Analisis Pasal 18A dan 18B UUD 1945
Nama : Citra Febriani
NPM : 170110200017
ketentuan Pasal 18A UUDNRI 1945 yang terdiri dari 2 (dua) ayat menyatakan sebagai berikut :
(1)
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah;
(2)
Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
Sedangkan ketentuan Pasal 18B UUDNRI 1945
yang terdiri dari 2 (dua) ayat menyatakan sebagai berikut :
(1)
Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang;
(2)
Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang
concurren (artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau
bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan pemerintah
daerah) secara proporsional antara Pemerintah, Daerah Provinsi, Daerah
Kabupaten dan Kota maka disusunlah kriteria yang meliputi eksternalitas,
akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar
susunan pemerintahan sebagai suatu sistem antara hubungan kewenangan
pemerintah, kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
Kabupaten/kota, atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung
dan sinergis.
mengenai hubungan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 18A (1) UUDNRI 1945 menyatakan
bahwa: “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan undang- undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah”. Frasa kata “dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”
dalam Pasal 18A ayat (1) UUDNRI 1945 tersebut sebenarnya mengindikasikan bahwa
konstitusi menghendaki adanya pengaturan yang berbeda bagi tiap-tiap daerah
yang mempunyai corak khusus dan beragam. Hal tersebut semakin diperkuat dengan
adanya Pasal 18B ayat (1) UUDNRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: “Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Mendasarkan pada
uraian tersebut, maka secara filosofi politik hukum (legal policy) tentang
desentralisasi yang digariskan UUDNRI 1945 mengamanatkan penerapan
“desentralisasi asimetris” yang menekankan, menghargai, dan menghormati
kekhususan, keistimewaan, keberagaman daerah, serta kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
Politik hukum Pasal 18,
Pasal 18A, dan Pasal 18B UUDNRI 1945 menyatakan secara tidak tegas bahwa
Indonesia menganut konsep desentralisasi asimetris dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Indonesia sampai saat ini belum memiliki grand design
kebijakan desentralisasi asimetris. Konsep asimetris berjalan dengan sendirinya
tanpa ada design utamanya. Indonesia perlu penegasan kebijakan desentralisasi
asimetris untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai politik
hukum dalam UUDNRI 1945. Pembentukan undang-undang pokok mengenai
desentralisasi asimetris merupakan salah satu cara untuk menegaskan bahwa
Indonesia menganut desentralisasi asimetris dalam penyelenggaraan hubungan
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Konstruksi undang-undang yang
dibangun tetap dengan semangat desentralisasi bukan sentralisasi, dijalankan
secara asimetris bukan simetris dan tetap dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Undang-undang tersebut menjadi lex generelis dari semua
undangundang yang terkait dengan otonomi daerah seluas-luasnya, otonomi khusus,
dan otonomi istimewa.
References
Fanpula, T. S.
(2015, Juli 19). www.limc4u.com. Retrieved from Penjelasan Pasal 18
Sampai Pasal 18B UUD 1945:
https://www.limc4u.com/uud-1945/penjelasan-pasal/penjelasan-pasal-18-sampai-pasal-18b-uud-1945/
Komentar
Posting Komentar