APAKAH PEMERINTAH SUDAH MELAKSANAKAN FUNGSI NEGARA DENGAN BAIK?
Marshanda Syafira Devina (170110200064)
Negara memiliki istilah yang sangat beragam. Menurut Aristoteles (384-322 SM) yaitu suatu kekuasaan masyarakat (persekutuan dari pada keluarga dan desa) yang bertujuan untuk mencapai kebaikan yang tertinggi bagi umat manusia. Sementara menurut Marsilius (1280-1317) sebagai seorang pemikir negara dan hukum abad pertengahan memandang, negara sebagai suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan mempunyai tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan dan mempertahankan perdamaian.
Perbedaan pendapat para ahli di atas, tentu akan menambah wawasan dan khasanah pemikiran kita, sekaligus saling melengkapi dan menyempurnakan persepsi kita tentang negara, sehingga persepsi tersebut akan menjadi semakin dinamis dan berkembang. Meskipun tidak terdapat kesepakatan mereka dalam melihat pengertian dan konsepsi negara, namun mereka tetap sepakat akan perlunya negara. Sebab negara merupakan instrumen politik unuk mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan bersama. Untuk itu, maka negara diperlukan untuk mengimplementasikan fungsi dan perannya dalam mengawal pencapaian tersebut.
Berkaitan dengan fungsi negara dalam pengelolaan pemerintahnya dapat dilihat dari perbedaan yang dikemukakan para ahli. Salah satunya yaitu John Locke, ia mengemukakan pendapat bahwa dasar fungsi negara dapat diamati pada 3 hal yaitu :
1. Fungsi Legislasi (membuat undang-undang dan peraturan)
2. Fungsi Eksekutif (melaksanakan peraturan)
3. Fungsi federatif (mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai)
Menurut saya, dalam menjalankan fungsi negara pemerintah telah melaksanakannya dengan baik. Namun, perlu diketahui bahwa negara harus secara serius menegakkan keadilan karena penegakkan keadilan adalah fungsi utama negara. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Walaupun masyarakat peekonomian nya belum maju, jika negara mampu menegakkan keadilan, rakyat akan setia kepada negara dan tahan hidup menderita dalam berjuang mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan maju. Tetapi, dalam negara yang kaya raya sekalipun, ketidakadilan akan menyakiti hati rakyat, dan akan mendapatkan perlawanan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa secara fungsional negara dalam pengelolaan pemerintah yang paling menonjol adalah fungsi melaksanakan pemerintahan atau pelaksanaan undang-undang. Sebab masyarakat tidak mungkin melaksanakan pemerintahan, tetapi hanya sebagai pemegang kedaulatan. Dalam hal ini rakyat menyerahkan hak tersebut kepada penguasa untuk melaksanakan fungsi pemerintahannya. Pemerintah merupakan suatu badan di dalam negara yang tidak berdiri sendiri, tetapi bertumpuk pada kedaulatan rakyat. Pemerintah yang ideal adalah pemerintah yang atau penguasa yang dalam melaksanakan fungsinya harus dapat memahami kehendak dan aspirasi masyarakatnya untuk selalu mengupayakan agar kepentingan rakyat terpenuhi.
SUMBER INFORMASI :
Komentar
Posting Komentar