Analisis Undang-undang 1945 Pasal 18 A dan B

 Penulis : Exsi Aprilia Sugianto (170110200003)

-Opini Pribadi


Analisis Undang-undang Pasal 18 A dan B

 

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai undang-undang pasal 18A dan 18B, alangkah lebih baiknya jika kita mengetahui maksud secara keseluruhan dari pasal 18 yang berbunyi :

Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan  dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Analisis :

Dalam undang-undang pasal 18 dapat saya artikan bahwa pasal ini memberikan sebuah penjelasan terkait pembagian daerah Indonesia  dari daerah besar seperti pembagian provinsi yang dibagi lagi menjadi daerah dengan cakupan lebih kecil yakni daerah kabupaten dan kota. Pembagian daerah provinsi, kabupaten dan kota tersebut memiliki susunan pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang agar tetap berdasar pada permusyawaratan serta hak-hak daerah (seperti kebudayaan, nilai dan norma daerah)  yang bersifat istimewa. Ketiga substansi tersebut saling berhubungan dengan satu sjstem garis pemerintahan, namun masing-masing pemerintahan daerah memiliki wewenang dan kekuatan yang diatur lebih jelas dan spesifik dalam undang-undang.

Pasal 18A

1.      Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

2.      Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Analisis :

Maksud dari pasal 18A ayat (1) dapat saya artikan bahwa hubungan kewenangan yang terjalin dalam susunan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah ataupun anatar pemerintahan daerah seperti kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota segala sesuatunya telah berdasar dan diatur dalam undang-undang dengan tetap memperhatikan kekhususan atau keistimewaan dan keragaman di setiap masing-masing daerah. Kekhususan dan keragaman tersebut menyangkut hak-hak daerah seperti kebudayaan, nilai dan norma daerah yang bersifat istimewa. Degan begitu, daerah khusus dan istimewa tersebut tidak diwajibkan untuk mengikuti beberapa aturan pemerintahan daerah yang berlaku sebab adanya hak istimewa dan hak khusus dalam daerah tersebut.

Dan pasal 18A ayat (2) menjelaskan bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengembangan daerah harus dilakukan secara adil dan selaras terhadap bidang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang terjalin diantara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar terciptanya keadilan serta keselarasan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Segala hal tersebut berdasar dan diatur dalam undang-undang.

 

Pasal 18B

1.      Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

2.      Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

Analisis :

Pada pasal 18 B ayat (1) dapat saya artikan bahwa negara harus mengakui dan menghormati terhadap setiap satuan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi khusus atau istimewa dalam pengembangan daerahnya. Contohnya seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DI) dan Daerah Khusus Istimewa Jakarta (DKI). Kekhususan dan keistimewaan daerah ditetapkan dalam undang-undang.

Pasal 18B ayat (2) menjelaskan bahwa negara harus mengakui dan menghormati terhadap setiap masyarakat yang memiliki hukum adat seperti nilai dan norma kebudayaan yang berbeda disetiap daerah sebagai rasa pendukung akan eksistensi kebudayaan dan hukum adat daerah. Namun, hukum adat tersebut harus sesuai dengan perkembangan di lingkungan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.


Komentar

Postingan Populer