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri. Oleh karena itu, upaya yang dapat dilakukan yaitu :
1. Membina persatan dan kesatuan dengan cara menyelenggarakan kerja sama antar daerah.
2. Rela berkorban tenaga dan pikiran.
3. Mengembangkan pengetahuan budaya yang ada di Indonesia agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
4. Menciptakan ketahanan nasional dengan mengormati perbedaan suku,ras,dan agama yang ada di Indonesia.
Sumber Informasi :
https://www.researchgate.net/publication/256097131_KEDAULATAN_NEGARA_DALAM_KERANGKA_HUKUM_INTERNASIONAL_KONTEMPORER
Komentar
Posting Komentar