Apakah Negara Dalam Hal Pemerintahannya Sudah Melaksanakan Fungsi Negara?

 by : Nabila Kamila (170110200006)

Secara umum fungsi negara adalah menyelenggarakan kepentingan bersama dari anggota kelompok yang disebut bangsa atau lebih tepat dikatakan kepentingan umum, tidak peduli dengan bentuk atau sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara yang bersangkutan. Fungsi yang harus dilaksanakan oleh negara meliputi: mengupayakan kesejahteraan warganya (welfare state) agar dapat menikmati kehidupan layak, meningkatkan kecerdasan dan membina budi pekerti warganya, menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, mempertahankan negara dari gangguan eksternal, mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Dari fungsi tersebut apakah negara dalam hal pemerintahannya sudah melaksanakan fungsi negara? Masih banyak atau bisa disebut semua fungsi negara masih belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, tidak menutup kemungkinan bahwa memang pemerintah melakukan upaya-upaya untuk merealisasikan fungsi-sungsi negara. Walaupun harapan dan kenyataan masih berbanding terbalik. Masih banyak masyarakat yang belum sejahtera, belum cerdas, belum merasa aman dan belum merasakan keadilan. Hal-hal yang menghambat terwujudnya fungsi negara salah satunya adalah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tetapi segala kemungkinan bisa terjadi untuk beberapa tahun kemudian, karena pemerintah tidak mungkin tinggal diam, masih banyak tugas yang harus di kerjakan.

 

 

Sumber Referensi :

Guru Pendidikan 2021. Pengertian dan Fungsi Negara. 2021. Dapat diakses melalui:  https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-negara/


Komentar

Postingan Populer