Apakah Negara Dalam Hal Pemerintahannya Sudah Melaksanakan Fungsi Negara?
by : Nabila Kamila (170110200006)
Secara
umum fungsi negara adalah menyelenggarakan kepentingan bersama dari anggota
kelompok yang disebut bangsa atau lebih tepat dikatakan kepentingan umum, tidak
peduli dengan bentuk atau sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara yang
bersangkutan. Fungsi yang harus dilaksanakan oleh negara meliputi: mengupayakan
kesejahteraan warganya (welfare state)
agar dapat menikmati kehidupan layak, meningkatkan kecerdasan dan membina budi
pekerti warganya, menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,
mempertahankan negara dari gangguan eksternal, mewujudkan keadilan bagi
masyarakat.
Dari
fungsi tersebut apakah negara dalam hal pemerintahannya sudah melaksanakan
fungsi negara? Masih banyak atau bisa disebut semua fungsi negara masih belum
sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, tidak menutup kemungkinan
bahwa memang pemerintah melakukan upaya-upaya untuk merealisasikan
fungsi-sungsi negara. Walaupun harapan dan kenyataan masih berbanding terbalik.
Masih banyak masyarakat yang belum sejahtera, belum cerdas, belum merasa aman
dan belum merasakan keadilan. Hal-hal yang menghambat terwujudnya fungsi negara
salah satunya adalah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tetapi segala
kemungkinan bisa terjadi untuk beberapa tahun kemudian, karena pemerintah tidak
mungkin tinggal diam, masih banyak tugas yang harus di kerjakan.
Sumber Referensi :
Guru Pendidikan 2021. Pengertian dan Fungsi Negara. 2021. Dapat diakses melalui: https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-negara/
Komentar
Posting Komentar