Bagaimana Budaya Hukum Yang Berkembang Dalam Masyarakat Indonesia?

 

Di negara Indonesia sendiri ada beberapa indikator yang mempengaruhi proses penegakan hukum atau law enforcement menjadi kurang efektif. Untuk menganalisisnya, perlu melihat teori Lawrence Friedman (dalam bukunya The Legal System: A Social Science Perspective, 1975). Friedman mengungkapkan salah satunya , yaitu budaya hukum.

Budaya merupakan unsur yang harus diperhatikan jika kita sedang mengamati dan terlibat dalam proses penegakan hukum. Budaya hukum dapat dimaknai sebagai suasana pikiran sosial dan pengaruh sosial dalam menentukan bagaimana hukum tersebut. Friedman merumuskan budaya hukum sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai yang ada hubungan dengan hukum dan sistem hukum, berikut sikap-sikap dan nilai-nilai yang memberikan pengaruh baik positif maupun negatif kepada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum. Demikian juga kesenangan atau ketidak senangan untuk berperkara adalah bagian dari budaya hukum. Oleh karena itu, apa yang disebut dengan budaya hukum itu tidak lain dari keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang disebut budaya hukum adalah keseluruhan sikap dari warga masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Sebagai contoh, mengenai sikap masyarakat dalam menggunakan sabuk keselamatan apakah karena taat pada undang-undang Lalu Lintas ataukah karena takut pada polisi lalu lintas, bahkan takut akan mahalnya denda yang akan dikenakan? merupakan cermin dari sikap kebanyakan individu di Indonesia. Masyarakat yang takut pada hukum, bukan masyarakat yang patuh pada hukum. Patuh pada hukum bukanlah tujuan yang tertinggi. Tujuan tertinggi adalah setiap individu dalam masyarakat bersikap di bawah alam sadarnya sesuai dengan tujuan hukum. Disini hukum diterapkan secara ekeftif dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan contoh tersebut perlu diadakan suatu pengenalan pendidikan hukum sejak dini sehingga mampu memberikan kesadaran hukum bagi setiap individu dan dapat menjadi penopang proses penegakan hukum yang efektif.

 Walaupun norma-norma hukum yang terdapat dalam setiap undang-undang secara positif dianggap merupakan panduan nilai dan orientasi dari setiap orang, akan tetapi secara empiris selalu saja terlihat ada cacat celanya. Perilaku masyarakat tidak selalu sejalan dengan norma-norma yang ada dalam undang-undang. Penyebabnya sangat beragam satu diantaranya adalah norma itu tidak sejalan dengan orientasi dan mimpi mereka. Pada kenyataannya, konsepsi hukum yang bersifat nasional mudah diterima oleh masyarakat terutama yang menyangkut kebutuhan sosial ekonomi, namun yang menyangkut sosial budaya dan agama terutama dalam bidang hukum kekeluargaan dan perilaku keagamaan merupakan soal yang peka dalam masyarakat. Tegaknya hukum menunjang ketertiban sosial, turut menjadi ukuran nilai untuk mengukur tingkat budaya dan peradaban suatu masyarakat atau bangsa. Dalam konteks ini dapat dilihat hukum berperan sebagai sarana penegak tertib hukum, sebagai sarana penegak keadilan, sebagai penunjang cita-cita demokrasi, penunjang gagasan pemerataan kesejahteraan, pencegah kesewenangwenangan. Menurut Joseph Kohler, hukum tidak boleh dilalaikan, hukum mempunyai peran yang sangat besar dalam partumbuhan budaya. Hukum memelihara nilai budaya yang harus dilindungi dan menumbuhkan yang baru. Hukum yang tidak berperan, bukan saja menghambat pertumbuhan budaya melainkan akan merusak budaya yang akhirnya akan melenyapkan suatu peradaban.

Komentar

Postingan Populer