Analisis Undang-undang 1945 Pasal 18 A dan B
Penulis : Exsi Aprilia Sugianto (170110200003)
-Opini Pribadi
Analisis
Undang-undang Pasal 18 A dan B
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai undang-undang pasal 18A dan 18B,
alangkah lebih baiknya jika kita mengetahui maksud secara keseluruhan dari
pasal 18 yang berbunyi :
Pasal
18
Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat
dasar permusyawaratan dalam sistem
pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat
istimewa.
Analisis :
Dalam
undang-undang pasal 18 dapat saya artikan bahwa pasal ini memberikan sebuah
penjelasan terkait pembagian daerah Indonesia
dari daerah besar seperti pembagian provinsi yang dibagi lagi menjadi
daerah dengan cakupan lebih kecil yakni daerah kabupaten dan kota. Pembagian
daerah provinsi, kabupaten dan kota tersebut memiliki susunan pemerintahan
daerah yang diatur dalam undang-undang agar tetap berdasar pada permusyawaratan
serta hak-hak daerah (seperti kebudayaan, nilai dan norma daerah) yang bersifat istimewa. Ketiga substansi
tersebut saling berhubungan dengan satu sjstem garis pemerintahan, namun
masing-masing pemerintahan daerah memiliki wewenang dan kekuatan yang diatur
lebih jelas dan spesifik dalam undang-undang.
Pasal
18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang.
Analisis :
Maksud dari pasal 18A ayat (1) dapat saya artikan
bahwa hubungan kewenangan yang terjalin dalam susunan pemerintahan pusat dengan
pemerintahan daerah ataupun anatar pemerintahan daerah seperti kepala daerah
provinsi, kabupaten dan kota segala sesuatunya telah berdasar dan diatur dalam
undang-undang dengan tetap memperhatikan kekhususan atau keistimewaan dan
keragaman di setiap masing-masing daerah. Kekhususan dan keragaman tersebut
menyangkut hak-hak daerah seperti kebudayaan, nilai dan norma daerah yang
bersifat istimewa. Degan begitu, daerah khusus dan istimewa tersebut tidak
diwajibkan untuk mengikuti beberapa aturan pemerintahan daerah yang berlaku sebab
adanya hak istimewa dan hak khusus dalam daerah tersebut.
Dan pasal 18A ayat (2) menjelaskan bahwa pemerintah
daerah dalam menyelenggarakan pengembangan daerah harus dilakukan secara adil
dan selaras terhadap bidang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya yang terjalin diantara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah agar terciptanya keadilan serta keselarasan dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara. Segala hal tersebut berdasar dan diatur dalam
undang-undang.
Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Analisis :
Pada pasal 18 B ayat (1) dapat saya artikan bahwa negara
harus mengakui dan menghormati terhadap setiap satuan pemerintahan daerah yang
memiliki fungsi khusus atau istimewa dalam pengembangan daerahnya. Contohnya
seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DI) dan Daerah Khusus Istimewa Jakarta (DKI).
Kekhususan dan keistimewaan daerah ditetapkan dalam undang-undang.
Pasal 18B ayat (2) menjelaskan bahwa negara harus
mengakui dan menghormati terhadap setiap masyarakat yang memiliki hukum adat
seperti nilai dan norma kebudayaan yang berbeda disetiap daerah sebagai rasa
pendukung akan eksistensi kebudayaan dan hukum adat daerah. Namun, hukum adat
tersebut harus sesuai dengan perkembangan di lingkungan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Komentar
Posting Komentar