Analisis Pasal 18A dan 18B UUD 1945

 Nama    : Citra Febriani 

NPM    : 170110200017

ketentuan Pasal 18A UUDNRI 1945 yang terdiri dari 2 (dua) ayat menyatakan sebagai berikut :

(1)   Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;

(2)   Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Sedangkan ketentuan Pasal 18B UUDNRI 1945 yang terdiri dari 2 (dua) ayat menyatakan sebagai berikut :

(1)   Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang;

(2)   Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurren (artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah) secara proporsional antara Pemerintah, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota maka disusunlah kriteria yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan sebagai suatu sistem antara hubungan kewenangan pemerintah, kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota, atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung dan sinergis.

mengenai hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 18A (1) UUDNRI 1945 menyatakan bahwa: “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang- undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. Frasa kata “dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah” dalam Pasal 18A ayat (1) UUDNRI 1945 tersebut sebenarnya mengindikasikan bahwa konstitusi menghendaki adanya pengaturan yang berbeda bagi tiap-tiap daerah yang mempunyai corak khusus dan beragam. Hal tersebut semakin diperkuat dengan adanya Pasal 18B ayat (1) UUDNRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Mendasarkan pada uraian tersebut, maka secara filosofi politik hukum (legal policy) tentang desentralisasi yang digariskan UUDNRI 1945 mengamanatkan penerapan “desentralisasi asimetris” yang menekankan, menghargai, dan menghormati kekhususan, keistimewaan, keberagaman daerah, serta kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

secara tekstual dalam kaidah Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B
mengamanatkan figur hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah sebagai satu
kesatuan dalam konsep bentuk dan susunan negara "Kesatuan dan Republik". Sementara
disisi lainnya, konsepsi negara kesatuan cenderung terjadinya sentralisasi, tetapi dalam
konteks pelaksanaan pemerintahan di NKRI tetap mengedepankan perwujudan
desentralisasi pemerintahan di daerah yang diikuti proses dan mekanisme terjadinya pendelegasian kewenangan dalam memberikan keleluasaan daerah untuk berkreasi dengan
sumber daya manusia dan sumber daya alam dalam memajukan pembangunan di
daerahnya. Namun, dalam proses pendelegasian kewenangan dalam mekanisme penyerahan
dan pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui penerapan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, tidak meninggalkan aspek kesatuan dalam kerangkan negara kesatuan. Karena hakekat penguatan otonomi tidak berarti lepas dan seluas-luasnya tanpa pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah pusat

Politik hukum Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUDNRI 1945 menyatakan secara tidak tegas bahwa Indonesia menganut konsep desentralisasi asimetris dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Indonesia sampai saat ini belum memiliki grand design kebijakan desentralisasi asimetris. Konsep asimetris berjalan dengan sendirinya tanpa ada design utamanya. Indonesia perlu penegasan kebijakan desentralisasi asimetris untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai politik hukum dalam UUDNRI 1945. Pembentukan undang-undang pokok mengenai desentralisasi asimetris merupakan salah satu cara untuk menegaskan bahwa Indonesia menganut desentralisasi asimetris dalam penyelenggaraan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Konstruksi undang-undang yang dibangun tetap dengan semangat desentralisasi bukan sentralisasi, dijalankan secara asimetris bukan simetris dan tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut menjadi lex generelis dari semua undangundang yang terkait dengan otonomi daerah seluas-luasnya, otonomi khusus, dan otonomi istimewa.

References

Fanpula, T. S. (2015, Juli 19). www.limc4u.com. Retrieved from Penjelasan Pasal 18 Sampai Pasal 18B UUD 1945: https://www.limc4u.com/uud-1945/penjelasan-pasal/penjelasan-pasal-18-sampai-pasal-18b-uud-1945/

 

Komentar

Postingan Populer