Apakah negara dalam hal ini pemerintahannya sudah melaksanakan fungsi-fungsi negara?
by: Mochammad Bayu
Apakah negara dalam hal ini pemerintahannya sudah melaksanakan fungsi-fungsi negara?
Hak-Hak Warga Negara Indonesia Ketentuan dalam UUD 1945
1. Mendapat perlindungan hukum Pasal 27 ayat (1)
2. Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak Pasal 27 ayar (2)
3. Ikut serta dalam upaya bela negara Pasal 27 ayat (3)
4. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat Pasal 28E ayat (3)
5. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing Pasal 28E ayat (1)
6. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 ayat (1)
7. Mendapat pendidikan Pasal 31
8. Bebas memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional Pasal 38C ayat (1)
9. Memanfaatkan sumber daya alam Pasal 33 ayat (3)
10. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara Pasal 34
11. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan Pasal 28H ayat (1)
Pasal-pasal ini merupakan hak setiap warga negara yang harus dipemuhi oleh pemerintah yang dimana tercantum dalam UUD 1945. Melihat dengan banyak hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah, lantas apakah pemerintah sudah memberikan hak yang harusnya diperoleh warga negara?
Menurut opini saya pemerintah belum bisa mewujudkan semua hal yang harusnya menjadi hak setiap warga negara. Namun, pemerintah sedang melaksanakan pengwujudan hak yang menjamin setiap warga negaranya. Terlihat dengan begitu banyaknya kesenjangan yang terjadi di Jakarta sebagai Ibukota suatu negara. Kesenjangan ini terlihat dari 70% warga Jakarta pada ekonomi menengah kebawah dan 30 pada ekonomi menengah ke atas. Dengan ini, masih sulitnya melaksanakan dan mewujudkan fungsi-fungsi negara yang dimana melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan sesuatu hal yang dapat mendorong dan menjadmin hak-hak warga negara agar dapat melaksanakan dan mewujudkan fungsi-fungsi negara itu sendiri yang sudah di atur oleh UUD 1945. Pemerintah perlu menjamin hak warga negara yang yang merupakan pewujudan dari fungsi-fungsi negara terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan antar individu yang ada pada Sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Pemerintah perlu berkolaborasi dengan berbagai element terutama masyarakat untuk mengubah dan mengwujudkan fungsi negara agar bisa menjadi berbagai hak yang harusnya masyarakat terima secara baik dan tidak membebankan masyarakatnya.
Sumber:
Junaedi, J., & Dimiyati, A. (2020). Hakikat dan Fungsi Negara: Telaah atas Persoalan Kebangsaan di Indonesia. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 11(01), 1-9.
Fartini, A. (2018). Hukum dan Fungsi Negara Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Al-Ahkam, 14(1), 1-19.
Komentar
Posting Komentar