Apakah Fungsi Negara Telah Tercapai Dalam Negara Ini ?

 oleh : Muhamad Abyan Tabriz Zafran H

NPM 170110200008


Negara menurut saya ialah suatu wilayah yang mempunyai rakyat , pemerintahan , dan pengakuan yang didalamnya terdapat aturan dan batasan. Setiap negara memiliki sistem serta ideologi yang berbeda sehingga dalam fungsinya akan berbeda pula. Fungsi dan tujuan negara kita tercantum pada pembukaan UUD 1945 aline ke- 4. Apakah fungsi – fungsi tersebut telah terlaksana ? Menurut saya fungsi – fungsi tersebut sudah terlaksana dan bahkan sudah berjalan.

    Salah satu fungsi yang sudah terlaksana ialah fungsi melaksanakan ketertiban. Ketertiban menurut saya ada dua yaitu ketertiban dalam negeri dan luar negeri.Fungsi ini telah terlaksana dengan dibentuknya kepolisian negara Indonesia dan satuan polisi pamong praja. Mereka bertugas untuk memelihara dan ketertiban masyarakat dengan tujuan terhindar dari keos dan sesuatu hal yang dapat mengecaukan ketertiban. Dalam ketertiban luar negeri Indonesia aktif dalam organisasi internasional salah satunya PBB yaitu dengan mengirimkan pasukan garuda atau pasukan perdamain keluar negeri yang membutktikan bahwa pemerintah telah melaksanakan ketertiban.

    Fungsi negara lainnya yaitu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, menurut saya fungsi ini telah terlaksana dan sudah berjalan telah lama dengan bukti nyatanya ialah di berlakukannya progam wajib sekolah selama 12 tahun dari SD hingga SMA/K, lalu program dana bos, kartu KIP, beasiswa dari pemerintah dan masih banyak lagi. Dalam bidang ekonomi pemerintahan mengadakan program UMKM dengan harapan masyarakat dapat berwirausaha , dalam bidang kesehatan adanya program BPJS. Untuk sarana dan prasarana contoh nyatanya ialah pembangunan jalan tol yang memiliki dampak positif pada prekomnomian setiap daerah.

     Terdapat juga fungsi pertahanan dan keamanan. Sama seperti fungsi-fungsi sebelumnya fungsi ini telah terlaksana hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibentuknya Tentara Republik Indonesia. TNI bertugas menjaga pertahana dan keamanan negara dari hal gerakan separatism, spionase, dan agresi. Selain itu dalam kebijakannya pemerintah juga membuat kebijakan tentang bela negara yang di ajarkan di pendidikan Indonesia yaitu dengan Pendidikan Kewarga Negaraan, tak ketinggalan pula terdapat adanya BIN yaitu Badan Intelejen Negara yang sangat berguna dalam bidang pertahanan ini.Dan juga pemerintah Indonesia mempunyai alutsista perang yang cukup bila sewaktu -waktu terjadi penyerangan atau untuk keadaan genting.

     Dalam pelaksanaan fungsi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat memang dalam fungsi ini sering terjadi pro dan kontra entah itu dalam pelaksanaanya, ataupun hasilnya. Namun menurut saya pribadi untuk terlaksananya fungsi atau belum ,fungsi ini telah terlaksanakan sebagai bukti yaitu pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan bahwa kedudukan semua warga negara dalam hukum sama, lalu adanya lembaga-lembaga bantuan hukum (LBH).

     Pelaksanaan fungsi negara dalam bangsa ini telah terlaksana baik itu rancangannya dalam UUD ataupun kebijkan yang telah berjalan, namun bila dikaitkan dengan kepuasaan masyarakat akan terjadi hasil kepuasan yang berbeda – beda,salah satu contoh dasarnya ialah terjadinya pembangunan yang tidak merata.Hanya pulau Jawa yang memiliki pembangunan yang pesat sedangkan pulau lain tidak begitu pesat dengan ini fungsi tersebut sudah terlaksana namun dalam hasilnya belum bisa sesuai dengan harapan. Pemerintah harus terus berinovasi dan bekerja keras untuk terjadinya fungsi negara yang optimal.Selain itu, rakyat juga harus turut ikut serta dalam kegiatan fungsi negara karena ini adalah negara kita sendiri dan hasilnyapun akan berdampak pada kita sendiri,Kolaborasi pemerintah dan rakyatnya akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa.


Komentar

Postingan Populer