Apakah Fungsi Negara Telah Tercapai Dalam Negara Ini ?
oleh : Muhamad Abyan Tabriz Zafran H
NPM 170110200008
Negara
menurut saya ialah suatu wilayah yang mempunyai rakyat , pemerintahan , dan
pengakuan yang didalamnya terdapat aturan dan batasan. Setiap negara memiliki
sistem serta ideologi yang berbeda sehingga dalam fungsinya akan berbeda pula.
Fungsi dan tujuan negara kita tercantum pada pembukaan UUD 1945 aline ke- 4.
Apakah fungsi – fungsi tersebut telah terlaksana ? Menurut saya fungsi – fungsi
tersebut sudah terlaksana dan bahkan sudah berjalan.
Salah satu fungsi yang sudah terlaksana
ialah fungsi melaksanakan ketertiban. Ketertiban menurut saya ada dua yaitu
ketertiban dalam negeri dan luar negeri.Fungsi ini telah terlaksana dengan
dibentuknya kepolisian negara Indonesia dan satuan polisi pamong praja. Mereka
bertugas untuk memelihara dan ketertiban masyarakat dengan tujuan terhindar
dari keos dan sesuatu hal yang dapat mengecaukan ketertiban. Dalam ketertiban
luar negeri Indonesia aktif dalam organisasi internasional salah satunya PBB
yaitu dengan mengirimkan pasukan garuda atau pasukan perdamain keluar negeri
yang membutktikan bahwa pemerintah telah melaksanakan ketertiban.
Fungsi negara lainnya yaitu mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, menurut saya fungsi ini telah
terlaksana dan sudah berjalan telah lama dengan bukti nyatanya ialah di
berlakukannya progam wajib sekolah selama 12 tahun dari SD hingga SMA/K, lalu
program dana bos, kartu KIP, beasiswa dari pemerintah dan masih banyak lagi.
Dalam bidang ekonomi pemerintahan mengadakan program UMKM dengan harapan
masyarakat dapat berwirausaha , dalam bidang kesehatan adanya program BPJS.
Untuk sarana dan prasarana contoh nyatanya ialah pembangunan jalan tol yang
memiliki dampak positif pada prekomnomian setiap daerah.
Terdapat juga fungsi pertahanan dan
keamanan. Sama seperti fungsi-fungsi sebelumnya fungsi ini telah terlaksana hal
tersebut dapat dibuktikan dengan dibentuknya Tentara Republik Indonesia. TNI
bertugas menjaga pertahana dan keamanan negara dari hal gerakan separatism,
spionase, dan agresi. Selain itu dalam kebijakannya pemerintah juga membuat
kebijakan tentang bela negara yang di ajarkan di pendidikan Indonesia yaitu
dengan Pendidikan Kewarga Negaraan, tak ketinggalan pula terdapat adanya BIN
yaitu Badan Intelejen Negara yang sangat berguna dalam bidang pertahanan
ini.Dan juga pemerintah Indonesia mempunyai alutsista perang yang cukup bila
sewaktu -waktu terjadi penyerangan atau untuk keadaan genting.
Dalam pelaksanaan fungsi mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyat memang dalam fungsi ini sering terjadi pro dan
kontra entah itu dalam pelaksanaanya, ataupun hasilnya. Namun menurut saya
pribadi untuk terlaksananya fungsi atau belum ,fungsi ini telah terlaksanakan
sebagai bukti yaitu pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan bahwa kedudukan
semua warga negara dalam hukum sama, lalu adanya lembaga-lembaga bantuan hukum
(LBH).
Pelaksanaan fungsi negara dalam bangsa ini
telah terlaksana baik itu rancangannya dalam UUD ataupun kebijkan yang telah
berjalan, namun bila dikaitkan dengan kepuasaan masyarakat akan terjadi hasil
kepuasan yang berbeda – beda,salah satu contoh dasarnya ialah terjadinya
pembangunan yang tidak merata.Hanya pulau Jawa yang memiliki pembangunan yang
pesat sedangkan pulau lain tidak begitu pesat dengan ini fungsi tersebut sudah
terlaksana namun dalam hasilnya belum bisa sesuai dengan harapan. Pemerintah
harus terus berinovasi dan bekerja keras untuk terjadinya fungsi negara yang
optimal.Selain itu, rakyat juga harus turut ikut serta dalam kegiatan fungsi
negara karena ini adalah negara kita sendiri dan hasilnyapun akan berdampak
pada kita sendiri,Kolaborasi pemerintah dan rakyatnya akan menghasilkan sesuatu
yang luar biasa.
Komentar
Posting Komentar