Analisis Undang-Undang 1945 Pasal 18a dan 18b
Pasal 18A UUD 1945 berisi :
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18a ayat (1) membahas tentang hubungan wewenang yang dilakukan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasal ini menjelaskan bahwa pemerintah daerah dalam mengatur otonomi daerah dan peraturan daerahnya harus selaras dengan pemerintah pusat yang sesuai dengan undang-undang.
Pasal 18 ayat (2) membahas tentang dalam penyelenggaraannya diharapkan pemerintah daerah tetap menjalankan prinsip keadilan dan keselarasan. Selain itu, suatu hal yang berkaitan dengan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga di atur agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Pasal ini juga menjamin kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain tidak memilikinya, semuanya harus diatur degan undang-undang.
Pasal 18B UUD 1945 berisi:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang.
Pasal 18 ayat (1) membahas tentang negara menyetujui dan mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten, kota maupun desa). Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Satuan pemerintahan di tingkat desa seperti gampong (di NAD), nagari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali)
Pasal 18b ayat (2) membahas tentang negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI sesuai dengan undang-undang. Berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adat dengan hak-haknya seperti hak ulayat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.
Komentar
Posting Komentar